Penjelasan Advokat Tota Agus Setyawan Agar Aman Menghadapi DC di Jalan
WARTAJOGJA.ID - Aksi pencegatan kendaraan bermotor oleh penagih utang atau debt collector (DC) di jalanan, atau yang sering disebut 'mata elang', masih kerap terjadi dan meresahkan masyarakat. Tak jarang, aksi ini berujung pada tindakan kekerasan dan perampasan paksa kendaraan secara ilegal.
Fenomena tersebut mendapatkan respons dari advokat Tota Agus Setyawan, C.MK., C.Neg, seorang Konsultan Hukum dan Bisnisman.
Berangkat dari peristiwa-peristiwa yang terjadi dan dialami masyarakat, dirinya yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mulya Yudha ini, ingin membagikan langkah taktis awal sangat yang diperlukan untuk mengamankan diri serta menjaga hak-hak konsumen sebelum bantuan atau pihak berwajib tiba di lokasi.
"Jangan takut dalam menghadapi penagih utang, DC nyegat di jalan itu sudah salah karena melanggar putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dipertegas oleh Putusan MK Nomor 2/DU-XIX/2021," ucap Tota saat berbincang dengan wartawan, Kamis (10/9/2026).
Ia menegaskan, putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 mempertegas bahwa tata cara eksekusi jaminan fidusia dapat diajukan ke pengadilan negeri dengan standar prosedur yang berlaku sama seperti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kreditur tidak boleh menarik atau mengeksekusi objek jaminan fidusia (seperti kendaraan) secara paksa jika debitur tidak mengakui adanya cidera janji (wanprestasi) atau keberatan menyerahkan barang secara sukarela,"jelas Tota, yang dikenal dengan Black Lawyer ini.
Sedikit edukasi buat masyarakat, ungkapnya, jika saat dalam perjalanan di tengah arus lalu lintas tiba-tiba dicegat penagih, jangan mudah terpancing emosi, dan pastikan posisi tetap berada di dalam kendaraan yang terkunci rapat (jika berada dalam mobil) guna mengantisipasi tindakan intimidasi fisik.
"Kalau kendaraan rekan-rekan tidak terindikasi macet cicilan/bukan kendaraan leasing alias bayar lunas dan DC mepet serta mengatakan kendaraan menunggak bayar, maka langsung saja berteriak begal/rampok/maling," ungkapnya.
Lalu, pertanyakan dokumen resmi legitimasi, penagihan di jalan tanpa prosedur resmi adalah tindakan ilegal.
"Tanya kan surat-surat para DC , seperti surat tugas dari perusahaan pihak ketiha, surat kuasa dari leasing, surat penarikan unit, surat putusan pengadilan tentang penarikan, fidusia asli bukan foto kopi, dan bukti angsuran yang menunggak dari nasabah," katanya.
Hal yang tak kalah penting, yakni merekam kejadian menggunakan ponselsebagai barang bukti jika terjadi intimidasi atau pemaksaan.Jangan mau menandatangani surat apa pun di tempat, terutama surat yang menyatakan untuk menyerahkan kendaraan secara sukarela. Dan segera laporkan kepada pihak Kepolisian.
"Tetap tenang dan video semua kejadian yang dialami baik itu intimidasi, perkataan verbal dan ancaman yang mau menyerang fisik, jangan segan-segan meminta bantuan rekan dan keluarga atau langsung melaporkan kepada Kepolisian," sambungnya.
Pihaknya saat ini juga telah membentuk kelompok masyarakat , dinamai Pagar Betis", yakni sebuah aliansi masyarakat anti DC, anti matel, dan anti premanisme yang didirikan di wilayah DIY. Mengusung visi misi " bersama, melindungi, menjaga masyarakat ".
Post a Comment