News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mahasiswa Yogyakarta Bantah Narasi Polda DIY Soal Aksi Simpang Gramedia

Mahasiswa Yogyakarta Bantah Narasi Polda DIY Soal Aksi Simpang Gramedia


WARTAJOGJA.ID : Perwakilan massa aksi damai yang memadati Simpang Gramedia Kota Yogyakarta pada Selasa, 1 September 2026, membantah keras tuduhan yang disebarkan Polda DIY melalui akun media sosial resminya. 

Dalam pernyataan gabungan pada Kamis sore, 3 September 2026, di Bundaran Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, puluhan mahasiswa beralmamater melakukan klarifikasi atas sejumlah informasi yang dinilai sebagai berita bohong oleh kepolisian kepada publik. Salah satu poin yang disoroti adalah tuduhan kepolisian mengenai peserta aksi yang menyemprotkan cairan merica atau pepper spray terhadap aparat saat situasi berujung ricuh.

​Perwakilan mahasiswa dari UGM, Mesa, menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar dan sengaja dibentuk untuk membalikkan fakta di lapangan. “Informasi dari polisi soal adanya peserta aksi yang menyemprotkan cairan berisi bubuk merica ke polisi itu adalah berita bohong dan penggiringan opini publik,” ujar Mesa dalam konferensi pers tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim paramedis dari UGM memang membawa botol tabung medis berisi air biasa untuk menetralisir kelelahan fisik peserta aksi yang berdemonstrasi sejak pukul 16.00 WIB hingga hampir pukul 22.00 WIB. Air tersebut diisi di area Masjid Kampus UII Terban, Jalan Cik Ditiro, dengan disaksikan oleh petugas keamanan kampus.

​Mesa juga menunjukkan langsung alat medis yang dimaksud untuk meluruskan bukti visual yang diunggah oleh Humas Polda DIY. “Foto dan video yang dijadikan bukti oleh Humas Polda DIY sebenarnya memperlihatkan tim medis kami yang sedang membawa cairan penetralisir untuk mengobati mata peserta aksi akibat semprotan merica dari ormas, bukan sebaliknya,” tutur Mesa. Ia menambahkan bahwa sepanjang unjuk rasa, massa dari Aliansi Masyarakat Sipil bersikap kooperatif, termasuk selalu membukakan jalan ketika ada mobil ambulans yang melintas di tengah kerumunan.

​Situasi di lapangan mulai memanas sekitar pukul 19.15 WIB akibat provokasi dari kelompok masyarakat suatu organisasi kemasyarakatan (ormas) berpakaian preman yang dinilai dibiarkan bertindak agresif oleh aparat. Escalasi konflik memuncak menjelang pukul 22.00 WIB ketika kesepakatan pembubaran aksi yang ditengahi kepolisian diduga dikhianati. Kelompok berpakaian preman tersebut merangsek, mengintimidasi, dan melakukan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa yang berupaya membubarkan diri.

​Perwakilan mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Yogyakarta, Maul, mengungkapkan bahwa aparat kepolisian tidak kunjung mengamankan ormas yang mulai mengepung peserta saat massa hendak berjalan mundur ke arah Boulevard UGM. “Saat sebuah ambulans melintas dan membelah barisan massa, kelompok ormas langsung menyerang peserta aksi secara brutal menggunakan batu, kayu, mercon, tongkat baseball, hingga senjata berupa karambit dan cutter,” kata Maul. Tindakan pembiaran tersebut memperparah kondisi mahasiswa yang berada di barisan depan.

​Maul melanjutkan bahwa alih-alih meredam serangan kelompok preman, posisi kepolisian justru makin menyudutkan massa mahasiswa. “Ketika ormas maju menyerang, pihak kepolisian justru mendorong paksa massa aksi secara fisik ke arah belakang, alih-alih mengadang ormas preman tersebut. Akibatnya, banyak kawan-kawan di barisan depan jatuh tersungkur dan terinjak-injak di jalanan,” imbuh Maul. Rentetan kekerasan fisik ini mengakibatkan sedikitnya enam peserta aksi mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit, termasuk peserta aksi perempuan serta seorang jurnalis pers mahasiswa yang mengalami luka bocor di kepala akibat lemparan kaleng. Kelompok berpakaian preman itu terus melemparkan batu ke dalam gerbang kampus UGM tempat massa menyelamatkan diri.

​Selain menolak klaim diksi “diduga” dari Polda DIY terkait isu cairan merica, perwakilan mahasiswa mempertanyakan pembatasan jam unjuk rasa berdasarkan Perkap Nomor 7 Tahun 2012 yang kerap dijadikan dalih pembubaran paksa. Menurut mereka, aturan hukum yang lebih tinggi seperti UU Nomor 9 Tahun 1998 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tidak melarang penyampaian pendapat di malam hari. Atas rangkaian peristiwa tersebut, massa aksi melayangkan tenggat waktu 2x24 jam kepada Polda DIY untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. “Permintaan maaf itu karena polisi melakukan pembiaran brutalitas serta menyebarkan berita bohong tentang aksi itu,” tegas Maul. Saat ini, aliansi mahasiswa bersama tim paramedis telah membuka posko dan hotline pelaporan untuk memfasilitasi penanganan medis para korban serta penggalangan bukti hukum lanjutan.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment