Polda DIY Tetapkan Pembawa Sajam di Demo Malioboro sebagai Tersangka
WARTAJOGJA.ID : Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) resmi menetapkan seorang pria berinisial W sebagai tersangka setelah aksinya membawa senjata tajam (sajam) saat demonstrasi di kawasan Malioboro, Jogja, viral di media sosial. Kasus tersebut merupakan bagian dari total 12 perkara dugaan tindak pidana yang kini telah memasuki tahap penyidikan dari rangkaian aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 20 dan 28 Oktober 2026 lalu.
Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan objektif kepada pihak manapun yang terbukti melanggar hukum. Langkah ini dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang valid di lapangan tanpa ada pengecualian.
“Sebagaimana arahan Kapolri dan Gubernur DIY, kami komitmen melakukan penegakan hukum secara tegas ke setiap pihak yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum di peristiwa 20 dan 28 Oktober lalu. Setiap tindakan kekerasan, perusakan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana akan kami tindaklanjuti berdasar fakta dan alat bukti yang ada,” ujar Irjen Pol Langgeng Purnomo, Sabtu (7/11/2026).
Selain menindak para peserta aksi yang melanggar hukum, Langgeng memastikan bahwa proses penegakan disiplin juga diberlakukan secara transparan ke internal kepolisian jika terbukti ada personel yang melakukan pelanggaran prosedur saat mengamankan jalannya demonstrasi. Seluruh proses penanganan internal tersebut diawasi secara ketat oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal, serta menggandeng Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memberikan asistensi khusus.
“Tidak ada yang kebal terhadap proses hukum. Bila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses melalui mekanisme kode etik atau disiplin. Begitu pula ke pihak-pihak yang melakukan tindak pidana, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian turut mengungkapkan keprihatinan mendalam atas banyaknya korban luka-luka yang jatuh dari kedua belah pihak akibat kericuhan tersebut. Berdasarkan data resmi kepolisian, tercatat ada 39 warga yang sempat mendapatkan perawatan medis dari petugas kesehatan di gedung DPRD, sementara 60 personel gabungan dari Polda DIY dan Polresta Jogjakarta turut mengalami luka-luka serious—bahkan ada yang menderita patah tulang serta cedera robek akibat lemparan benda tumpul dan aksi kekerasan.
“Kita semua prihatin dengan adanya korban luka. Namun perlu kami sampaikan secara terbuka ke masyarakat, bahwa korban tidak hanya ada di peserta aksi. 39 warga juga ikut menjadi korban dan sempat dirawat petugas kesehatan yang standby di DPRD, termasuk di pihak kami, ada 60 personel dari Polda DIY dan Polresta Jogja yang bertugas di aksi juga mengalami luka-luka serius, bahkan ada anggota kami yang mengalami patah tulang dan cedera robek akibat kekerasan dan terkena lemparan benda tumpul,” ungkap Langgeng.
Kendati demikian, Polda DIY tetap menghormati dan melindungi hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, asalkan pelaksanaannya dilakukan secara damai serta tidak berujung pada aksi anarkis, perusakan, maupun pelanggaran hukum yang merugikan keamanan publik.
Post a Comment