News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DPRD Kota Yogyakarta Matangkan Raperda Keterbukaan Informasi Publik Guna Jamin Hak Akses Data Warga

DPRD Kota Yogyakarta Matangkan Raperda Keterbukaan Informasi Publik Guna Jamin Hak Akses Data Warga

WARTAJOGJA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta bergerak cepat mematangkan konsep Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai langkah taktis mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. 

Melalui Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta, keseriusan legislatif tersebut digodok secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Pemantapan Konsep Raperda yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026. Forum ini sengaja dilaksanakan guna memperkuat komitmen transparansi serta akuntabilitas di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, sekaligus menjadi payung hukum yang memastikan hak akses informasi warga terjamin.

Usai memimpin rapat koordinasi tersebut, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta, Sofyan Hardi, menegaskan bahwa regulasi ini sengaja dikebut untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat karena akses informasi merupakan hak mutlak warga dan bukan sekadar komitmen di atas kertas.

"Keterbukaan informasi bukan hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi. Penyusunan Raperda ini kami harapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kualitas pelayanan informasi," tegas Sofyan Hardi.

Demi menghasilkan produk hukum yang tajam dan implementatif di lapangan, Sekretariat Dewan Kota Yogyakarta menggandeng berbagai ahli dari instansi lintas sektor. Pihak-pihak yang dihadirkan meliputi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta selaku pihak eksekutor di lapangan. Jalannya pembahasan berlangsung dinamis dengan sorotan utama tertuju pada penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, mekanisme pelayanan yang ringkas, hingga batasan tegas mengenai klasifikasi informasi berkala serta informasi yang dikecualikan.

Pentingnya kejelasan panduan operasional di lapangan dari perda ini juga ditekankan oleh perwakilan Kemenkumham DIY, I Made Wulan, yang turut hadir dalam rapat tersebut.

"Regulasi ini diharapkan bisa jadi acuan efektif agar masyarakat memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan sesuai aturan," papar I Made Wulan memberikan catatan.

Selaras dengan hal tersebut, perwakilan Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta, Saverius Vany, mewanti-wanti agar materi yang disusun dalam Raperda ini memiliki sinkronisasi yang kuat dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Harus implementatif. Tidak hanya memenuhi aspek normatif, tapi bisa diterapkan efektif oleh seluruh badan publik di Pemkot Yogyakarta," cetus Saverius Vany.

Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta, Ignasius Trihastono, mengakui bahwa kehadiran Raperda inisiasi ini berada pada momentum yang sangat tepat mengingat tingginya tuntutan warga Yogyakarta terhadap penyajian data yang cepat serta akurat saat ini. Melalui rakor ini, DPRD Kota Yogyakarta berharap Raperda Keterbukaan Informasi Publik bisa segera disahkan agar menjadi instrumen ampuh untuk mengikis sumbatan informasi. Hasil akhir dari rapat koordinasi ini selanjutnya akan langsung digodok menjadi naskah final sebelum melangkah ke tahapan pembahasan legislasi berikutnya demi meningkatkan kepercayaan publik serta memantik partisipasi aktif warga dalam pembangunan daerah.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post a Comment