News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sengketa Lahan Plaza Purworejo Berlanjut Ranah Hukum

Sengketa Lahan Plaza Purworejo Berlanjut Ranah Hukum


WARTAJOGJA.ID : Sengketa lahan Plaza Purworejo yang berdiri di atas tanah seluas 1.967 meter persegi  di Jalan Veteran, Tegalsari, Purworejo, Jawa Tengah resmi masuk ranah hukum Selasa (21/4/2020).

Dalam perkara itu, pengacara Adi Susanto SH atas nama tim kuasa hukum PT Inter Wheeller Dunia, menggugat Pemda Purworejo dalam hal ini Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM di mana surat gugatan telah didaftarkan ke PN Purworejo, Selasa (21/4/2020). 

Turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo dan 24 pemilik ruko alias warga pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) atas kavling ruko Plaza Purworejo.

Adi mengatakan, kasus tersebut berawal dari perjanjian sewa menyewa lahan Nomor  590/2430/1989 tanggal 6 Juni 1989. Surat perjanjian ditandatangani oleh pihak PT Inter Wheeller Dunia diwakili Welli Halim (almarhum) dan Pemda Purworejo diwakili Bupati Drs Soetarno.

Surat perjanjian itu berisi ketentuan, bahwa PT Inter Wheeler Dunia menyewa selama 30 tahun atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas sebidang tanah seluas 9.596 M2, yang terletak di jalan Veteran Kelurahan/Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. 

Lahan ini merupakan bekas Pasar Purworejo 1 dan bekas Gudang Dolog.

Pemkab Purworejo, juga memberi memberikan hak kepada PT Inter Wheeller untuk melaksanakan pembangunan Rumah Toko (Ruko) di atas tanah tersebut, serta memberikan status HGB atas tanah tersebut selama 30 (tiga puluh) tahun yang bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat itu Pemkab Purworejo juga memberikan izin kepada PT Inter Wheeller untuk mengalihkan Hak Guna Bangunan tersebut pada pihak ketiga sebagian atau seluruhnya.

Kemudian saat masa perjanjian itu habis tahun 2019, kuasa hukum atas nama PT Inter Wheeller Dunia mengajukan perpanjangan HGB selama 30 tahun sebagaimana diatur dalam surat perjanjian tersebut bahwa bisa diperpanjang. 

"Namun permohonan kami selalu ditolak. Pemda Purworejo bersikukuh tetap akan membongkar bangunan tanggal 24 April atau Kamis besok,” katanya.

Rencana pembongkaran ini, didahului dengan tiga kali surat teguran dari Pemda Purworejo, yang dialamatkan ke PT Inter Wheeler Dunia. Surat ini, sudah dijawab oleh Kantor Advokat Adi Susanto SH & Rekans selaku kuasa hukum.

“Yang masih dalam penguasaan klien kami kan yang sekitar 7 ribu meter persegi. Sedangkan yang 1.967 M2 sudah menjadi hak 24 pemilik lain atau pihak ketiga. Pengalihan hak ini, juga dibolehkan sesuai perjanjian tahun 1989 itu. Jadi Pemda Purworejo tidak bisa dong meminta kami untuk memaksa 24 pemilik ruko itu mengosongkan ruko mereka untuk digusur,” katanya.

Sebelumnya, PT Inter Wheeler Dunia telah mengadakan pertemuan dengan 24 pemegang Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati Plaza Purworejo terkait kasus ini.

Ada beberapa poin yang dihasilkan, yakni para turut tergugat (pemilik ruko) akan berjuang agar SHGB bisa diperpanjang. Ternyata keinginan ini ditolak oleh Pemda Purworejo dan mereka meminta alasan secara hukum atas penolakan itu.
Pemilik ruko juga sepakat meminta ganti rugi, jika memang pada akhirnya SHGB tidak bisa diperpanjang. 

“Kami menilai Pemda Purworejo wanprestasi. Kami meminta jangan ada pembongkaran hingga perkara ini diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkracht,” katanya.

Adi menilai, surat teguran ke tiga nomor 303/3637/2020 tanggal 13 April 2020 yang akan melaksanakan pembongkaran terhadap Ruko Plaza Purworejo pada tanggal 23 April 2020, masuk dalam kategori eksekusi riil tanpa dasar hokum. Ini melanggar ketentuan pasal 1033 Rv .

Bahwa eksekusi riil dilaksanakan berdasarkan perintah hakim terhadap pengosongan benda tetap, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde). 

Oleh karena itu, bilamana tergugat atau Pemda Purworejo melaksanakan pembongkaran pada tanggal 23 Apri 2020 hal tersebut, menurut Adi hal ini dilaksanakan sebagai bentuk arogansi jabatan dan menggunakan kekuasaan tanpa dasar hukum.

“Ini dengan sendirinya sangat menciderai hukum dan keadilan. Hal itu akan menjadi contoh yang tidak baik atau jadi preseden buruk pemerintah terhadap ketidakpatuhannya kepada mekanisme hukum yang semestinya dilalui melalui mekanisme hukum yang baik dan benar,” kata Adi.

Lebih disayangkan lagi untuk saat ini, tindakan itu berarti tidak mengindahkan Instruksi Presiden agar masyarakat #DirumahSaja #WFH #PSBB dll, juga MAKLUMAT Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 “agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan. Hal ini guna mencegah penularan Virus Corona yang telah menjadi bencana dunia di tahun 2020 termasuk juga Indonesia. 

(Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment