News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KPPU Kanwil VII Perketat Pengawasan Kemitraan PMA dan UMKM di Jawa Tengah

KPPU Kanwil VII Perketat Pengawasan Kemitraan PMA dan UMKM di Jawa Tengah


WARTAJOGJA.ID : ​Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan kewajiban kemitraan antara Penanaman Modal Asing (PMA) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak sekadar menjadi syarat administratif di atas kertas. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan koordinasi daring bersama seluruh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) se-Jawa Tengah untuk mendorong kepatuhan badan usaha asing terhadap aturan yang berlaku.

​Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil VII, Kamal Barok, menyoroti masih maraknya praktik perjanjian kemitraan yang dilaporkan hanya sebatas formalitas dokumen dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS. Menurutnya, pemantauan lebih mendalam kerap menemukan adanya potensi persaingan tidak sehat maupun klausula baku yang merugikan posisi UMKM lokal di lapangan.

​"Sering kali dalam praktiknya di daerah, perjanjian kemitraan yang dilaporkan hanya sebatas formalitas dokumen dalam sistem OSS. Ketika ditinjau lebih dalam, ada beberapa bentuk persaingan tidak sehat atau klausula baku yang berpotensi merugikan posisi UMKM lokal," ujar Kamal Barok, Selasa, 20 Oktober 2026.

​Ia menambahkan, pengawasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang mewajibkan penerapan prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. KPPU tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan mulai dari tingkat pertama hingga ketiga apabila mendapati pelanggaran, seperti penguasaan aset UMKM secara sepihak oleh usaha besar atau penundaan pembayaran produk yang melampaui batas kewajaran.

​"KPPU dapat memberikan Surat Peringatan I, II, hingga III jika ditemukan adanya pelanggaran kemitraan, seperti pemilikan atau penguasaan saham dan aset UMKM secara sepihak oleh Usaha Besar, maupun penundaan pembayaran produk UMKM yang melampaui batas kewajaran," tegas Kamal.

​Sementara itu, perwakilan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Rutty Yosika, memaparkan bahwa realisasi investasi di wilayahnya pada semester pertama tahun 2026 telah menyentuh angka Rp59,94 triliun. Capaian tersebut didominasi oleh kontribusi PMA sebesar Rp25,92 triliun, disusul Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) senilai Rp22,62 triliun, serta investasi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebesar Rp11,40 triliun yang didukung oleh pertumbuhan kawasan industri dan Kawasan Ekonomi Khusus. Melalui sinergi bersama KPPU, pihaknya optimistis integrasi data Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dapat berjalan lebih efektif guna memastikan iklim investasi yang sehat sekaligus memberdayakan pelaku usaha lokal.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post a Comment