News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemkab Bantul Menang Gugatan Dana Hibah Persiba, Warga Ikut Syukuran

Pemkab Bantul Menang Gugatan Dana Hibah Persiba, Warga Ikut Syukuran



WARTAJOGJA.ID :  Sejumlah warga dusun Gersik, Desa Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul menggelar syukuran pasca Pengadilan Negeri Bantul memenangkan Pemkab Bantul dalam sengketa dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp 11.6 miliar yang sebelumnya digugat mantan Bupati Bantul dua periode Idham Samawi. 

Warga merasa bahagia karena uang tersebut kini sah milik Pemkab Bantul dan berharp ke depan bisa digunakan untuk berbagai program kesejahteraan masyarakat.

"Kami sangat gembira, gugatan itu dimenangkan pemkab Bantul. Uang rakyat kembali ke rakyat," kata Suwanto, 43, warga setempat dalam prosesi syukuran di dusun Gersik, Sabtu (17/10/2020) malam.

Syukuran berlangsung sederhana. Warga berdoa lalu memotong satu tumpeng berisi nasi kuning lengkap dengan Ingkung. Setelahnya, warga makan bersama. Menurut Suwanto, syukuran tersebut merupakan swadaya dan inisiatif dari masyarakat. Sebab, warga sangat gembira, pemerintah Kabupaten Bantul menang dalam gugatan soal dana hibah Persiba Rp 11.6 miliar yang dilayangkan Mantan Bupati Bantul 1999 - 2009, Idham Samawi.

Warga menaruh harapan besar. "Semoga uang itu bisa bermanfaat untuk pembangunan dan kemajuan rakyat Bantul semua," tuturnya.

Syukuran kemenangan pemkab Bantul atas gugatan tersebut juga berlangsung di beberapa tempat lain. Di antaranya di dusun Gesikan Jaranan, Desa Panggungharjo, Sewon. Kemudian di Dusun Ngelarang, Desa Mulyodadi, Bambanglipuro.

Warga Dusun Ngelarang, Desa Mulyodadi, Sukiman mengatakan, warga menggelar syukuran sebagai ungkapan rasa syukur atas adanya putusan di PN Bantul soal dana hibah Persiba yang dimenangkan oleh Pemkab Bantul. Syukuran dilangsungkan dengan memotong tumpeng. Menurut dia, warga berharap uang Rp 11.6 miliar yang bertahun-tahun jadi polemik dan sekarang sudah menjadi milik Pemkab Bantul itu nantinya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan semua rakyat.

"Harapannya rakyat Bantul bisa lebih sejahtera," ucapnya.

Diketahui, Majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Bantul, dalam sidang yang dipimpin hakim Alimin Ribut Sujono SH, MH menolak gugatan mantan Bupati Bantul periode 1999 - 2010, Idham Samawi, soal pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp 11.6 miliar. Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, dilaksanakan di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri setempat, pada Kamis (15/10) lalu.

Majelis hakim menolak gugatan Idham Samawi, dengan pertimbangan bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat dalam fakta persidangan dianggap lemah. Di samping itu, dana setoran pengembalian tersebut, tidak masuk menjadi bukti perkara dalam penyelidikan kasus korupsi dana hibah di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Sebaliknya, sebagian rekonvensi atau gugatan balasan dari Pemkab Bantul sebagai pihak tergugat, oleh Majelis Hakim justru dikabulkan.

Sekedar informasi, polemik dana hibah Persiba dimulai saat Idham ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY pada 2013 lalu. Tidak lama kemudian, pada Maret 2014, Idham mengembalikan uang ke kas daerah. Berkelindan waktu, Kejaksaan Tinggi DIY akhirnya mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) pada Agustus 2015.

Setelah SP3 terbit, Idham lalu meminta kembali dana yang sudah disetorkan ke kas daerah, karena merasa tidak ada kaitannya dengan perkara. Namun Pemkab Bantul menolak mengembalikan dana tersebut. Sebab dana itu merupakan setoran sah dana hibah Persiba Bantul. Idham Samawi kemudian menggugat melalui PN Bantul. (***) 


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment