Usai Hakim Nyatakan Tak Terlibat, Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan Ahli Hukum Pidana
WARTAJOGJA.ID - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Chairul Huda, menilai penetapan tersangka terhadap Raudi Akmal (RA) dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman perlu disertai kajian dan penjelasan hukum yang utuh.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu menerangkan bagaimana RA dapat dikaitkan dengan tindak pidana yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan.
Raudi Akmal diketahui ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sleman atas dugaan turut serta dalam tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020.
Sebelumnya, dalam putusan perkara yang telah berkekuatan hukum, Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menyatakan tidak terdapat keterlibatan aktif RA dalam tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa lain dalam perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan RA dalam proses pembentukan Peraturan Bupati maupun pengkondisian proposal dana hibah kelompok masyarakat.
Menanggapi perkembangan tersebut, Chairul Huda menjelaskan bahwa dalam hukum pidana memang dimungkinkan adanya pertanggungjawaban berdasarkan pasal penyertaan. Namun, konstruksi tersebut harus dapat diterangkan secara jelas.
"Jika dalam kasus itu RA dianggap bagian dari tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan tersebut, maka harus ada kajian dan penjelasan bagaimana bisa ada keterkaitan tindak pidana yang dilakukan itu," kata Chairul, Jumat, 26 Juni 2026.
Menurut Chairul, keterkaitan antara RA dengan tindak pidana tersebut harus diterangkan secara hukum dengan terlebih dahulu membaca serta memahami duduk perkara secara utuh. Tanpa penjelasan tersebut, dasar mengaitkan seseorang dengan perkara yang telah diputus sebelumnya akan menjadi pertanyaan dari perspektif hukum pidana.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa apabila pihak yang bersangkutan menilai penetapan tersangka maupun penahanan dilakukan tanpa dasar hukum yang tepat, tersedia mekanisme pengujian melalui praperadilan.
"Kepada RA bisa menempuh jalur pra peradilan, supaya diuji dan ditentukan apakah penetapan tersangka yang kemudian diikuti dengan penangkapan atau penahanan itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
Chairul kembali menegaskan bahwa substansi perkara tidak dapat dilepaskan dari putusan pengadilan yang telah lebih dahulu ada. Menurutnya, persoalan yang paling mendasar dalam kasus ini ialah bagaimana menjelaskan posisi RA sehingga dapat dianggap sebagai bagian dari tindak pidana korupsi yang telah diputus sebelumnya.
"Mengenai prosedur penetapan tersangka baru setelah adanya vonis pengadilan terhadap tersangka lain, hal tersebut berkaitan dengan pasal penyertaan. Namun bentuk penyertaannya seperti apa harus ditelaah lebih dalam berdasarkan kasusnya," kata dia.
Ia menambahkan, perkara yang telah diputus sebelumnya berkaitan dengan tindakan Sri Purnomo dalam kapasitasnya sebagai Bupati Sleman sebagai penyelenggara negara. Oleh karena itu, menurut Chairul, perlu ada penjelasan hukum yang komprehensif mengenai alasan perkara tersebut kemudian dikembangkan kepada RA sebagai pihak yang diduga turut serta.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi penting karena kedudukan hukum Sri Purnomo sebagai penyelenggara negara memiliki karakteristik tersendiri dalam hukum pidana korupsi. Hal itu memunculkan pertanyaan hukum mengenai dasar mengaitkan pihak lain sebagai peserta tindak pidana, termasuk apakah terdapat konstruksi penyertaan yang dapat dibuktikan secara sah berdasarkan fakta-fakta dalam perkara.
Sebelumnya, Raudi Akmal menyatakan akan menghadapi proses hukum dengan tetap berpegang pada fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan sebelumnya.
"Semua sama-sama tahu bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta sebelumnya telah menyatakan tidak ada keterlibatan saya dalam kasus itu sehingga saya akan menghadapi kasus ini dengan tetap berharap pada keadilan," kata Raudi.
Post a Comment