News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta Bidik 13 Raperda dalam Propemperda 2027

Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta Bidik 13 Raperda dalam Propemperda 2027


​WARTAJOGJA.ID — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta tengah mematangkan rangkaian usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) guna menyusun arah kebijakan regulasi yang lebih optimal untuk tahun 2027. Melalui langkah inventarisasi yang terstruktur, lembaga legislatif ini berupaya memastikan setiap payung hukum yang dihasilkan memiliki kesiapan substantif yang kuat serta relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah.

​Hingga saat ini, Bapemperda memproses total 11 usulan regulasi yang terdiri atas empat Raperda inisiatif DPRD dan tujuh Raperda usulan dari pihak eksekutif Pemerintah Kota Yogyakarta. Dari fondasi awal tersebut, Bapemperda menargetkan pembahasan dapat didorong hingga mencapai batas maksimal 13 Raperda, di luar tiga agenda wajib tahunan berupa LKPJ, APBD Perubahan, serta APBD Murni 2028.

​Ketua Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta, Ipung Purwandari, SH, menyampaikan bahwa realisasi target maksimal tersebut sangat ditentukan oleh tingkat penyelesaian program pembentukan peraturan daerah pada tahun berjalan serta kelengkapan dokumen pendukung utama seperti naskah akademik. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawasi progres kerja legislasi yang sedang berjalan agar seluruh target dapat tercapai secara tuntas.

​"Kami akan terus memonitor penyelesaian Propemperda tahun ini. Pasalnya, jika target regulasi di tahun ini bisa selesai 100 persen, maka ada kuota tambahan untuk menambah target di tahun depan," ujarnya pada Selasa (3/11).

​Peluang penambahan kuota regulasi tersebut dimanfaatkan secara taktis dengan berpedoman pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri yang memberikan ruang penambahan hingga batas maksimal 25 persen, atau setara dengan dua Raperda ekstra. Untuk mewujudkannya, Bapemperda secara aktif mendorong Sekretariat DPRD serta Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta agar segera melakukan penyisiran ulang terhadap usulan-usulan regulasi periode lampau yang telah dilengkapi dengan naskah akademik serta draf rancangan matang.

​Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta, Tri Waluko Widodo, turut menegaskan kesiapan jajarannya dalam mengawal seluruh tahapan seleksi dan pengayaan materi Raperda hingga mencapai tahap penetapan final. Dengan skenario optimalisasi yang matang, dewan optimistis kuota regulasi tahun depan dapat terpenuhi dengan baik.

​"Pembahasan masih belum final, namun akan kita maksimalkan sampai 13 Raperda," tandas Tri Waluko Widodo.

​Adapun rincian substansi regulasi yang masuk dalam daftar pembahasan mencakup empat Raperda usulan inisiatif dewan hasil gagasan komisi-komisi, yakni Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah, Raperda tentang Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Penamaan Jalan, serta Raperda tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Sementara itu, pihak eksekutif menyetorkan tujuh usulan strategis meliputi Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda Penyertaan Modal pada BPD DIY, Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda Penyelenggaraan Gudang, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2027-2047, serta Raperda pencabutan sejumlah peraturan daerah periode 2000-2010.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment