News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tandatangan Diduga Dipalsukan, Pensiunan TNI Terancam Kehilangan Rumah

Tandatangan Diduga Dipalsukan, Pensiunan TNI Terancam Kehilangan Rumah

WARTAJOGJA.ID: Seorang pensiunan prajurit TNI AD, Serma (Purn) Sukimin yang tinggal di Asrama Garnisun Salatiga Jawa Tengah pada Jumat (17/1/2020) mendatangi Polda DIY untuk melaporkan kasus pemalsuan tandatangan yang dialaminya. 

Sukimin yang merasa tak pernah bertandatangan namun tiba-tiba tandatangannya muncul dalam surat perjanjian penyerahan dan pemindahan hak atas tanah serta bangunan dari pihak keluarganya kepada seorang warga bernama S (61) asal Solo Jawa Tengah (Jateng). 

Dengan surat bertandatangan diduga palsu tersebut Sukimin terancam kehilangan rumah peninggalan keluarga karena semuanya kini telah diklaim menjadi milik S.

Tanah seluas 160 meter persegi dan rumah yang disengketakan tersebut merupakan bagian dari 'magersari' tanah kas desa yang berada di Dusun Kadipiro Desa Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Bantul. 

Surat kekancingan semula dipegang oleh ayah angkat Sukimin, yakni Somodirjo yang telah meninggal dunia namun kini juga sudah berpindah tangan kepada S.

Sukimin menceritakan, permasalahan ini bermula saat S mengontrak satu kamar di rumah Somodirjo pada sekitar tahun 1975 silam. Saat itu Sukimin masih menjadi prajurit aktif yang berdinas di Korem 073 Makutarama.

“Selama berdinas saya tinggal di asrma Korem (073 Makutarama) Salatiga dan jarang pulang ke Kadipiro. Selama itu tidak ada permasalahan baik soal rumah maupun tanah, baru muncul belakangan ini,” ungkap Sukimin.

Awal permasalahan mulai muncul sekitar tahun 2013 setelah ibu Sukimin, yakni Rajinem meninggal dunia. S yang semula hanya menempati satu kamar saja mulai berani menguasai seluruh rumah dan mengklaim bangunan berikut fasilitas yang ada sebagai miliknya.

Puncaknya terjadi saat Sukimin setelah pensiun setahun lalu dan pulang kembali ke Kadipiro hendak tinggal dan menetap di rumah tersebut. Namun ia terkejut tiba-tiba S menyodorkan surat tertanggal 18 Maret 2006 tentang perjanjian penyerahan dan pemindahan hak atas tanah kepada dirinya.

Dalam surat perjanjian itu Sukimin dan ibunya tertulis sebagai pihak pertama, sedangkan S sebagai pihak kedua. Isi dari surat tersebut menyatakan pihak pertama telah memindahkan haknya kepada pihak kedua berupa tanah seluas 160 meter persegi di Ngestiharjo.

“Namun anehnya dalam surat tersebut ada tandatangan saya, padahal saya merasa tidak pernah disodori surat apapun untuk ditandatangani. Dari tandatangan tersebut sangat jelas sekali berbeda dengan tandatangan saya,” katanya.

Tandatangan Sukiman dipalsu sebanyak dua kali, pertama di surat perjanjian dan kedua pada selembar nota kuitansi dengan nominal Rp 50.000.000 yang disebutkan sebagai penerimaan ganti rugi hak atas tanah. Surat asli namun bertandatangan palsu berikut lembar bukti kekancingan tersebut menurut Sukimin saat ini dipegang S, sedangkan dirinya hanya menerima salinan fotokopi saja.

“Saya tidak minta apa-apa, hanya ingin rumah tersebut kembali karena itu merupakan peninggalan keluarga. Tidak pun saya yang menempati, rumah tersebut bisa ditempati keluarga kami lainnya,” harap Sukimin.

Sementara itu kuasa hukum Sukimin dari Biro Hukum Kodam IV Diponegoro, Mayor (Chk) JH Silaen mengatakan kliennya datangi Polda DIY bukan untuk melaporkan permasalahan penguasaan rumah maupun tanah, namun soal pemalsuan tandatangan. 

Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Kasihan dan Polres Bantul pada Desember 2019 silam, namun kapolisian setempat mengarahkan untuk melaporkannya ke Polda DIY.
“Pemalsuan tandatangan ini sudah merupakan tindak pidana. Klien kami juga tidak pernah bertandatangan dalam surat maupun kuitansi, namun tiba-tiba ada tandatangan diatas namanya. Kami harap pihak Kepolisian dapat tegas dalam menangani kasus ini,” ujar Silaen didampingi Lettu (Chk) Endro SH. (Sindung)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment