News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DIY Sepakati Raperda Kepramuwisataan Lanjut, Apa Fungsinya?

DIY Sepakati Raperda Kepramuwisataan Lanjut, Apa Fungsinya?



Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X (dok.Biro Humas Pemda DIY)

WARTAJOGJA.ID: Kalangan legislatif maupun eksekutif DIY akhirnya menyepakati Raperda Kepramuwisataan saat Rapat Paripurna DPRD DIY pada Selasa (30/06).

Gubernur DIY, yang diwakili Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X dalam pernyataannya mengatakan raperda tentang Kepramuwisataan ini diharapkan mampu memberikan acuan bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pemanduan wisata.

“Aturan baru ini sekaligus menjadi upaya konkrit mewujudkan visi pembangunan kepariwisataan DIY yang berdaya saing, serta mampu mendorong pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Paku Alam.

Paku Alam membeberkan dengan adanya regulasi ini diharapkan dapat pula meningkatkan kualitas pelayanan jasa dan citra perdagangan jasa pariwisata di DIY.

Selain Raperda Kepramuwisataan, Rapat Paripurna kali ini juga membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2019.

Menurut Paku Alam, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengamanatkan Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Raperda ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, sekaligus sebagai wujud dari otonomi yang lebih luas, nyata, dan bertanggungjawab, serta sebagai implementasi atas penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Paku Alam mengapresiasi kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif, sehingga proses penyusunan anggaran, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019 terlaksana dengan baik.

“Pemda DIY pun dapat meraih opini WTP dari BPK untuk yang ke-10 kalinya. Kami percaya, ini langkah terbaik untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemda DIY di masa mendatang,” imbuhnya.

Ketua DPRD DIY, Nuryadi mengingatkan, dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat CoViD-19 di DIY, pihaknya kembali mengingatkan Pemda DIY untuk segera menyelesaikan seluruh SOP yang mengatur tatana kehidupan normal masyarakat ke depannya, dan segera pula untuk disebarluaskan.

“Masyarakat pun kami imbau untuk tetap menaati protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Bagi aparat dan Satpol PP, kami minta juga terus menertibkan kerumunan warga,” kata dia.

(Dho/Red)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment