Waspada Kejahatan Siber, PUSFID FTI UII Bekali Mahasiswa USM Teknik Deteksi Dini
WARTAJOGJA.ID — Pusat Studi Keamanan Siber dan Forensika Digital (PUSFID) Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia (FTI UII) menggelar kuliah umum bertajuk "Pengenalan Forensika Digital & Cyber Crime Awareness" di lingkungan Teknik Informatika Universitas Semarang (USM). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta kewaspadaan mahasiswa terhadap ancaman kejahatan siber yang kian marak terjadi di tengah masyarakat.
Kepala PUSFID FTI UII sekaligus dosen Program Studi Informatika Program Magister FTI UII, Dr. Yudi Prayudi, S.Si., M.Kom., menjelaskan bahwa aktivitas digital sehari-hari saat ini menyimpan berbagai celah kerentanan yang kerap tidak disadari oleh pengguna. Menurutnya, serangan siber tidak selalu melibatkan teknik peretasan yang rumit, melainkan lebih sering mengandalkan manipulasi psikologis korban. "Serangan tersebut kerap memanfaatkan rekayasa sosial atau social engineering guna memanipulasi psikologis korban agar bertindak gegabah tanpa memverifikasi keaslian pesan maupun tautan yang diterima," ujar Yudi.
Dalam pemaparannya, Yudi merinci sejumlah modus kejahatan siber yang dekat dengan kehidupan mahasiswa, mulai dari phishing, penipuan melalui berkas aplikasi berformat Android (APK), pembajakan akun, hingga penyalahgunaan data pribadi. Umpan yang disebarkan pelaku pun beragam, mulai dari iming-iming hadiah, penawaran beasiswa, lowongan kerja paruh waktu, hingga pesan ancaman pemblokiran akun yang dirancang untuk memancing korban agar segera mengeklik tautan berbahaya.
Sebagai bentuk edukasi langsung, pemateri turut menyajikan simulasi kasus nyata melalui demonstrasi "E-wallet". Dalam skenario tersebut, diperagakan bagaimana sebuah kode QR palsu dapat menggiring pengguna masuk ke halaman umpan yang meminta nomor telepon beserta izin akses kamera dan lokasi dengan dalih verifikasi keamanan. Ketika izin tersebut disetujui, foto wajah dan titik lokasi korban langsung terekam serta terpampang secara real-time di panel pengendali simulasi.
Yudi menegaskan bahwa simulasi tersebut dikelola secara terkontrol dan berbasis partisipasi sukarela dengan data yang bersifat sementara. Langkah ini murni dihadirkan untuk mendemonstrasikan bahaya dari keteledoran dalam memberikan izin akses digital, dan sama sekali bukan untuk mendorong peserta meniru praktik tersebut.
Selain mengenali pola ancaman, para peserta juga dibekali pemahaman mendasar mengenai prinsip forensika digital, yakni penerapan metode ilmiah guna mengidentifikasi, mengamankan, menganalisis, serta menyajikan bukti digital yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses investigasi ini melibatkan tahapan pengumpulan bukti, pemeriksaan, analisis, dan pelaporan dengan tetap menjaga integritas barang bukti serta dokumentasi rantai penguasaan atau chain of custody.
Apabila terlanjur mengeklik tautan atau memberikan izin akses yang mencurigakan, Yudi memberikan panduan langkah penanganan cepat bagi para korban. Pengguna disarankan untuk segera menutup halaman tersebut, mencabut izin akses kamera dan lokasi melalui pengaturan browser, mendokumentasikan kejadian lewat tangkapan layar serta URL, mengamankan akun dengan mengganti kata sandi dan mengaktifkan verifikasi dua langkah, memperingatkan rekan-rekan terdekat, serta melaporkannya melalui kanal resmi.
Melalui penyelenggaraan edukasi ini, PUSFID FTI UII secara tegas mengajak para mahasiswa untuk membiasakan prinsip kehati-hatian sederhana sebelum berinteraksi di ruang digital, yakni berhenti, periksa, baru klik. Pemeriksaan ketat terhadap alamat domain, verifikasi pengirim lewat saluran lain, serta penolakan tegas terhadap izin akses yang tidak relevan dinilai sebagai garda terdepan pelindung data pribadi.
Post a Comment