Aliansi Advokat Yogyakarta Serukan Selamatkan Demokrasi, Dukung Ketua BEM UGM 2025
WARTAJOGJA.ID: Situasi sosial politik di Indonesia dinilai sedang berada pada titik didih yang sangat mengkhawatirkan akibat merebaknya berbagai persoalan hukum dan pemberantasan korupsi yang terkesan dilakukan persis di depan mata Presiden Prabowo, sebagaimana salah satunya mencuat dalam kasus Badan Gizi Nasional atau BGN yang diduga melibatkan Dadan Hindayana beserta rekan-rekannya.
Di samping persoalan korupsi yang kian transparan tersebut, kondisi alam demokrasi di tanah air juga dinilai sedang berada di ujung jurang yang sangat dalam karena pasca-demonstrasi besar pada bulan Agustus 2025 yang lalu, aparat keamanan justru melakukan perburuan besar-besaran terhadap massa aksi hingga tercatat sebanyak 6.719 orang ditangkap secara masif.
Merespons dinamika tersebut, sekelompok praktisi hukum yang tergabung dalam Aliansi Advokat Yogyakarta secara resmi melayangkan sebuah gerakan moral yang dinamakan Petisi dari Jogja guna memberikan dukungan penuh kepada Tiyo Ardianto selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada atau BEM UGM 2025 sekaligus untuk menyelamatkan masa depan demokrasi Indonesia.
Langkah hukum ini dipicu oleh adanya pelaporan pidana terhadap Tiyo Ardianto ke pihak kepolisian hanya karena kritik keras yang ia sampaikan mengenai kebijakan pemenuhan Makan Bergizi Gratis atau MBG dari Presiden Prabowo dianggap tidak mencerminkan nilai ataupun budaya ketimuran oleh pihak pelapor.
Menyikapi kriminalisasi ini, perwakilan dari Aliansi Advokat Yogyakarta, Dr. H. PK. Iwan Setyawan, SH, MH., memberikan pernyataan langsungnya terkait jaminan hak asasi manusia dalam mengemukakan pendapat di muka umum.
"Kebebasan berpendapat di negara ini telah dijamin secara konstitusional oleh Undang-Undang Dasar kita sebagai hukum tertinggi atau the supreme law of the land sebagaimana yang tercantum jelas di dalam pasal 28E ayat 3, sehingga pelaporan terhadap Tiyo ini benar-benar menguji sejauh mana konstitusi kita masih dihormati," ujar Iwan.
Pandangan kritis lainnya juga disampaikan oleh Fajar Mulia, SH., yang menyoroti rekam jejak dan etika moral dari pihak yang melaporkan gerakan mahasiswa tersebut ke pihak kepolisian.
Fajar mengungkapkan keheranannya terhadap integritas pelapor yang dinilai sangat naif di dalam melakukan tindakan penuntutan hukum.
"Sungguh sangat naif karena salah satu pihak yang melaporkan sekaligus menuduh bahwa pernyataan sikap Tiyo terkait kebijakan Presiden Prabowo dalam hal MBG tidak etis, ternyata merupakan oknum orang yang tercatat pernah naik ke atas meja di ruang sidang pengadilan yang terhormat," ungkap Fajar.
Dari sisi substansi hukum perundang-undangan yang digunakan oleh pihak pelapor, Hamzal Wahyudin, SH . yang akrab disapa Didin, menegaskan bahwa penggunaan pasal di dalam kitab undang-undang pidana teranyar dirasa keliru dan tidak tepat sasaran.
"Laporan ke polisi yang dengan sengaja menggunakan pasal 263 dan pasal 433 KUHP Nasional ini sebenarnya merupakan sebuah bentuk pembodohan publik yang nyata, sebab jika perkara tersebut dikaitkan dengan delik penghinaan terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden, maka seharusnya aturan yang digunakan adalah pasal 218, pasal 219, dan pasal 220 KUHP Nasional, di mana hak mutlak untuk melaporkannya hanya berada di tangan Presiden dan atau Wakil Presiden itu sendiri," jelas Didin secara rinci.
Persoalan penanganan perkara di tingkat penyelidikan awal oleh aparat penegak hukum juga tidak luput dari kritikan tajam para advokat Yogyakarta yang memandang adanya kelonggaran dalam prosedur penerimaan aduan masyarakat.
Agustam Rachman, SH, MAPS., mempertanyakan mekanisme penyaringan laporan yang dilakukan oleh kepolisian setempat dalam menangani kasus-kasus yang sarat akan muatan politis
"Sekarang yang menjadi pertanyaan mendasar adalah mengapa aparat kepolisian tidak melakukan skrining laporan kepolisian berdasarkan standar operasional prosedur pelayanan laporan masyarakat untuk memilah-milah secara cermat apakah laporan tersebut merupakan tindak pidana murni, delik aduan, masuk ke dalam ranah perdata, atau justru bukan merupakan suatu peristiwa pidana sama sekali, sehingga kepolisian tidak serta merta menerima laporan tersebut tanpa penyaringan awal," tutur Agustam Rachman.
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan yuridis dan sosiologis itulah, publik kemudian dinilai menjadi sangat beralasan untuk menyimpulkan bahwa segala bentuk pelaporan hukum terhadap Tiyo Ardianto ke pihak kepolisian sarat akan motif politik tertentu.
Tindakan tersebut dinilai mengarah kuat pada upaya pembungkaman suara kritis dari elemen masyarakat sipil yang dalam hal ini diwakili oleh sosok Tiyo di tengah-tengah kondisi tata pemerintahan Indonesia saat ini yang terlihat berjalan nyaris tanpa adanya penyeimbang atau oposisi.
Melalui Petisi dari Jogja ini, Aliansi Advokat Yogyakarta merumuskan 3 poin tuntutan utama yang disusun seluruhnya secara runut dalam bentuk kalimat deklaratif.
Pada poin pertama, aliansi menyampaikan pesan khusus kepada Saudara Tiyo Ardianto untuk terus berani lantang dan secara konsisten bersuara kritis demi mendorong perbaikan serta kemajuan bangsa ini ke arah yang lebih baik.
Poin kedua dari petisi tersebut mendesak dengan sangat kepada Presiden Prabowo untuk bersedia mendengar sekaligus menghormati setiap aspirasi dan suara rakyat Indonesia serta berkomitmen penuh untuk tidak menggunakan cara-cara represif dalam menghadapi gerakan-gerakan kritis yang muncul dari masyarakat sipil.
Selanjutnya pada poin ketiga, Aliansi Advokat Yogyakarta secara resmi mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri beserta seluruh jajaran di bawahnya supaya senantiasa bertindak profesional, menjaga netralitas institusi, menyerap aspirasi publik secara objektif, serta sama sekali tidak tunduk pada segala bentuk tekanan kekuasaan dalam menangani kasus pelaporan hukum yang diarahkan kepada Tiyo Ardianto.
Gerakan moral ini dideklarasikan secara kolektif di Yogyakarta pada Juli 2026 sebagai bentuk tanggung jawab profesi advokat dalam mengawal penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Aksi penandatanganan petisi penegakan demokrasi ini juga mendapat dukungan penuh dan ditandatangani oleh sejumlah praktisi hukum terkemuka lainnya yang menyatakan turut mendukung gerakan ini secara aktif.
Di antaranya adalah Sila Tri Hastana, SH., dan Budi Prasetyo, SHI., SH., MSc. Selain itu, barisan pendukung ini juga diperkuat oleh keterlibatan Zulkifli Sofyan, SH., Catur Prasetiyo, A.P., SH., R. Anwar Ary Widodo, SH., Agnes Ratna Dwiyanti, SH., serta Andi Maryanto, SH. Dukungan terhadap penyelamatan demokrasi ini terus mengalir erat dengan bergabungnya Joko Susilo, SH., Hermawan Sulistiyanya, SH., Arfian Indrianto S.H., M.H, Christina Natalia Riesti Setyawan, SH., MH., hingga Susanto, SH., yang secara bulat menyatakan sikap bersama Aliansi Advokat Yogyakarta.
Post a Comment