News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tolak Upah Murah, Buruh Yogya Besok Topo Pepe Di Titik Nol

Tolak Upah Murah, Buruh Yogya Besok Topo Pepe Di Titik Nol





ilustrasi buruh (ist)


WARTAJOGJA.ID: Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Sabtu 31 Oktober telah memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2021 menjadi sebesar Rp 1.765.000,- atau naik sebesar 3,54% dari upah minimum tahun 2020 ini.

Namun muncul pernyataan sikap dari dua serikat buruh dengan nama sama yakni Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY yang berbeda.

DPD KSPSI DIY, yang merupakan KSPSI ATUC (ASEAN Trade Union Council) DIY, menyatakan sangat kecewa atas putusan Sultan HB X terkait upah minimum 2021 itu.

"Kami kecewa berat dan patah hati terhadap keputusan Gubernur DIY yang hanya menaikan upa minimum sebesar  3,54 persen itu," ujar Irsad Ade Irawan, Sekretaris DPD KSPSI DIY Sabtu 31 Oktober 2020.

Menurut Irsad keputusan Gubernur DIY tentang Upah Minimum 2021 tidak lebih baik dari Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang merekomendasikan kenaikan upah minimum sebesar 4%.

Gubernur DIY, ujar Irsad, seperti hendak memupuskan harapannya sendiri untuk mengurangi penduduk miskin dan ketimpangan sebagaima ia sampaikan sendiri dalam pidato Visi Misi Gubernur DIY 2017-2020

"Upah murah yang ditetapkan tahun ke tahun berpotensi melestarikan kemiskinan dan ketimpangan di DIY," katanya.


ilustrasi buruh (ist)


Upah Minimum yang tidak pernah naik secara signifikan dari tahun ke tahun itu, Irsad melanjutkan, berpotensi menyebabkan buruh di DIY tidak mampu membeli tanah dan rumah. Di mana harga tanah terus melambung tinggi namun buruh harus hidup dengan upah murah meski memiliki produktivitas yang baik.

Di tengah ancaman resesi, kebijakan upah murah 2021 justru berpotensi memangkas daya beli masyarakat. Padahal meningkatkan daya beli sangat penting untuk meningkatkan perekonomian di masa resesi

Atas putusan Sultan itu, Irsad mengatakan buruh/pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta siap mengadakan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam UU Cipta Kerja dan surat edaram Menteri Tenaga Kerja tentang Pengupahan yang berdampak pada memburuknya kondisi warga Jogja yang berprofesi sebagai buruh.

Irsad menyatakan organisasinya menuntut segera dilakukan revisi Keputusan Gubernur DIY tentang Penetapan UM 2021 dan menetapkan upah minimum kabupaten/kota di DIY dengan rincian sesuai kajian kebutuhan hidupnya. Antara lain untuk Kota Yogyakarta upah minimum Rp 3.356.521, untuk Kabupaten Sleman Rp 3.268.287, untuk Kabupaten Bantul Rp 3.092.281, untuk Kabupaten Kulon Progo Rp 3.020.127 dan untuk Kabupaten Gunung Kidul Rp 2.807.843.

Atas penolakan itu, ujar Irsad, berbagai elemen serikat buruh yang terhimpun dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY seperti
FSPM Indonesia regional Jateng DIY,
DPD SPN DIY, DPD ASPEK DIY, 
FPPI Yogyakarta, LBH SIKAP dan tentu saja DPD KSPSI DIY (bukan  pimpinan Ruswadi) akan menggelar aksi protes dalam bentuk Gelar Budaya Topo Pepe.

Aksi Topo Pepe ini akan dilakukan pada Senin, 2 November 2021 berlokasi di Titik Nol Jogja/Perempatan Kantor Pos Besar Yogyakarta mulai pukul
12.30 WIB-selesai.

Aksi ini mengusung lima seruan
Upah Layak Untuk UM DIY 2021, 
Perumahan Buruh untuk Buruh Yogyakarta, dan Tingkatkan pendapatan buruh di luaran Upah melalui program Pemda DIY dan Dana Keistimewaan, Cabut UU Cipta Kerja, Meminta perlindungan dan pengayoman dari Sultan Jogja dari bahaya UU Ciptaker dan upah murah.

Aksi buruh ini berbeda sama sekali dengan sikap serikat buruh dari DPD KSPSI yang dipimpin Ruswadi yang dirilis Pemda DIY yang menyatakan mensyukuri keputusan Gubernur DIY atas kenaikan upah minimum 2021.

"Dengan keputusan Gubernur DIY yang tetap menaikkan UMP 2021 sebesar 3,5% itu kami nilai sudah baik dan kami harap dunia usaha di DIY mampu untuk melaksakan keputusan tersebut," kata Ruswadi dalam rilisnya. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment