News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Corona, 26.497 Debitur Di DIY Ajukan Restrukturisasi, Nilainya Rp 2,7 triliun.

Corona, 26.497 Debitur Di DIY Ajukan Restrukturisasi, Nilainya Rp 2,7 triliun.


WARTAJOGJA.ID : Jumlah debitur di DIY yang mengajukan restrukturisasi hingga Jumat (24/4/2020) tercatat sebanyak 26.497 debitur dengan nilai pinjaman sebesar Rp 2,7 triliun.

Kepala OJK DIY, Parjiman menjelaskan bahwa kebijakan mengenai stimulus perekonomian nasional pada masa pandemi ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 11/POJK.03/2020.

"OJK ikut merasakannya juga sehingga keluarlah kebijakan stimulus ini. Maksudnya adalah untuk memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur, baik debitur bank maupun pembiayaan dan industri keuangan yang lain sehingga keringanan ini dapat memberi dampak pada perekonomian dan stabilitas ekonomi sehingga tidak turun drastis," ungkapnya, saat Rapat Koordinasi Penanganan Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY di DPRD DIY, Selasa (28/4/2020).

Parjiman menjelaskan, untuk fasilitas kredit di bawah Rp 10 miliar, termasuk UMKM, penilaian pada satu pilar saja yakni ketepatan pembayaran pinjaman pokok dan tunggal.

Perlu diketahui bahwa pada normalnya, ada tiga pilar dalam penentuan kredit yakni prospek usaha, kondisi debitur, dan ketepatan pembayaran pokok.

"Debitur terdampak Covid-19 hanya pada satu pilar, baik pokok dan tunggal sesuai perjanjian kredit. Dimaksudkan agar debitur tidak tercatat bermasalah atau memiliki fasilitas yang bermasalah, sehingga apabila yang bersangkutan mengajukan kredit ke tmpt lain, recordnya tetap bagus," ujarnya.

Terkait restrukturisasi kredit, lanjutnya, bagi debitur yang terdampak Covid-19 dipersilahkan mengajukan restrukturisasi, baik pada perbankan maupun industri keuangan lain.

"Pariwisata, transport, perhotelan, pertanian hampir semua terdampak. Kami tidak batasi sektornya. Bila terdampak bisa minta restrukturisasi pemberi kredit," ucapnya.

Lebih lanjut, Parjiman mengatakan ketentuan OJK mengatur 6 skim yang bisa dilakukan yakni penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan tunggal, penyertaan kredit dijadikan penyertaan modal sementara, dan penambahan fasilitas.

(Sen/Hen)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment