Belum Zona Hijau Covid-19, Yogya Tak Gelar Sekolah Tatap Muka
WARTAJOGJA.ID
: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan belum akan menggelar
penerapan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah dengan metode tatap muka.
Hal ini merespon keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim, yang sebelumnya mengijinkan
pembukaan sekolah di wilayah zona hijau Covid-19 pada tahun ajaran baru
2020/2021 yang dimulai Juli 2020.
“Penerapan KBM dengan metode tatap muka belum bisa
diterapkan di DIY karena DIY belum
menjadi zona hijau,” ujar Sekretaris DIY R. Kadarmanta Baskara Aji 16 Juni 2020
di Bangsal Kepatihan, kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Aji menjelaskan kegiatan pembelajaran tatap muka di
sekolah masih harus melewati serangkaian proses yang tidak instan dan harus
dipersiapkan matang.
“Melihat aturan Kemendikbud, DIY tidak masuk (zona
hijau). Hanya 6 persen wilayah di Indonesia yang zona hijau. Kalau kementrian
saja bilang tidak, ya kami tidak memaksakan,” ujar Aji.
Soal sistem yang akan dipakai untuk kegiatan belajar
mengajar saat ini, Aji mengungkapkan DIY masih menerapkan sistem daring atau
online.
Metode daring saat ini dirasa lebih aman dan telah
melalui evaluasi untuk melihat efektivitasnya.
Aji mengakui sistem pembelajaran tatap muka memang
jauh lebih efektif. Namun bukan berarti sistem daring tidak memiliki keunggulan
dan tidak layak diterapkan.
“Jadi memang daring itu tidak seefektif pada saat
tatap muka, tapi sekarang ini arahnya bagaimana belajar daring tapi efektif,”
katanya.
Apabila sistem pembelajaran melalui daring sudah
biasa dilakukan, menurut Aji efektifitasnya tentu jauh lebih baik daripada
tatap muka.
"Kami maksimalkan dulu metode daring di situasi
pandemi ini. Untuk metode tatap muka itu alternatif terakhir. Kami juga tidak
mau terburu-buru agar tidak membahayakan para pelajar,” ujar Aji.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim
sebelumnya mengatakan pada tahun ajaran baru 2020/2021 ini pembukaan sekolah
dengan metode tatap muka dapat dilakukan dengan sejumlah syarat.
Di antaranya wilayah itu harus zona hijau,
mendapatkan izin pemerintah daerah, satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa,
dan siap melakukan pembelajaran tatap muka serta mendapatkan persetujuan
orangtua siswa.
(Cak/Wan)
Post a Comment