News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Larang Iklan Rokok di Jalan Protokol, DPRD Kota Jogja Tuntut Pembongkaran Reklame Ilegal

Larang Iklan Rokok di Jalan Protokol, DPRD Kota Jogja Tuntut Pembongkaran Reklame Ilegal


​WARTAJOGJA.ID : Kemunculan papan reklame permanen yang mengiklankan produk rokok di sejumlah jalur utama Kota Jogja menuai protes keras dari pihak legislatif. Keberadaan media promosi zat adiktif tersebut dinilai menabrak aturan tata ruang serta merusak citra Kota Jogja sebagai kota pendidikan.

​Anggota Komisi C DPRD Kota Jogja, Cahyo Wibowo, menemukan indikasi pelanggaran aturan penayangan iklan tembakau tersebut di dua lokasi strategis, yakni kawasan Simpang Empat Gondomanan dan Jalan Brigjen Katamso. Ia menegaskan bahwa materi visual yang terpampang jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame, khususnya Pasal 8 ayat (2) huruf b yang secara tegas melarang promosi rokok di jalan protokol, serta Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2023 Pasal 15 ayat (2) mengenai tata letak struktur reklame.

​Guna menjaga marwah daerah, politisi Fraksi PKS ini mendesak Pemerintah Kota Jogja untuk segera menertibkan dan membongkar paksa instalasi ilegal tersebut di lapangan. “Kami dari Fraksi PKS mendorong untuk dilakukan pembongkaran reklame yang melanggar di Kota Jogja, selaras dengan ketugasan kami sebagai anggota legislatif melaksanakan fungsi pengawasan,” tegas Cahyo saat dihubungi via telepon pada Jumat (21/8/2026) malam.

​Cahyo menekankan pentingnya komitmen eksekutif dalam menjunjung kepatuhan hukum dan tidak membiarkan pelanggaran tata ruang berlarut-larut. Selain tindakan pembongkaran fisik, ia meminta adanya evaluasi total terhadap sistem perizinan serta pengawasan media luar ruang di seluruh pelosok kota. “Kota Jogja adalah kota pendidikan yang harus dijaga marwahnya, jangan sampai pemerintah kota Jogja justru memberi contoh yang tidak baik,” lanjutnya.

​Merespons temuan lapangan tersebut, Pemerintah Kota Jogja membenarkan bahwa keberadaan reklame bermasalah itu tidak mengantongi izin resmi. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja, Budi Santosa, mengonfirmasi bahwa papan iklan di Jalan Brigjen Katamso maupun Simpang Gondomanan sama sekali tidak terdaftar dalam sistem perizinan instansinya. “Kalau di data kami sepertinya belum berizin,” ujar Budi saat dikonfirmasi secara terpisah.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment