DPRD Kota Yogyakarta Konsultasi ke Kemensos, Bahas Penyesuaian Data Kemiskinan untuk Jaminan Pendidikan
WARTAJOGJA.ID — Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menerima audiensi dari para legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Pertemuan strategis tersebut secara khusus membahas mengenai dinamika kewilayahan, terutama yang berkaitan dengan penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Yogyakarta Triyono Hari Kuncoro mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta saat ini memiliki program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) yang anggarannya bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Yogyakarta.
"Saat ini, penyaluran JPD mengacu pada DTSEN, di mana bantuan tersebut dialokasikan bagi masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 5. Namun, kami menemukan kendala di lapangan karena masih ada masyarakat yang terdata di atas desil 5 tetapi dinilai sangat membutuhkan bantuan pendidikan tersebut," kata Triyono Hari Kuncoro.
Oleh karena itu, Komisi D bersepakat untuk mengadakan konsultasi ke kementerian supaya mendapatkan penjelasan dan informasi yang valid sehingga nanti bisa diaplikasikan di lapangan ketika menghadapi berbagai persoalan yang ada, tutur Triyono Hari Kuncoro.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyampaikan bahwa pembagian desil memang dapat berbeda dengan tingkat ekonomi di suatu daerah agar dapat disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
Agus menerangkan bahwa konsep data ini terbagi menjadi dua, yaitu konsep pusat dan konsep yang disesuaikan dengan tingkat sosial ekonomi di wilayah masing-masing, yang mana penyesuaian tersebut bisa menggunakan payung hukum atau peraturan daerah karena DTSEN saat ini masih dalam masa transisi.
"Selama proses verifikasi masih berlangsung, Kementerian Sosial mempersilakan pemerintah daerah untuk menyusun peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kriteria penerima manfaat agar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi di wilayah mereka masing-masing," kata Agus.
Terkait langkah taktis tersebut, pihak Kemensos memberikan arahan agar jajaran pemerintah daerah bergerak bersama instansi terkait. Kami sarankan untuk bersama dengan Badan Pusat Statistik dan Dinas Sosial dalam penyusunan peraturan tersebut, ungkap Agus Jabo Priyono.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Darini turut menginformasikan mengenai batas kewenangan pemerintah daerah dalam membuat kebijakan, mengingat pihaknya banyak menerima masukan dan keluhan langsung dari masyarakat.
"Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam pertemuan tersebut, masyarakat yang datanya belum sesuai ternyata dapat melakukan pengusulan ulang. Setelah pengusulan dilakukan, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi di lapangan, dan hasilnya kemudian dikirimkan ke pemerintah pusat," kata Darini.
Proses pemutakhiran data tersebut diperkirakan memerlukan waktu sekitar 3 bulan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Agenda audiensi ke Kantor Kemensos ini diikuti oleh delegasi dinas terkait serta sejumlah pimpinan dan anggota dewan dari Yogyakarta. Selain Ketua dan Wakil Ketua 2 DPRD, hadir pula Wakil Ketua Komisi D Yogo Prasetyo Pri Hutomo, Sekretaris Komisi D Sholihul Hadi, beserta Anggota Komisi D, dan jajaran terkait lainnya.
Post a Comment