Eko Suwanto Tolak Tegas Wacana Gaji PNS Dibayar Koperasi Merah Putih, Dinilai Bertentangan dengan Akal Sehat
WARTAJOGJA.ID : Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, secara tegas menolak wacana pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Koperasi Merah Putih yang sempat digulirkan oleh Kementerian Koperasi. Menurutnya, gagasan tersebut tidak rasional dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan aparatur negara.
Eko menyampaikan pandangan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Jumat (16/10/2026). Ia menilai mekanisme penyaluran gaji yang telah berjalan mapan selama ini sudah memberikan kepastian hukum, ketepatan waktu, serta jaminan keamanan data bagi para pegawai.
"Dengan mempertimbangkan aspek keamanan data PNS dan PPPK, ide, gagasan pembayaran gaji PNS melalui Koperasi Merah Putih ini adalah gagasan yang tidak masuk akal. Gagasan yang bertentangan dengan akal sehat," ungkap Eko.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, jumlah total pegawai di lingkungan Pemda DIY mencapai 12.077 personel yang terdiri atas 7.936 PNS dan 4.141 PPPK. Kebutuhan belanja pegawai ini didukung oleh anggaran sebesar Rp1.679.160.650.021 yang bersumber dari APBD DIY. Selama ini, penyaluran hak-hak keuangan pegawai rutin dicairkan setiap tanggal 1 bekerja sama dengan Bank BPD DIY tanpa ada kendala keterlambatan.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dan kepegawaian yang bersifat rahasia. Di dalam database kepegawaian tercatat informasi komprehensif mulai dari Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir yang wajib dilindungi kerahasiaannya berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan dan data pegawai harus tetap berada di bawah instansi berwenang seperti BKD, BPSDM, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ini bukan semata-mata soal bagaimana cara membayarnya. Tetapi yang utama adalah bagaimana menjaga keamanan data dari pegawai negeri sipil dan PPPK di lingkungan pemerintah di Indonesia, tidak hanya di Pemda," tegasnya.
Menyikapi polemik ini, Eko menyarankan agar Kementerian Koperasi lebih memfokuskan kinerjanya pada upaya pemberdayaan ekonomi rakyat dan pengembangan koperasi secara ideal sebagaimana digagas oleh Bung Hatta. Ia menilai pengurusan penggajian aparatur negara bukanlah ranah tugas Kementerian Koperasi, melainkan kewenangan kementerian teknis dan instansi kepegawaian terkait.
Di akhir penjelasannya, Eko mengimbau kepada seluruh PNS dan PPPK di lingkungan Pemda DIY untuk tetap tenang, menjaga disiplin kerja, serta fokus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat tanpa terganggu oleh perdebatan wacana tersebut.
Post a Comment