DPRD DIY Desak Audit Menyeluruh Pelatihan Manajer Koperasi Desa Pascakematian 5 Peserta
WARTAJOGJA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mengambil langkah tegas dengan mendesak pemerintah untuk segera menghentikan sementara seluruh rangkaian pelatihan calon manajer Koperasi Desa Merah Putih. Langkah ini diambil sebagai respons atas tragedi memilukan yang merenggut nyawa 5 orang peserta dalam program tersebut. Selain menuntut penghentian aktivitas, pihak legislatif juga mendesak dilakukannya audit total dan menyeluruh terhadap pelaksanaan program yang sedianya menjadi unggulan pemerintah ini.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Suwanto menyampaikan tuntutan tersebut secara langsung di ruang kerjanya yang bertempat di Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, pada Senin, 29 Juni 2026. Menurut Eko Suwanto, jeda atau moratorium kegiatan ini sangat krusial guna memberikan ruang evaluasi yang mendalam dan objektif. “Penghentian sementara itu perlu dilakukan untuk memberikan ruang evaluasi menyeluruh terhadap sistem, metode, dan standar keselamatan pelatihan,” ujar Eko Suwanto kepada pers.
Insiden fatal dalam program pembekalan ini telah menewaskan 5 peserta, yaitu Yolanda Mohamad Taufik, Anisya Mulya Syaroh, Novia Rahman Dhani Siyotang, Mohamad Rifki Renaldi, dan Nola Diahsari. Eko Suwanto menyampaikan rasa duka cita yang sangat mendalam kepada seluruh keluarga korban yang ditinggalkan. Ia menegaskan bahwa gugurnya para peserta bukan sekadar kedukaan bagi keluarga, melainkan sudah menjadi tanggung jawab negara karena mereka merupakan para calon penggerak pembangunan.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya para penggerak pembangunan Indonesia yang sedang mengikuti pelatihan calon manajer koperasi desa,” tutur Eko Suwanto. Ia menyayangkan bahwa program yang seharusnya melahirkan sosok-sosok hebat untuk mengelola koperasi desa ini justru berakhir dengan kabar duka yang diterima oleh pihak keluarga.
Oleh karena itu, Komisi A DPRD DIY meminta agar seluruh tahapan pelatihan dihentikan seketika sampai dilakukan evaluasi komprehensif yang mencakup kebijakan, program, hingga pelaksanaan di lapangan. Eko Suwanto menekankan bahwa keselamatan peserta, fasilitator, maupun panitia harus ditempatkan sebagai prioritas paling utama. Ia mengingatkan bahwa dalam setiap pelatihan yang digelar oleh lembaga pemerintah, jaminan keselamatan merupakan hal yang mutlak dan tidak boleh diabaikan.
Ia kemudian mencontohkan sistem pendidikan dan pelatihan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Daerah DIY yang selama ini telah menerapkan standar keselamatan yang sangat ketat. Dalam sistem tersebut, setiap peserta diwajibkan melewati prosedur pemeriksaan kesehatan yang berlapis sejak awal kegiatan. “Setiap peserta seharusnya menjalani tes kesehatan awal, mulai dari pengisian kuesioner kondisi kesehatan hingga pemeriksaan medis lanjutan oleh tim kesehatan yang disiapkan panitia. Dengan begitu, metode pelatihan dapat disesuaikan dengan kondisi fisik peserta,” kata Eko Suwanto menjelaskan.
Berangkat dari hal itu, Eko Suwanto menilai perlu ada penelusuran mendalam mengenai bagaimana prosedur pemeriksaan kesehatan awal dilakukan pada program Koperasi Desa Merah Putih ini, termasuk pengawasan terhadap kondisi fisik peserta selama kegiatan berlangsung. Komisi A DPRD DIY juga menuntut evaluasi total terhadap metode pelatihan yang diterapkan, di mana kapasitas fisik peserta, ketersediaan waktu istirat, kecukupan asupan makanan dan minuman, serta beban aktivitas harian harus dihitung secara matang dan proporsional.
“Kami meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap standar rekrutmen, metode pelatihan, dan kurikulum. Semua harus dibuka secara terang benderang agar diketahui apakah prosedur yang ada sudah dijalankan dengan benar,” ucap Eko Suwanto.
Di sisi lain, Komisi A DPRD DIY mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi yang menyeluruh, transparan, dan akuntabel terkait meninggalnya 5 peserta tersebut. Penegakan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kelalaian dari pihak penyelenggara kegiatan. “Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, aparat penegak hukum harus melakukan investigasi secara menyeluruh, terbuka, dan profesional, serta memproses pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran,” kata Eko Suwanto dengan tegas.
Terkait penggunaan metode pelatihan yang bernuansa militer dalam membekali para calon manajer koperasi, Eko Suwanto memandang pendekatan fisik tersebut perlu ditinjau ulang dari segi relevansi serta efektivitasnya. Walaupun pembentukan kedisiplinan dinilai penting, penerapannya harus disesuaikan dengan kapasitas dan kebutuhan riil seorang pengelola koperasi desa. Ia mengakui manajer koperasi memang membutuhkan penguatan dalam aspek kedisiplinan, manajemen, serta model mental seperti nilai kejujuran dan integritas.
“Metode pelatihannya harus relevan dengan tugas dan tanggung jawab yang akan dijalankan, bukan sekadar mengadopsi metode pelatihan bidang lain,” kata Eko Suwanto. Ia menambahkan bahwa instansi terkait perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sedikitnya 8 standar pelatihan, yang meliputi komponen kurikulum, tenaga pendidik, sistem penilaian, standar peserta, pembiayaan, hingga dukungan kesehatan serta gizi bagi peserta.
Sebagai penutup, Eko Suwanto memberikan analogi bahwa setiap bidang memiliki spesifikasi instruksi yang tidak bisa disamaratakan demi keselamatan peserta itu sendiri. “Every bidang memiliki metode pelatihan yang berbeda. Pelatihan untuk atlet voli tentu berbeda dengan atlet panjat tebing, petinju, atau pecatur. Begitu juga pelatihan manajer koperasi harus dirancang sesuai kebutuhan dan kompetensi yang dibutuhkan,” kata Eko Suwanto. Melalui desakan evaluasi total ini, Komisi A DPRD DIY berharap insiden ini menjadi bahan koreksi fundamental bagi pemerintah dalam menyusun dan melaksanakan program pengembangan sumber daya manusia di masa depan.
Post a Comment