Ombudsman DIY Perlu Bertindak Persuasif dan Low Profile
WARTAJOGJA.ID: Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku
Buwono X mengukuhkan Anggota Lembaga Ombudsman DIY Masa Jabatan Tahun 2021-2024
pada Kamis (21/01) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Selanjutnya LOD DIY diharapkan dapat menjalankan
visinya dengan baik dan mampu mengaktualisaiskan diri sebagai lembaga
terpercaya yang dibutuhkan masyarakat.
“Kiranya perlu dijelaskan, LOD bukanlah lembaga
pemberi sanksi melainkan berfungsi sekedar pemberi pengaruh. Meskipun tidak
memiliki instrumen pemaksa, pengaruh Ombudsman tetap sangat kuat.
Ini disebabkan figur sosok Ombudsman benar-benar
dapat dipercaya akan integritas, kredibilitas, dan kapabilitasnya,” ungkap Sri
Sultan dalam sambutannya usai prosesi pengukuhan.
Dengan begitu, Sri Sultan pun menegaskan, LOD
bukanlah pengadilan tambahan atau pemutus perkara. LOD bertugas melakukan
klarifikasi atas kemungkinan terjadinya penyimpangan yang dilakukan sebuah
institusi, untuk membuat rekomendasi kepada institusi terkait di atasnya.
“Namun, karena rekomendasi yang dikeluarkan akan
berdampak terhadap karir pejabat publik atau lembaga privat, maka kerja LOD
sendiri hendaknya dilakukan secara cermat. Guna memperoleh kepercayaan publik,
langkah-langkah LOD sebaiknya bersifat persuasif dan low profile, tetapi
memiliki landasan prinsip yang kokoh,” imbuh Sri Sultan.
Sri Sultan mengatakan, alasannya menyarankan untuk
memilih low profile karena pertama, sebagai anggota yang baru jelas perlu
belajar dari pengalaman. Low profile adalah performa dan sikap yang simpatik.
Alasan kedua, jangan sampai lembaga ini bersikap over acting layaknya sebuah
superbody. Alasan ketiga, sebaiknya LOD membuktikan kehadirannya memang
bermanfaat karena didukung oleh orang-orang yang profesional, mengerti hukum,
dan memiliki integritas.
“Oleh sebab itu, setiap anggota harus membangun
kinerja dengan pakta integritas dan etika, menjaga kekompakan internal, serta tetap
menjaga netralitas dan objektivitas, tidak memihak kepada pengadu dan teradu.
Sikap yang memiliki integritas menjadi modal utama agar terbangun trust dari
masyarakat,” imbuh Sri Sultan.
Selanjutnya, konsekuensi bagi ketujuh anggota LOD
DIY yang terpilih ialah harus benar-benar bisa mengawal pelayanan publik,
khususnya aduan yang berdampak luas untuk cepat ditangani, sehingga mampu
menjadi mitra kredibel dan terpercaya dalam membangun pelayanan publik yang
prima di setiap institusi di DIY.
“Bagi anggota LOD periode 2018-2021 saya sampaikan
apresiasi dan terima kasih atas kontribusi serta prestasi yang sudah diraih
sampai sekarang ini. Walaupun sudah tidak berada di lembaga Ombusdman, saya
berharap Saudara dapat terus aktif melakukan pemberdayaan masyarakat dalam
kapasitasnya masing-masing,” tutur Sri Sultan.
Pengukuhan Anggota Lembaga Ombudsman DIY ini
berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 14/KEP/2021 tentang Penetapan
Anggota Lembaga Ombudsman DIY Masa Jabatan Tahun 2021-2024. (Han/Gus)
Post a Comment