News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ini 8 Protokol Tamu Hotel Yogya Saat Corona

Ini 8 Protokol Tamu Hotel Yogya Saat Corona


WARTAJOGJA.ID: Pandemi Corona membuat pemerintah daerah 
hingga lingkup organisasi masyarakat paling bawah membuat sejumlag protokol ketat untuk warga yang berasal dari luar daerah.

Protokol belibet itu karena kekhawatiran pendatang luar daerah masuk dan membawa virus hingga menyebabkan mata rantai penularan tak kunjung putus.

Kewajiban pertama yang dibuat pemerintah daerah juga pemerintah desa atau kelurahan di DI Yogyakarra itu bagi pendatang adalah melaporkan diri dan identitasnya kepada pengurus kampung saat tiba di sebuah wilayah dengan tujuan tinggal beberapa saat.

Lantas apakah aturan itu berlaku pada warga atau tamu yang hendak menginap di hotel?

"Tidak ada aturan yang mengharuskan tamu hotel harus melapor pengurus RT/RW," ujar Kepala Dinas Pariwisata Sleman, Sudarningsih Rabu 8 April 2020.

Sudarningsih mengatakan untuk mengantisipasi potensi penyebaran Covid-19, perhimpunan hotel sudah membuat dan menjalankan standar operasional prosedur (SOP) khusus kepada tamu yang sudah mengacu pada ketentuan dari organisasi kesehatan dunia WHO dan Kementerian Kesehatan.

Selain tamu wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan diri sehat atau negatif Covid-19, perhotelan, Sudarningsih menyebut setidaknya ada sejumlah protokol yang sudah diminta untuk dijalankan pelaku perhotelan di Sleman dan DIY dalam masa pandemi.

Pertama, membersihkan dan penyemprotan desinfektan kamar setiap tamu saat check in dan check out juga seluruh lingkungan hotel secara berkala.

Kedua, memberikan jeda penggunaan kamar antara tamu satu dengan berikutnya dengan waktu jeda bervariasi antara dua sampai tujuh hari.

Ketiga, penggunaan kamar antara tamu satu dengan lainnya pada saat yang sama tidak berdampingan. "Harus ada kamar yang dikosongkan  diantara satu kamar dan lainnya," ujarnya.

Keempat, karyawan hotel wajib mengukur suhu badan tamu saat check in. Jika ditemukan tamu dengan suhu tubuh di atas 37 derajad harus dirujuk ke rumah sakit terdekat.

Kelima, hotel wajib menyediakan wastafel dengan sabun dan handsanitizer.

Keenam karyawan hotel wajib menjaga jarak dengan tamu saat melakukan pelayanan. 

"Karyawan hotel selalu menggunakan masker dalam memberikan pelayanan tamu," katanya.

Ketujuh petugas pembersihan kamar atau ruangan (house keeping) hotel wajib menggunakan alat pelindung diri (APD).

Kedelapan, restorant juga meeting room hotel harus tutup dan makanan 
tamu harus di antar ke kamar.

(Son/Bro)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment