News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Alasan Jogja Perpanjang Kegiatan Belajar Mengajar di Rumah

Alasan Jogja Perpanjang Kegiatan Belajar Mengajar di Rumah




WARTAJOGJA.ID : Pemerintah Kota Yogyakarta resmi memperpanjang kegiatan belajar mengajar (KBM) di rumah menggunakan sistem online hingga akhir Juni 2020.

Kepala Seksi, Kurikulum Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Hasyim mengatakan perpanjangan masa belajar di rumah tersebut sesuai dengan Surat Edaran Walikota Yogyakarta nomor 443/5324/SE/2020.

"Saat ini murid-murid SMP sedang melaksanakan ujian kenaikan kelas dengan menggunakan sistem online. KBM tahun ajaran baru akan kembali dilakukan di rumah mengingat pandemi covid 19," katanya, Selasa (2/6/2020).

Walaupun saat ini KBM dengan menggunakan sistem online, pihaknya telah membuat mekanisme jika sewaktu-waktu sekolah sudah kembali seperti biasa dengan cara tatap muka di sekolah masing-masing. Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan di tiap-tiap sekolah.

"Kita masih menunggu aturan dari pusat, tetapi kami sudah mempersiapkan mekanismenya. Misalnya saja nomor absen ganjil akan masuk pada hari ini, lalu hari besoknya gantian dengan nomor absen genap," katanya.

Dengan cara tersebut, menurutnya dapat mengurangi kerumunan hingga setengahnya. Selain itu tiap-tiap sekolah juga wajib menyediakan masker cadangan untuk siswa, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.

"Saat jam istirahat siswa dilarang untuk keluar kelas dan jajan dari luar, saat istirahat siswa membawa bekal masing-masing dan akan ditunggu oleh guru di setiap kelas," jelasnya.

Selain itu, jam pelajaran juga akan dipotong yang awalnya hingga sore hari kemungkinan besar saat anak-anak masuk sekolah jam pelajaran hanya akan sampai siang hari.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budi Asrori menambahkan perpanjangan masa sekolah di rumah juga berlaku bagi siswa-siswa yang duduk di tingkat SD.

"Sekolah di rumah dilakukan semuanya hingga akhir tahun pelajaran 2019/2020," imbuhnya.

Dalam Surat edaran walikota berisi tiga poin yaitu pertama Melanjutkan pelaksanaan belajar mengajar jarak jauh /online dari rumah pada satuan pendidikan di Kota Yogyakarta mulai tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan berakhirnya Tahun Pelajaran 2019/2020.

Poin kedua adalah bekerjasama dengan semua pihak yang terkait untuk menjaga aktivitas siswa tetap di rumah dan mengikuti perkembangan informasi terkini terkait penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), dan mengambil langkah-langkah antisipasi berkaitan kegiatan belajar mengajar, serta tetap berusaha seoptimal mungkin menjaga mutu pendidikan di Kota Yogyakarta.

Lalu poin terakhir, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh/ online dari rumah. (Wsp/Han)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment