News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hakim Praperadilan Cecar Penyidik Kejari Sleman, Pertanyakan Penetapan Tersangka

Hakim Praperadilan Cecar Penyidik Kejari Sleman, Pertanyakan Penetapan Tersangka

WARTAJOGJA.ID – Sidang praperadilan perkara Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Smn yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Jumat (24/7) menjadi sorotan. Dalam persidangan yang diperiksa hakim tunggal Ari Prabawa, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, Ivan Yosa Ari Ramadita, mendapat serangkaian pertanyaan kritis terkait dasar dan waktu penetapan tersangka terhadap Raudi Akmal. 

Sejak awal persidangan, hakim menyoroti alasan penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan tanpa terlebih dahulu menunggu adanya kepastian hukum dari putusan pengadilan yang telah memeriksa perkara pokok. 

Hakim mempertanyakan mengapa penyidik tidak menunda proses tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai posisi hukum Raudi Akmal dalam perkara yang sedang diperiksa. 

"Pertanyaan saya kenapa tidak menunggu dulu dan tidak sabar begitu? Kenapa tidak menunggu dulu ini putus sampai ada kejelasan tentang peran status pemohon (Raudi Akmal) dalam perkara ini kemudian baru dilanjutkan penyidikannya? Kan banyak kasus begitu," tanya Hakim Ari Prabawa kepada penyidik Kejari Sleman. 

Hakim kemudian melanjutkan pertanyaannya dengan mengaitkan putusan pengadilan sebelumnya yang secara eksplisit telah menilai tidak terdapat bukti keterlibatan Raudi Akmal dalam pengelolaan dana hibah pariwisata. 
Menurut hakim, putusan tersebut justru menyebut tindakan Raudi Akmal sebagai bentuk trading in influence atau perdagangan pengaruh yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran etika, bukan tindak pidana korupsi. 

"Kenapa kemudian tidak menunggu keputusan inkrah untuk menetapkan sebagai ini (Raudi Akmal) sebagai tersangka? Karena jelas keputusan ini menyatakan tidak ada bukti keterlibatan Raudi Akmal dalam pengelolaan dana hibah pariwisata itu sangat jelas. Putusan ini memang menyatakan ada perbuatan Raudi Akmal dalam trading influence, tapi keputusan ini dikatakan trading influence yang dilakukan Raudi itu merupakan pelanggaran etika," ujar hakim dalam persidangan. 

Tidak berhenti di situ, hakim juga menguji pemahaman penyidik mengenai asas res judicata, yakni prinsip hukum yang mengharuskan setiap putusan pengadilan dianggap benar dan mengikat selama belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi. 

Dalam dialog yang berlangsung di ruang sidang, hakim bahkan secara langsung mempertanyakan apakah penyidik memahami asas fundamental tersebut. 
"Anda paham asas res judicata? Paham enggak? Paham dulu enggak asas res judicata? Masa penyidik tidak paham. Putusan pengadilan harus dianggap benar sampai dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi," tegas Hakim Ari Prabawa. 

Rangkaian pertanyaan hakim tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam sidang praperadilan karena menyentuh aspek mendasar mengenai kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka ketika masih terdapat proses peradilan yang berkaitan dengan substansi perkara. 

Sidang praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Smn masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya sebelum hakim menjatuhkan putusan atas permohonan yang diajukan Raudi Akmal. 
 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment