News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PPKM Mikro Yogya: Keluar Masuk RT/RW Zona Merah Dibatasi Sampai 20.00 WIB

PPKM Mikro Yogya: Keluar Masuk RT/RW Zona Merah Dibatasi Sampai 20.00 WIB

 

Ilustrasi Corona (ist)

WARTAJOGJA.ID : Gubernur DIY Sultan HB X resmi menerbitkan instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor: 5/1nstr/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Yogyakarta Senin 8 Februari 2021.

Dalam aturan itu, salah satunya mengatur mobilitas keluar masuk warga untuk menekan penularan Covid-19 di tingkat RT/RW berdasarkan zonasinya.

Jika RT/RW itu masuk Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Lalu jika RT/RW itu masuk Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat I (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.



Jika RT/RW masuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Kemudian jika RT/RW itu masuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:


1.     menemukan kasus suspek dan pelacakan kontra erat;

2.     melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;

3.     menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;

4.     melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;

5.     membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB; dan

6. meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

(Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment