News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Begini Mekanisme Pengetatan Jalur Perbatasan Saat Corona

Begini Mekanisme Pengetatan Jalur Perbatasan Saat Corona


WARTAJOGJA.ID : Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gub. DIY No. 5/SE/IV/2020 tentang Antisipasi Perkembangan Eskalasi Penyebaran CoViD – 19. SE tersebut ditujukan kepada bupati/walikota se –DIY dan Kepala Dinas Perhubungan DIY guna menangani pembatasan dan screening pendatang yang masuk wilayah DIY.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Drs. Tavip Agus Rayanto, M.Si. mengungkapkan, esensi dari SE tersebut yaitu pemeriksaan di jalur utama masuk DIY dan karantina bagi para pendatang. Menurutnya, dua hal tersebut adalah fokus utama antisipasi penyebaran CoViD – 19.

Tavip menyampaikan, penanganan pendatang yang dikarantina secara khusus bukan hanya domain Dinas Perhubungan DIY. Karantina khusus harus melibatkan berbagai pihak karena mencakup kebutuhan hidup masyarakat seperti MCK, makan, minum, tempat karantina dan sebagainya. Oleh karena itu, tentunya Dishub DIY tidak bisa menangani hal tersebut sendirian, harus ada kerjasama lintas sektoral.

“Kalau karantina mandiri bisa di tangani oleh Dishub, karena kan kita lebih ke pendataan. Menyediakan data untuk sampai ke kelurahan, jadi bisa langsung diawasi oleh mereka. Tapi kalau (karantina) khusus, kita harus lintas sektoral dan Dishub bertanggung jawab untuk pengangkutan,” jelas Tavip Sabtu (25/4/2020).

Lebih lanjut Tavip menjelaskan, untuk screening para pendatang yang masuk DIY, dilakukan dengan memperketat penjagaan dan pemeriksaan di titik masuk DIY. Ada lima titik penjagaan yang dibagi atas tiga titik aktif dan dua titip pasif. Titik aktif adalah titik pemeriksaan dengan penjagaan yaitu Prambanan, Tempel dan Kulon Progo. Dua titik pasif berupa penutupan jalan yaitu di Tempel yang menuju ke arah Cangkringan dan underpass YIA di Kulon Progo. Dengan begitu, jalur yang akan dilewati adalah jalur utama yang sudah dijaga oleh personil Dishub, Pol PP, TNI, Polri dan Kesehatan.

Tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada para pemudik yang memaksa masuk ke DIY dikarenakan DIY tidak dalam status PSBB. Karena itu, yang dilakukan oleh Dishub adalah tindakan persuasif dan edukatif kepada mereka.

“Dishub akan memeriksa mereka yang datang termasuk mengecek surat dokter. Memberlakukan protokol pencegahan juga. Apabila nanti ketika diperika suhu tubuhnya tinggi, kita langsung rujuk ke puskesmas. Selain kita ada nakes, di dekat pos jaga juga ada puskesmas. Nah ini akan kita maksimalkan,” jelas Tavip.

Tavip yang pada saat di hubungi melalui telepon sedang berada di lokasi pemeriksaan Temon mengungkapkan, dari pukul 08.00 WIB sd 11.30, jumlah mobil bernomor polisi luar daerah yang masuk sekitar 10 kendaraan saja. Penurunan drastis ini salah satunya karena daerah lain pun telah menetapkan PSBB sehingga pergerakan masyarakat disana dibatasi. Ini menjadi keuntungan tersendiri bagi DIY.

“Tadi yang lewat lebih banyak mobil-mobil boks pengangkut barang. Ini yang kita prioritaskan untuk bisa lewat tanpa hambatan. Karena mereka kan membawa logistik untuk dijual, kemudian mobil-mobil pengangkut energi, ambulance, makanan dan sejenisnya, kita persilahkan,” ujar Tavip.

Aktivitas terminal bus di wilayah DIY menurut Tavip juga sangat dibatasi. Ada 2 shift yang diterapkan di terminal bus, yaitu pagi pukul 06.00 WIB sampai dengan petang pukul 18.00 WIB,  dan shift malam pukul 00.00 WIB sampai dengan pagi pukul 06.00 WIB. Penjagaan di terminal juga diperketat dengan personil gabungan yang lengkap. Selain itu, untuk bandara dan stasiun telah resmi tidak beroperasi secara komersil hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Sementara itu, Bupati Sleman, Drs. H. Sri Purnomo, M.Si mengungkapkan, telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan kewaspadaan. Sleman telah membentuk posko pemantauan di wilayah barat yaitu Tempel yang berbatasan dengan Magelang dan Prambanan yang berbatasan dengan Jawa Tengah. Posko tersebut di prakarsai oleh Dishub Sleman yang bekerjasama dengan Dishub DIY.

“Selain itu, kita juga melakukan upaya intensif terkait informasi pada masyarakat untuk mentaati protokol pencegahan penyebaran CoViD – 19. Kita lakukan itu bersama gugus tugas penanganan CoViD – 19 sampai ke tingkat pedesaan,” ujar Sri Purnomo. 

(Wit/Erl)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment