Ratusan Debitur UMKM Geruduk BRI Yogya, Protes Penagihan dan Rencana Penyitaan Aset
WARTAJOGJA.ID : Kurang lebih 200 nasabah debitur yang tergabung dalam Komunitas UMKM DIY menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BRI Yogyakarta pada Kamis (8/10/2026). Aksi massa ini digelar guna menyampaikan penolakan terhadap rencana penyitaan aset serta memprotes prosedur penagihan pinjaman terhadap para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak pandemi Covid-19.
Situasi di lapangan sempat memanas sewaktu sejumlah peserta aksi berupaya menerobos masuk ke dalam bangunan kantor demi menemui jajaran pimpinan bank. Bentrokan fisik berhasil diredam oleh kesiapsiagaan aparat kepolisian dan petugas keamanan internal bank setelah terjadi adu mulut yang sengit. Ketegangan berangsur mereda saat perwakilan dari divisi legal BRI berkenan keluar mendatangi kerumunan massa untuk menampung seluruh aspirasi nasabah.
Koordinator aksi, Waljito, menegaskan bahwasanya nasabah sektor usaha kecil yang terdampak gelombang pandemi semestinya mendapatkan penanganan penyesuaian khusus dalam skema penyelesaian kredit bermasalah. Menurut pandangannya, bencana nonalam Covid-19 merupakan faktor luar biasa yang secara mendadak melumpuhkan kemampuan ekonomi para pelaku UMKM untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman secara normal.
"Kredit macet mereka harus ditangani dengan cara yang berbeda. Bukan berarti tidak adil, tetapi karena mereka merupakan korban bencana nonalam," tegas Waljito di sela-sela aksi.
Selain permasalahan skema pembayaran, pihak pengunjuk rasa turut menyoroti mekanisme penagihan di lapangan yang terkesan intimikatif dengan melibatkan unsur aparat penegak hukum maupun pihak ketiga. Waljito mencontohkan temuan kasus seorang debitur yang menyisakan tunggakan sekitar Rp16 juta namun terus-menerus didesak untuk pelunasan berdalih penyelamatan aset negara.
"Kami merasa terintimidasi. Jangan menggunakan bahasa penyelamatan uang negara untuk kemudian menagih dan mengintimidasi nasabah," tegas Waljito.
Guna mencari jalan keluar yang permanen, para demonstran mendesak hadirnya payung hukum perlindungan khusus bagi pelaku usaha terimbas pandemi Covid-19. Para perwakilan pelaku usaha ini berencana memboyong isu tersebut ke tingkat nasional bersama jajaran DPRD DIY untuk bertemu langsung dengan Kominsi XI DPR RI di Jakarta pada bulan mendatang.
Menanggapi tuntutan yang dilayangkan, Petugas Legal BRI Yogyakarta, Edy, membantah bahwa aset milik 200 peserta demo masuk dalam kriteria objek lelang. Ia mengklarifikasi bahwa kabar pelelangan 5.000 aset yang beredar memang benar adanya, tetapi daftar tersebut menghimpun data secara nasional dan bukan ditujukan khusus bagi debitur kawasan Yogyakarta.
"Kami pastikan tidak ada dari 200 anggota UMKM ini yang masuk dalam daftar aset 5.000 itu," jelas Edy saat memberikan konfirmasi.
Menanggapi kasus spesifik satu debitur yang terancam menghadapi proses lelang pada bulan November mendatang, Edy memastikan pihak perbankan tetap mengedepankan iktikad baik melalui jalur musyawarah. Meskipun proses lelang telah disepakati sebelumnya, BRI berjanji membuka kembali ruang komunikasi guna merumuskan langkah penanganan terbaik bagi kedua belah pihak. (Dok.@Merapi_uncover)
Post a Comment