News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Alasan Sultan HB X Tak Sepakat Dengan Presiden Jokowi Soal Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19

Alasan Sultan HB X Tak Sepakat Dengan Presiden Jokowi Soal Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19


Gubernur DIY Sri Sultan
Hamengku Buwono X

WARTAJOGJA.ID : Raja Keraton yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X tak sepakat dengan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait rencana pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Saya punya pendapat, kalau membuat kebijakan itu lebih baik yang mendorong masyarakat bisa punya kesadaran (patuh protokol Covid-19)," ujar Sultan di Yogyakarta Kamis 6 Agustus 2020.

Sultan menilai sepanjang penegakan protokol pencegahan Covid-19 masih bisa ditempuh dengan cara dialog maka sanksi tak perlu diterapkan.

"Kita berdialog saja, berdialog juga tidak ada masalah," ujarnya.

Ngarsa Dalem menilai, di masa pandemi yang masih berlangsung seperti ini, seharusnya masyarakat tetap ditempatkan sebagai subyek dalam kebijakan yang dibuat pemerintah. Sehingga kebijakan bisa berjalan efektif.

"Jangan malah gubernur atau kepala daerah membuat kebijakan yang isinya hanya memerintah rakyatnya. Masyarakat jangan jadi obyek kebijakan itu," ujar Sultan.

Sultan menuturkan Yogya statusnya dalam perkembangan Covid-19 ini juga dalam bentuk tanggap darurat. Bukan seperti daerah lain khususnya zona merah yang sampai menjalankan kebijakan ketat seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sehingga langkah pemberian sanksi pelanggar protokol Covid dinilai kurang cocok bagi Yogya.

"Kalau kami (DIY) belum ke sana (pemberian sanksi). Karena itu untuk daerah yang menerapkan aturan soal karantina wilayah. Kalau Yogya kan (statusnya) tanggap darurat dan  kebencanaan, jadi belum ada rencana pemberian sanksi," ujar Sultan.

Sultan melihat saat ini mayoritas masyarakat di DIY sebenarnya juga sudah patuh protokol pencegahan Covid-19. Hanya satu dua saja yang belum bisa tertib.

Meski demikian, Sultan sendiri tak akan melarang pemerintah kabupaten/kota di DIY yang akan membuat regulasi soal sanksi itu.

Seperti langkah DPRD DIY yang belakangan berencana menyiapkan adanya pasal soal sanksi terhadap pelanggar protokol Covid-19 dalam peraturan daerah.

Presiden Jokowi sebelumnya telah  meneken instruksi presiden atau Inpres terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu diteken pada 4 Agustus 2020.

Poin utama instruksi itu diantaranya adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

(***)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment