Penjelasan Keraton Yogya Soal Isu Pemecatan Adik Sultan HB X
Raja Keraton yang juga Gubernur DIY Sri Sultan HB X |
WARTAJOGJA.ID: Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat menyebut GBPH Prabukusumo dan GBPH Yudhaningrat bukan dicopot oleh Raja Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Bawono (HB) X. Namun keduanya masih berstatus pangeran rayi dalem Keraton.
"Nggak dicopot kok beliau. Beliau tidak dicopot. Diganti. Diganti kan beda dengan dicopot. Klo dicopot kan dipecat. Nggak kan," kata Wakil Penghageng Parentah Hageng Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat KPH Yudhahadiningrat saat dihubungi wartawan, Rabu (20/1/2021).
"Beliau masih GPBH Prabukusumo kok. Tapi jabatan beliau diganti, tidak dicopot," imbuhnya.
Terlebih, pergantian jabatan struktural di Keraton adalah hal yang biasa. Mengingat perlunya regenerasi di dalam suatu struktur.
"Wo ha njih (oh ya iya), silih berganti. Jadi sudah biasa ada pergantian jabatan di Keraton itu sudah biasa terjadi," ucapnya.
Menyoal alasan pencopotan jabatan keduanya, pria yang kerap disapa Romo Nur mengaku tidak mengetahui pasti. Mengingat hal itu adalah kewenangan Ngarsa Dalem, Sri Sultan Hamengku Bawono X.
"Lho, alasannya ya saya tidak tahu. Wong itu keputusan dari Ngarso Dalem kok. Jadi kami juga tidak diberitahu sama Ngarso Dalem, tak ganti karena ini, ini, ini, mboten. Saya nggak bisa menjelaskan karena saya tidak tahu," ucapnya.
Terkait posisi kedua adik Sultan tersebut, Romo Nur menjelaskan keduanya masih berstatus sebagai pangeran Keraton Yogyakarta. Akan tetapi secara struktural keduanya belum memiliki jabatan lagi di Keraton.
"Njih, hanya sebagai pangeran rayi dalem. Tapi jabatan struktural, niku dereng (itu belum). Apakah nanti akan diberi jabatan baru, saya nggak tahu," ujarnya.
"Tapi yang jelas, sekarang ini kan sudah keluar dawuh Ngerso Dalem bahwa jabatan beliau sudah diganti," imbuhnya.
Pasalnya, GBPH Yudhaningrat masih menjadi Mangalayudho Prajurit Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Pasalnya posisi Manggala Yudha tidak masuk dalam struktural Keraton.
"Soal jabatan Manggala Yudha tidak disinggung kan, dalam dawuh dalem itu hanya jabatan struktrural. Kalau Manggala Yudha bukan jabatan struktural, beliau hanya kalau ada upacara grebeg dan sebagainya beliau yang memimpin prajurit," ujarnya.
"Itu kan bukan jabatan struktural. Jadi siapapun bisa. Umpamanya, Gusti Yudho sebagai Manggala Yudha berhalangan, bisa saja yang mengganti siapa saja sesuai dawuh dalem. Tapi jabatan Manggala Yudha tidak tercantum dalam serat dawuh dalem," lanjutnya.
Sehingga, Romo Nur menyebut jika GBPH Yudhaningrat belum akan diganti sebagai Manggala Yudha.
"Jadi kalau ditanya, masih tidak jabatan Manggala Yudha, ya masih. Wong belum diganti dan itu tidak termasuk dalam struktrur organisasi Keraton," katanya. (Cak/Rls)
Post a Comment