News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan Penyalahgunaan Bansos Covid-19 Untuk Kampanye Di Sleman Dilaporkan KPK dan Bawaslu

Dugaan Penyalahgunaan Bansos Covid-19 Untuk Kampanye Di Sleman Dilaporkan KPK dan Bawaslu


Juru bicara tim paslon nomor urut 1 Danang Wicaksana Sulistya - Agus Choliq (DWS-ACH), Kari Tri Aji di Mapolres Sleman pada Selasa (8/12).


WARTAJOGJA.ID: Bantuan Sosial (bansos) Covid-19 dari Kementerian Sosial diduga disalahgunakan untuk kampanye pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) yang maju dalam Pilkada Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pihak paslon lain pun melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta perlindungan saksi ke Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sleman pada Selasa (8/12). 

Juru bicara tim paslon nomor urut 1 Danang Wicaksana Sulistya - Agus Choliq (DWS-ACH), Kari Tri Aji mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemilu pembagian bansos Covid-19 dari Kementerian Sosial ke Bawaslu pada Senin (7/12). “Sudah kami laporkan ke Bawaslu dan KPK kemarin,” katanya di Mapolres Sleman pada Selasa (8/12). 

Kari Aji mengatakan, dugaan penyalahgunaan pembagian bansos itu terjadi di Gamping pada 22 November 2020. Menurutnya ada beberapa indikasi kekeliruan, yakni dilakukan oleh salah seorang anggota dewan dari partai pengusung paslon kontestan Pilkada.     

“Bansos yang dibagikan bingkisan warna merah bertuliskan Kementerian Sosial, yang membagikan salah satu anggota dewan dari partai pengusung paslon nomor 03. Itu kan tidak dalam kapasitasnya membagi,” katanya. 

Kari Aji mengatakan, kejanggalan lain yakni mereka yang menerima bukan berdasar dari taraf ekonomi. “Banyak yang secara ekonomi berhak mendapatkan tapi tidak mendapatkan. Karena tidak ber-KTP di situ,” katanya. 

Kari Aji berkata di dalam bingkisan bansos itu pula diselipkan stiker yang bergambar paslon nomor urut 03. “Di lokasi acara juga dibranding paslon nomor 03,” katanya. 

Menurut Kari Aji, dugaan penyalahgunaan pemberian bansos Covid-19 terjadi di beberapa lokasi di Sleman. “Sebenarnya banyak lokasi, ada di Beran, Prambanan. Kami fokus di satu lokasi (Gamping), kalau diminta (keterangan) di lokasi lain ya siap,” ucapnya. 

Kari Aji berkata, bukti-bukti laporan seperti foto acara telah diserahkan ke Bawaslu dan KPK. Sebanyak dua saksi juga telah diajukan untuk melengkapi keterangan. “Kami hari ini ke Polres Sleman dalam rangka meminta perlindungan untuk saksi. Kami antisipasi, supaya tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan,” kata dia. 

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, laporan dugaan penyalahgunaan pemberian bansos tersebut memang sudah masuk. “Kemarin kami menilai materinya belum lengkap, kronologi peristiwa belum terlalu detail. Jadi kami minta untuk dilengkapi dulu,” katanya. 

Arjuna berkata, memang terdapat aturan tidak boleh memakai program, anggaran, maupun fasilitas dari pemerintah untuk kampanye paslon. “Nanti kami teliti dulu. Kalau program itu ditumpangi dengan pembagian stiker apakah masuk (pelanggaran) kan juga perlu kajian,” ucapnya. 

Tiga paslon meramaikan Pilkada Sleman 2020, yakni paslon nomor urut 1 Danang Wicaksana - Agus Choliq usungan Gerindra dan PKB; paslon nomor urut 2 Sri Muslimatun - Amin Purnama usungan Golkar, PKS, dan Nasdem; dan paslon nomor urut 3 Kustini Sri Purnomo- Danang Maharsa usungan PDIP dan PAN. (***) 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment