News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Syarat Ketat Uji KIR Yogya Masa Pandemi

Syarat Ketat Uji KIR Yogya Masa Pandemi




WARTAJOGJA.ID : Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta membuka kembali pelayanan uji kelayankan atau KIR kendaraan bermotor awal jelang penerapan masa new normal pasca pandemi Covid-19, Selasa 2 Juni 2020.

Layanan itu sempat ditutup sejak April 2020 lalu akibat adanya wabah Corona yang melanda Yogya. Sedangkan Yogya sendiri merencanakan paling cepat menjalankan masa new normal Juli 2020 nanti.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogya, Agus Arif Nugroho mengatakan pembukaan pelayanan uji KIR dilakukan dengan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang dilakukan seperti melakukan penyemprotan kendaraan hingga petugas uji KIR mengenakan alat pelindung diri (APD).

"Hari ini layanan kembali dibuka, namun ada pembatasan jumlah kendaraan. Sehari hanya melayani 50 kendaraan," kata Arif.

Arif menjelaskan semua kendaraan mulai dari pintu masuk pelayanan itu juga akan selalu disterilkan.  Pemilik atau pengemudi kendaraan juga wajib pengecekan suhu tubuh saat akan menggunakan layananan.

“Kendaraan yang masuk harus bersih dan steril dengan disemprot disinfektan. Setelah itu pemilik dan petugas seluruhnya wajib memakai masker dan jaga jarak,” ujarnya.

Para petugas uji KIR juga wajib mengenakan alat pelindung diri lengkap dengan masker, sarung tangan, hingga kacamata.

Adapun kendaraan yang wajib melakukan pengujian kelayakan merupakan kendaraan barang, penumpang umum, dan juga kendaraan khusus. Seperti diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Wakil Walikota Yogya yang juga Ketua Gugus Tugas Pengangan Covid 19 Kota Yogya, Heroe Poerwadi menuturkan menjelang new normal ini, Pemerintah Yogya mulai membuka beberapa layanan. Termasuk pelayanan uji KIR kendaraan itu.

Heroe menuturkan new normal harus dipahami sebagai masa di mana norma social distancing akan dilonggarkan secara perlahan-lahan namun physical distancing dan pelaksanaan pola hidup dan sehat (PHBS) diperketat.

"Lebih pas jika new normal ini disebut new protokol, jadi ketika sosial distancing dilonggarkan seperti kegiatan ekonomi akan perlahan dibuka yang akan diperketat physical distancingnya," katanya.

Penerapan protokol baru ini seluruh masyarakat Kota Yogya wajib mematuhinya sebagai syarat untuk menggelar segala aktivitas.

(Her/Dic)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment