Dewan Dorong Pemkot memberikan Keringanan Retribusi bagi Pedagang Pasar
WARTAJOGJA.ID : Dengan meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Yogyakarta, dan perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY, serta adanya pemberlakuan penerapan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di seluruh DIY, termasuk di Kota Yogyakarta, ternyata cukup berdampak pada kunjungan pasar dan juga omzet pedagang tradisional
Nurcahyo Nugroho selaku Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta mendorong Pemerintah Kota (pemkot) Yogyakarta untuk memberikan keringanan retribusi bagi pedagang pasar tradisional, upaya ini dinilai sangat tepat terutama bagi pada pedagang pasar.
Menurutnya, kegiatan pemberian keringanan retribusi ini guna mendukung pemulihan ekonomi. Keringanan ini juga pernah diberikan kepada pedagang pasar tradisional di Kota Yogyakarta pada tahun 2020.
Selain itu, Anggota Fraksi PKS tersebut juga mendorong pemerintah Kota Yogyakarta untuk segera melaksanakan kembali program Grebek Pasar atau program belanja di Pasar secara online dari rumah saja. Progam ini dinilai mampu mendorong meningkatnya transaksi perdagangan di pasar, dengan adanya layanan tersebut, masyarakat tak perlu ke luar rumah untuk belanja di pasar.
Nurcahyo Nugroho juga mengingatkan kembali kepada Pemkot Yogyakarta agar protokol pencegahan COVID-19 di pasar tradisional diawasi dengan ketat.
"Protokol pencegahan COVID-19 di pasar tradisional harus diawasi ketat, terkait adanya tempat cuci tangan yang memadai, pengukuran suhu badan, wajib menggunakan masker, serta penerapan physical distancing saat berada di pasar," tutupnya. (Arifin)
Post a Comment