News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DPRD DIY Siapkan Perda Yang Atur Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19

DPRD DIY Siapkan Perda Yang Atur Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19

Huda Tri Yudiana


WARTAJOGJA.ID : DPRD DIY tengah mempersiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) DIY tentang Keamanan dan Ketertiban Umum untuk menyambut fase New Normal.

Dalam revisi beleid itu akan dimasukkan sejumlah pasal tambahan yang mengatur berbagai protokol kesehatan bagi masyarakat. Khususnya pencegahan Covid-19.

“Sekarang ini kami siapkan Perda Keamanan dan Ketertiban, yang nanti kami masukkan poin-poin dalam protokol kesehatan saat new normal,” ujar Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana di sela berdialog dengan guru SD IT Salman Al Farisi Ii Wedomartani, Rabu (10/6/2020).

Protokol kesehatan ini diatur melalui perda untuk menjamin pelaksanaannya. Karena dengan masuk perda praktis ada sanksi-sanksi yang menyertai untuk menjamin protokol kesehatan itu dilaksanakan.

Huda memperkirakan dalam sebulan ke depan paling tidak, revisi tersebut bisa disahkan.

“Saat ini yang terjadi, masyarakat ramai berkerumun tanpa masker dan sosial distancing tapi tidak bisa ditindak karena tidak ada payung hukumnya. Kita akan masukkan dalam Perda, tidak membuat baru tapi merevisi Perda tentang Ketertiban Umum yang sudah ada,” ungkap Huda.

Menurut Huda, dalam Perda nantinya akan dimasukkan aturan protokol kesehatan yang mengikat masyarakat. Misalnya wajib menggunakan masker di ruang-ruang publik serta sanksi-sanksi yang bisa dibebankan pada masyarakat yang abai.

“Saat ini seperti Satpol PP atau aparat penegak hukum tidak bisa berbuat apa-apa ketika melihat warga berkerumun, hanya bisa menghimbau diminta pergi. Tapi nanti ketika sudah ada Perda bisa menindak tegas, sanksinya bisa disesuaikan sesuai Perda,” ujar Huda.

Adapun Wakil Ketua DPRD DIY Anton Prabu Semendawai menambahkan sanksi dalam Perda nantinya juga akan mengatur pengelola-pengelola ruang publik yang abai terhadap protokol kesehatan. 

“Nanti juga diatur sanksinya, misalnya pengelola mall, pasar, pusat perbelanjaan, sekolah yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, thermo gun atau pengunjung tak pakai masker, maka bisa ditindak,” ujarnya.

(Wit/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment