Aturan Baru PSPK 1 dan PSPK 2 Berlaku 2027, Ini Kewajiban Perusahaan Jaga Lingkungan
WARTAJOGJA.ID : Era menyembunyikan jejak emisi karbon dan risiko lingkungan di balik statistik profit bisnis korprorasi di Indonesia yang selama ini jadi sorotan diprediksi segera berakhir.
Sebab, mulai 1 Januari 2027, korporasi dan emiten di Indonesia diwajibkan membuka secara gamblang seluruh data emisi Gas Rumah Kaca (GRK) mereka seiring diterapkannya Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK 1 dan PSPK 2).
Aturan yang diadaptasi dari standar internasional oleh Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) ini menutup celah bagi perusahaan untuk mengabaikan krisis iklim.
"Dari aturan baru itu, kewajiban pengungkapan tak lagi terbatas pada operasional langsung di pabrik atau kantor, tetapi merambah ke seluruh rantai pasok dan aktivitas bisnis korporasi menyeluruh," ujar
Dosen Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Ahmad Zaki dalam forum bertajuk Standar Baru Pengungkapan Keberlanjutan di UGM, Kamis, 13 Agustus 2026.
Zaki memprediksi, jika penerapan PSPK 1 dan PSPK 2 diberlakukan secara transparan oleh pemerintah, akan memaksa korporasi untuk bersikap jujur dan terukur dalam mengelola dampak lingkungan.
"Standar baru ini memastikan dunia usaha tidak hanya berorientasi pada profit semata, tetapi juga bertanggung jawab secara penuh terhadap keberlanjutan lingkungan dan iklim global," kata Zaki.
Ia menjelaskan, pengungkapan emisi karbon kini terikat langsung dengan performa finansial korporasi.
Dampak perubahan iklim, seperti lonjakan suhu bumi yang memicu pembengkakan konsumsi listrik pendingin ruangan hingga gangguan pasokan bahan baku, terbukti berimplikasi langsung pada operasional harian dan keputusan bisnis.
"Salah satu risiko yang paling hangat saat ini itu adalah risiko perubahan iklim, itu harus diakui. Sehingga semuanya ini akan saling terkait," ujar dia.
Kewajiban membuka data emisi ini sekaligus menjadi respons sikap Indonesia dalam kesepakatan iklim global (Paris Agreement) serta penyesuaian regulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski demikian, keterbukaan laporan keberlanjutan ini masih memiliki tantangan terkait minimnya ketersediaan tenaga ahli audit di dalam negeri.
"Yang jadi persoalan penerapan regulasi ini soal ketersediaan auditornya. Secara nasional kita masih sangat terbatas untuk menyediakan itu," ungkap Zaki.
Masa transisi menuju tahun 2027, kata dia, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh dunia usaha dan lembaga profesi untuk memperbanyak auditor keberlanjutan.
Sebab, transaparansi emisi karbon yang akuntabel kini bukan lagi sekadar pemenuhan regulasi. Melainkan menjadi penentu utama dalam menggaet kepercayaan investor global.
"Kami meyakini penerapan PSPK 1 dan PSPK 2 akan mengubah paradigma bisnis di Indonesia menuju tata kelola yang lebih akuntabel," kata dia.
Dalam kerangka baru ini, kata Zaki, perusahaan diwajibkan untuk melaporkan emisi secara rinci mulai dari Cakupan 1, 2, hingga 3 yang mencakup aktivitas operasional langsung maupun rantai pasok secara keseluruhan.
Standar ini tidak hanya menyasar aspek lingkungan, tetapi juga menuntut tata kelola perusahaan yang lebih transparan dalam memitigasi berbagai potensi krisis di masa mendatang.
Menurutnya, pemberlakuan aturan ini diharapkan mampu menarik minat investor global yang kini semakin selektif dalam menanamkan modal pada korporasi yang memiliki komitmen tinggi terhadap aspek lingkungan.
Post a Comment