News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dorong Sinergi Lintas Sektor, DPRD Kota Jogja Matangkan Raperda Kota Layak Anak

Dorong Sinergi Lintas Sektor, DPRD Kota Jogja Matangkan Raperda Kota Layak Anak


WARTAJOGJA.ID : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Layak Anak (KLA) guna memastikan sistem perlindungan anak di wilayah ini memiliki payung hukum yang kuat serta terintegrasi secara optimal.

​Langkah krusial tersebut diwujudkan melalui agenda konsinyering yang diselenggarakan oleh Panitia Khusus (Pansus) KLA DPRD Kota Jogja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja serta perwakilan Kementerian Hukum DIY. Pertemuan maraton yang berlangsung di The 101 Yogyakarta Tugu Hotel pada 14 hingga 15 Agustus 2026 lalu tersebut menjadi tahap akhir sebelum raperda resmi dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

​Ketua Pansus KLA DPRD Kota Jogja, Cahyo Wibowo, menegaskan bahwa penanganan dan pemenuhan hak anak di Kota Jogja tidak bisa dibebankan kepada satu instansi semata. Menurutnya, keberhasilan implementasi regulasi ini sangat bergantung pada komitmen dan kerja sama kolektif dari seluruh elemen pemerintah daerah sesuai dengan tugas serta fungsi masing-masing.

​Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menjelaskan bahwa legislatif memberi perhatian khusus agar Pemkot Jogja segera menyusun profil KLA sebagai instrumen vital perencanaan dan evaluasi. Profil berbasis data terpilah tersebut diproyeksikan mencakup informasi komprehensif mengenai kondisi anak, capaian indikator KLA, hingga dinamika riil lapangan di tingkat kemantren dan kelurahan.

​“Rincian data yang terintegrasi ini penting agar pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan yang tepat sasaran,” ujar Cahyo saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).

​Cahyo menyebutkan bahwa isu perlindungan anak telah menjadi prioritas mendesak DPRD Kota Jogja, terutama menyangkut pencegahan dan penanganan kasus kekerasan, perundungan (bullying), kejahatan jalanan, hingga ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika. Legislatif mendorong penanganan masalah tersebut dilakukan secara komprehensif melalui edukasi serta pendampingan berkelanjutan yang menyasar anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP).

​Dalam penyempurnaan Raperda KLA, Pansus menyusun sejumlah rekomendasi strategis bagi Pemkot Jogja, antara lain penyetaraan Indikator KLA ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta alokasi penganggaran pada tiap-tiap OPD. Pemkot juga diwajibkan memperluas penyediaan fasilitas publik yang ramah anak hingga tingkat kemantren dan kelurahan, termasuk penyediaan ruang bermain, Ruang Terbuka Hijau (RTH), perpustakaan daerah, serta akses jaringan internet yang aman bagi tumbuh kembang anak.

​Selain infrastruktur fisik dan penganggaran, jaminan hak serta perlindungan khusus bagi anak juga menjadi poin penekanan regulasi ini. Hal tersebut mencakup kepastian hak atas identitas kependudukan, kepastian hukum dalam proses pengasuhan alternatif, serta mekanisme pengangkatan anak yang sah. Di samping peran pemerintah, sektor swasta, dunia usaha, dan elemen masyarakat luas juga didorong untuk terlibat aktif mendukung pemenuhan hak-hak anak di Kota Jogja.

​“Seluruh masukan tersebut akan digunakan dalam pembahasan lanjutan Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak,” tegas Cahyo.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment