Dinilai Masih Berjiwa Omnibus Law, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Ditolak Buruh DIY
WARTAJOGJA.ID — Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas di DPR RI memicu gelombang penolakan dari serikat buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Regulasi yang ditargetkan sah pada Oktober 2026 tersebut dinilai gagal melepaskan bayang-bayang UU Cipta Kerja dan justru memperlebar celah perampasan hak-hak dasar pekerja.
Sikap kritis ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk Ngudo Rasa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang digelar DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY di kawasan Jalan Kaliurang Km 10, Sleman, Sabtu (19/9/2026) sore.
Ketua DPD KSPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menilai nama undang-undang tersebut bertolak belakang dengan isi draf yang disusun usai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Menurutnya, regulasi anyar ini masih mempertahankan konsep yang merugikan buruh. "Namanya pelindungan, tapi isinya masih menindas. Semangat Omnibus Law belum benar-benar dihapus," tegas Waljid.
Waljid menyoroti sejumlah skema yang dianggap melegalkan kemiskinan, seperti aturan upah bagi usaha mikro dan kecil yang boleh dibayar 50 persen dari Upah Minimum Regional (UMR), serta masa percobaan kerja yang dibayar 75 persen selama tiga bulan. Selain itu, Pasal 71 melonggarkan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hingga empat tahun berturut-turut tanpa kepastian status tetap, disertai perluasan praktik outsourcing ke sektor inti.
Ia menambahkan bahwa dari sisi penegakan hukum, hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar hak pekerja membuat posisi buruh semakin rentan. "Siapa yang takut jika melanggar hak buruh cuma kena denda? Tanpa sanksi pidana, pengusaha makin berani main peraturan," lanjut Waljid.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan, menilai muatan draf RUU ini hanya memindahkan masalah lama dari UU Cipta Kerja tanpa ada perubahan mendasar pada prinsip fleksibilitas pasar kerja. "Isi RUU copy paste, memindahkan masalah UU Cipta Kerja masuk dalam UU Perlindungan Tenaga Kerja. Tak ada keberpihakan pemerintah melindungi buruh," kata Irsyad.
Irsyad menekankan bahwa kebijakan upah murah berdampak langsung pada penurunan daya beli masyarakat yang pada akhirnya melemahkan perputaran roda ekonomi secara keseluruhan.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DIY, R.B. Dwi Wahyu B., membenarkan bahwa pekerja berada dalam posisi yang sulit akibat ketergantungan iklim investasi pada skema upah murah. Untuk mengatasi ketimpangan ini, ia mendorong pemenuhan hak-hak dasar oleh negara agar beban biaya hidup tidak sepenuhnya ditanggung dari upah. "Buruh dalam posisi tak enak. Sementara upah murah jadi daya tarik investasi. Negara tak mampu punya daya tawar," ujar Dwi.
Dwi berharap agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang disahkan kelak benar-benar bersifat aplikatif di lapangan. Ia juga mengusulkan hadirnya regulasi di tingkat daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan berimbang, baik bagi kelangsungan usaha maupun kesejahteraan pekerja di DIY.
Pengamat Kebijakan Publik, Dwijo Suyono, mengingatkan pentingnya momen pengesahan RUU ini mengingat lebih dari 50 persen total penduduk Indonesia merupakan tenaga kerja. Menurutnya, seluruh aspirasi dan kepentingan buruh dari daerah harus terakomodasi sepenuhnya agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian nasional ke depan.
Post a Comment