News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Besok Malioboro Bebas Kendaraan, Catat 12 Titik Parkir Resmi Ini Biar Tak Kena Tarif Mahal

Besok Malioboro Bebas Kendaraan, Catat 12 Titik Parkir Resmi Ini Biar Tak Kena Tarif Mahal





WARTAJOGJA.ID : Kawasan Jalan Malioboro Yogyakarta akan bebas kendaraan bermotor mulai besok 3 hingga 15 November 2020.

Hanya kendaraan tak bermotor seperti andong, sepeda, dan juga becak yang bisa melintas di kawasan itu selama dua pekan penuh. Selain itu untuk kendaraan bermotor yang bisa melintas Malioboro hanya lima jenis. 

Yakni bus Trans Jogja, kendaraan kepolisian, kendaraan layanan kesehatan, pemadam kebakaran dan kendaraan patroli.
Lantas di mana wisatawan harus memarkir kendaraannya bila hendak ke Malioboro? Serta bagaimana agar terhindar dari jasa parkir liar yang biasanya memasang tarif tinggi sehingga membebani wisatawan?

Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi meminta wisatawan berhati-hati memilih parkir kendaraan pribadinya di kawasan sekitar Malioboro agar tak terjebak jasa parkir liar yang biasanya akan menarik tarif tak wajar di luar ketentuan tarif resmi.

“Jika ada parkir yang tarifnya sampai nuthuk (membanderol tinggi di luar ketentuan) aktivitasnya akan diberhentikan saat itu juga kalau tidak berijin, sedangkan kalau jasa itu berijin maka kami cabut ijinnya selamanya,” ujar Heroe Senin 2 November 2020.

Heroe merinci, di kawasan Malioboro lahan parkir resmi yang dikelola pemerintah total hanya ada 12 titik. Meliputi tujuh Tempat Khusus Parkir (TKP) dan lima kawasan parkir di Tepi Jalan Umum (TJU).

Parkir resmi Tempat Khusus Parkir (TKP) meliputi TKP Selatan Pasar Beringharjo (Pasar Sore), TKP Beskalan, TKP Swasta Eks lahan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) di Kampung Ketandan, TKP Abu Bakar Ali, TKP Ngabean. TKP Senopati, dan TKP Sriwedani.
Adapun untuk parkir kendaraan wisatawan juga bisa dilakukan di Tepi Jalan Umum (TJU) resmi meliputi Jalan Perwakilan sisi utara (selatan DPRD DIY), Jalan Suryatmajan sisi selatan, Jalan Mataram, Jalan Bhayangkara, dan Jalan KH. Ahmad Dahlan (barat Titik Nol Kilometer/seberang Istana Gedung Agung).

Heroe mengatakan, Malioboro sebagai magnet kunjungan wisata memang membuat berbagai jasa parkir liar kerap muncul di berbagai titik sekitarannya. Namun Pemerintah Kota Yogya telah memonitor aktivitas itu termasuk meminta jasa-jasa parkir tidak resmi melengkapi perijinan atau bubar.
“Sebab seringkali kemacetan terjadi dari parkir-parkir tidak resmi itu,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti menuturkan untuk ketersediaan kantong parkir di sekitar Malioboro yang bisa dimanfaatkan wisatawan selama ujicoba sebenarnya juga sudah dibahas bersama.
Hanya saja, Made mengingatkan bahwa seberapapun ruang parkir yang disediakan, tetap tidak akan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang hendak ke Malioboro dengan kendaraan pribadi setiap harinya.
“Kalau mungkin dilihat dari sisi jumlah, kantung parkir yang tersedia memang tidak bisa memenuhi seluruh kapasitas yang diinginkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Terlebih, ujar Made, pemerintah juga tidak berencana memenuhi kebutuhan parkir kendaraan sesuai harapan masyarakat. Sebab seberapapun banyak lahan yang disiapkan untuk kendaraan pribadi itu, akan selalu kalah dengan peningkatan jumlah kendaraan pribadi yang dimiliki masyarakat tiap tahunnya.
Sedangkan belum ada regulasi yang membatasi satu keluarga hanya satu kendaraan. Jadi fokus Pemerintah DIY saat ini lebih mengatur perjalanan pengguna kendaraan pribadi itu.
Made pun berharap dengan kondisi terbatasnya lahan parkir itu, masyarakat mulai beralih ketika hendak ke Malioboro sebisa mungkin tidak menggunakan kendaraan pribadi. Namun memanfaatkan angkutan umum seperti Trans Jogja yang masih bisa melintas.
“Tidak hanya untuk warga Yogya saja (yang memanfaatkan layanan transportasi umum) tetapi juga untuk wisatawan,” ujar Made.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment