News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemkot Yogya Ubah Kantor Kelurahan Jadi Posko Covid-19

Pemkot Yogya Ubah Kantor Kelurahan Jadi Posko Covid-19


WARTAJOGJA.ID : Pemerintah Kota Yogyakarta mempersilakan berbagai pihak menyalurkan bantuan kepada warga terdampak wabah Corona.

Namun, penyaluran bantuan itu dilarang memicu keramaian dan kerumunan yang justru menjadi potensi penularan virus dan melanggar protokol yang sudah ada.

"Untuk para dermawan agar menyalurkan bantuan wabah Covid-19 ini melalui kantor kelurahan di Kota Yogyakarta," ujar Wakil Walikota Yogya yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogya Heroe Poerwadi Ahad 19 April 2020.

Heroe mengatakan seluruh kantor kelurahan di Kota Yogya kini telah difungsikan sebagai Posko Lumbung Pangan Kampung yang bertugas salah satunya mengkoordinir penyaluran bantuan. Pihaknya beran8 menjamin bantuan yang diberikan melalui kantor kelurahan akan tepat sasaran.

"Penyaluran bantuan melalui kantor kelurahan ini untuk menghindari terjadinya kerumunan penerima bantuan," ujarnya.

Pemerintah Kota Yogya semakin memperketat interaksi masyarakat yang memicu kerumunan seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Gudeg itu.

Kebijakan terbaru, Pemkot Yogya mulai melakukan pembatasan jam operasional pasar tradisional, toko jejaring dan cafe.

"Sebanyak 30 pasar tradisional telah diatur jam buka tutupnya," ujar Heroe.

Ada pasar yang beroperasi hanya mulai pukul 09.00-12.00 WIB. Ada pula yang beroperasi pukul 09.00- 15.00 seperti Pasar Beringharjo. Hanya satu pasar tradisional yang boleh beroperasi 24 jam yakni  jam Pasar Induk Giwangan.

Perbedaan jam buka tutup pasar itu karena karakter pasar yang berbeda. Baik barang jualan serta upaya mengatur agar terjadi sebaran penjual dan pembeli agar tidak terjadi penumpukan.

"Selama pandemi ini, kami juga meniadakan pasar yang menyelenggarakan kegiatannya di hari pasaran tertentu, weperti Pasar Legi. Hanya pasar reguler yang beroperasi," ujarnya.

Sebagai gantinya agar warga tidak berduyun-duyun berbelanja di pasar,  PemKot Yogya memfasilitasi adanya transaksi daring atau melalui online dan aplikasi. Seperti memanfaatkan layanan pesan antar kerjasama dengan ojek online. 

Adapun pembatasan jam buka tutup toko jejaring dan sejenisnya berlaku mulai pukul 10.00 - 21.30 WIB. 
Begitu juga untuk cafe serta restoran maksimal hanya bisa beroperasi sampai pukul 23.00 WIB.

"Di angkringan pun kami juga meminta pedagang melakukan pengaturan tempat duduk pelanggan agar berjarak," ujarnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment