DIY Perketat Pemeriksaan Pendatang di 3 Titik Perbatasan
WARTAJOGJA.ID : Sebagai tindak lanjut akan keputusan larangan mudik yang dikemukakan Presiden RI Ir. Joko Widodo, Pemda DIY melakukan video konferensi dengan Plt. Menteri Perhubungan RI sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI, Luhut Binsar Pandjaitan. Agenda ini dilaksanakan pada Kamis (23/4) siang di Media Center Kantor Gubernur DIY, Lantai 2 Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta.
Turut hadir pada agenda tersebut yakni Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, Kepala Dinas Perhubungan DIY Drs. Tavip Agus Rayanto, M.Si, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi DIY Ir. Rony Primanto Hari, MT.
Setelah agenda usai, Kepala Dinas Perhubungan DIY kemudian menyampaikan hasil dari video konferensi tersebut seperti berikut ini:
1. Pemerintah pusat menyampaikan kebijakan bahwa tidak ada istilah penutupan akses/jalan di DIY. “Penerapannya di DIY sendiri adalah memperketat pengawasan terkait protokol kesehatan di 3 titik perbatasan yakni Jalan Solo (sekitar wilayah Prambanan), Jalan Magelang (sekitar wilayah Tempel), dan wilayah Kulon Progo (sekitar wilayah Congot),” jelas Tavip.
Penerapan sanksi dan denda bagi kendaraan yang akan memasuki wilayah DIY hanya dapat diberlakukan oleh daerah yang telah menyandang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Adapun Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengaturan mudik bagi daerah sudah ada, namun belum disahkan. “Kita masih menunggu Keppres tersebut, kita lihat nantinya apakah hanya berisi peraturan tentang wilayah PSBB ataukah juga termasuk yang non-PSBB,” jelas Tavip. Meski demikian, Tavip menekankan bahwa, “Untuk sikap DIY, pengetatan pemeriksaan kesehatan di perbatasan dengan pendekatan persuasif tetap dilakukan, namun kita tidak bisa meminta kendaraan putar balik. Selain itu, kendaraan seperti angkutan logistik dan angkutan barang tetap bisa masuk,” jelas Tavip.
2. Adapun dua titik ruas jalan yang akan ditutup yakni pintu masuk terowongan Daendels dan jalur alternatif Tempel-Cangkringan merupakan bagian dari rekayasa jalan untuk mengarahkan pendatang ke 3 titik perbatasan yang telah disebutkan di poin pertama.
3. Setiap Kepala Daerah di Jawa dan Lampung, harus melakukan sinkronisasi kebijakan. “Nantinya, Dirjen Perhubungan akan mengkoordinasikan terkait teknis antar daerah agar tidak terjadi pemeriksaan ganda,” ujar Tavip.
4. Jika Keppres tidak ada ada poin yang mengatur kendaraan pribadi, DIY akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No.18/Tahun 2020. “Misalnya saja pembatasan kuota penumpang mobil dengan seat 5, standar perlengkapan Alat Pelindung Diri bagi penumpang, dan sebagainya. Kalau misal melanggar, ya kita beri edukasi ke mereka atau preventif lainnya mereka akan diperiksa di posko kesehatan kami yang ada di perbatasan,” jelas Tavip.
(Wit/Rsl)
Post a Comment