Suparman Marzuki Dikukuhkan sebagai Profesor UII, Soroti Stagnasi Keadilan dan Desain Impunitas Pelanggaran HAM Berat
WARTAJOGJA.ID : Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta secara resmi mengukuhkan Prof. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. sebagai Profesor dalam Bidang Hukum Hak Asasi Manusia pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Upacara pengukuhan akbar tersebut diselenggarakan pada Selasa, 19 Mei 2026 yang bertepatan dengan tanggal 2 Zulhijah 1447 Hijriah, bertempat di Auditorium Prof. K.H. Abdul Kahar Muzakkir, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Dalam paparan ilmiahnya, Prof. Suparman Marzuki menyoroti salah satu persoalan fundamental yang membayangi rahim reformasi Indonesia selama lebih dari seperempat abad, yaitu pencarian formula penuntasan pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum menemui titik temu.
Ia mengatakan bangsa ini dinilai terjepit di antara desakan moral untuk menyelesaikan luka sejarah di satu sisi, dan kecenderungan pragmatis membiarkan masa lalu berlalu begitu saja di sisi lain. Situasi dilematis ini merefleksikan tesis klasik Guillermo O’Donnell dan Philippe C. Schmitter tahun 1993 mengenai sulitnya pilihan etis dan politis di masa transisi.
"Dalam konteks Indonesia kontemporer, Tom Power dan Eve Warburton tahun 2024 mencatat bahwa dilema tersebut sering kali berakhir pada stagnasi keadilan karena elite politik cenderung memprioritaskan stabilitas pragmatis serta konsensus kekuasaan di atas pemulihan hak-hak dasar korban," ujarnya.
Kebuntuan ini, menurut Suparman, bukan hanya bersifat politis melainkan merupakan sebuah krisis moralitas hukum. Sebagaimana dipetakan oleh Colleen Murphy tahun 2022, negara-negara dalam masa transisi kerap terjebak dalam ketegangan antara efektivitas politik dan integritas moral.
Murphy mengingatkan bahwa ketika pilihan untuk tidak menghukum diambil demi alasan prasyarat stabilitas, negara sebenarnya sedang mempertaruhkan fondasi moral hukum jangka panjang demi kenyamanan politik sesaat. Ketidakpastian transisi ini bukan sekadar konsep di atas kertas melainkan termanifestasi nyata di lapangan melalui desakan masyarakat sipil, korban, dan keluarga korban agar pemerintah menuntaskan pelanggaran berat HAM masa lalu melalui jalur pengadilan.
Aspirasi tersebut terus disuarakan melalui berbagai cara di berbagai forum, baik di level nasional maupun internasional, termasuk melalui inisiatif monumental seperti International People’s Tribunal 1965 di Den Haag. Hal ini mengonfirmasi bahwa transisi bukanlah proses yang linear atau pasti, melainkan ruang penuh ketidakpastian etis dan politis. Secara etis, negara dihadapkan pada dilema antara menghukum pejabat rezim lama atau memberikan pengampunan demi menjaga stabilitas politik, sementara secara politis dilema ini meruncing pada pilihan sulit antara menghukum pelaku dengan risiko gesekan militer atau memaafkan dengan risiko hilangnya legitimasi dari aktor-aktor pro-demokrasi.
Di balik perdebatan elite tersebut, waktu terus berjalan dan luka korban kian menganga. Prof. Suparman Marzuki menyatakan, hampir setiap hari Kamis sejak tahun 1998, sejumlah orang tua korban peristiwa Trisakti dan Semanggi berdiri tegak, menjemur diri dengan payung hitam di depan Istana Negara. Mereka adalah pengingat yang hidup bahwa daftar panjang tragedi, mulai dari peristiwa 1965, Talang Sari, Penembakan Misterius, penculikan aktivis, Wasior, Wamena, dan beberapa kasus di tanah Aceh selama puluhan tahun ini masih terkunci rapat, tersisih dari agenda prioritas negara, dan perlahan diupayakan untuk dikikis dari ingatan publik.
Tragedi Semanggi I pada 11 sampai 13 November 1998 sendiri mencatat 17 warga sipil tewas, sedangkan Semanggi II pada 24 September 1999 menewaskan 12 orang serta melukai ratusan lainnya dalam protes terhadap Sidang Istimewa MPR. Peristiwa 1965 sampai 1966 merujuk pada pembunuhan massal dan pembersihan politik pasca-peristiwa G30S yang menyasar jutaan warga sipil yang dituduh berafiliasi dengan PKI.
Peristiwa Talangsari, Lampung tahun 1989 merupakan serangan militer terhadap komunitas warga di Dusun Talangsari III yang dituduh sebagai kelompok ekstremis. Sementara Penembakan Misterius atau Petrus periode 1982 sampai 1985 merupakan operasi rahasia era Orde Baru untuk membasmi kriminalitas dengan cara eksekusi di luar hukum.
Di bawah bayang-bayang luka sejarah tersebut, Suparman menegaskan bahwa kehadirannya di podium bukan sekadar untuk menunaikan ritual akademik pengukuhan Guru Besar, melainkan untuk mengajak semua pihak berdiri tegak di depan pintu kegelapan masa lalu. Ia menyampaikan risalah tentang amnesia struktural, sebuah fenomena sosial dan politik di mana kebenaran sengaja dikaburkan, serta impunitas yang merupakan kondisi di mana kejahatan dibiarkan bebas dari pertanggungjawaban hukum. Pilihan topik ini didasari atas situasi krusial bangsa saat ini, di mana negara telah mengakui adanya pelanggaran berat HAM, namun di saat yang sama, mekanisme pertanggungjawaban hukum justru tampak mengalami kelumpuhan total. Kelumpuhan ini dipandang bukan sebagai kecelakaan teknis melainkan hasil dari desain impunitas yang bekerja secara subtil. Ketika hukum hanya digunakan untuk mengakui luka tanpa berani menunjuk siapa yang melukai, hukum dinilai sedang melakukan pengkhianatan terhadap dirinya sendiri, sehingga bangsa terjebak dalam Keadilan Parsial yang menjadi upaya kosmetik untuk menenangkan korban tanpa mengusik kenyamanan para pelaku.
Prof. Suparman Marzuki mengingatkan, ada bahaya laten ketika sebuah bangsa mencoba membangun masa depan di atas fondasi lupa yang dilembagakan. Sebagai akademisi, ia memiliki tanggung jawab etis untuk mengingatkan bahwa tanpa penyelesaian yang jujur, luka sejarah ini akan terus menjadi beban permanen yang menghambat kematangan demokrasi.
Pidato ini adalah ikhtiar untuk memastikan bahwa keadilan bagi para korban tidak habis ditelan oleh kebijakan pragmatis, dan agar hukum kembali pada khitahnya sebagai instrumen kemanusiaan, bukan sekadar alat stempel bagi kekuasaan. Suparman kemudian mengkritisi narasi optimis tentang Indonesia Emas, tentang sebuah bangsa besar yang tengah melangkah gagah menuju masa depan membelah cakrawala kemajuan teknologi dan ekonomi, namun di balik derap langkah itu tersimpan pertanyaan filosofis mengenai bagaimana mungkin sebuah bangsa besar dapat melangkah tegak ke masa depan jika pada saat yang sama terus-menerus memelihara lubang hitam dalam ingatannya.
Bangsa tanpa ingatan yang jujur adalah bangsa yang berjalan dalam kegelapan, di mana lubang hitam ini secara aktif menyedot moralitas hukum, menelan hak-hak korban, dan membiarkan ketidakadilan masa lalu terus berdenyut di bawah permukaan stabilitas semu.
Mengacu pada peringatan klasik George Santayana tahun 1905 bahwa mereka yang tidak mampu mengingat masa lalu dikutuk untuk mengulanginya, Suparman menegaskan bahwa jika amnesia sejarah dan impunitas dibiarkan menjadi bagian dari struktur kenegaraan, maka masa depan yang dituju bukanlah kemajuan melainkan siklus pengulangan tragedi akibat membangun gedung tinggi di atas fondasi ingatan yang rapuh serta merumuskan undang-undang di atas luka yang belum kering. Pelanggaran HAM berat masa lalu yang tidak tuntas telah menjelma menjadi lubang hitam yang menyerap kejujuran politik, melenyapkan empati sosial, dan menelan masa depan generasi mendatang.
Sesuai pemikiran filsuf Paul Ricoeur tahun 2004, sebuah bangsa yang menderita amnesia yang dipaksakan sebenarnya sedang mengalami penghancuran diri secara perlahan karena tanpa narasi yang jujur tentang luka-lukanya, identitas suatu bangsa hanyalah topeng plastik yang rapuh. Sementara itu, impunitas dipandang sebagai bentuk kekerasan epistemik, sebuah metode kekerasan yang bekerja melalui penghapusan atau pembungkaman cara berpikir, pengetahuan, dan suara kelompok tertentu.
Ketika kejahatan luar biasa dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, negara sebenarnya sedang memaksakan amnesia kolektif yang menjadi pupuk utama bagi tumbuhnya impunitas, di mana kasus-kasus dibiarkan menguap dan terkikis dari memori publik melalui strategi manipulasi sejarah.
Konsep penulisan sejarah sebagai strategi amnesia terorganisir atau pencucian sosial (social forgetting) bertujuan menghapus memori kolektif tentang peristiwa traumatik yang dapat mengancam legitimasi penguasa, sehingga menghapus ingatan korban dinilai sebagai bentuk pembunuhan kedua.
Masyarakat modern menurut Russell Jacoby tahun 1987 menderita amnesia sosial di mana sejarah bukan lagi dialog dengan masa lalu melainkan alat melayani kepentingan konformitas masa kini melalui pembersihan ingatan secara sadar oleh struktur kekuasaan.
Penulisan sejarah formal juga dipandang oleh Maurice Halbwachs tahun 1980 sering kali membunuh memori kolektif yang hidup demi menstandarisasi ingatan sepihak. Instrumen amnesia dalam sejarah kekuasaan dijalankan melalui teknik-teknik subtil seperti eufemisme atau mengganti diksi kekerasan menjadi istilah halus seperti penertiban, dekontekstualisasi yang menyajikan peristiwa tanpa menjelaskan akar penyebab sehingga mengaburkan batasan pelaku dan korban, glorifikasi berlebihan terhadap kemenangan heroik untuk menutupi tragedi kemanusiaan, serta eksklusi naratif dengan sengaja meniadakan peristiwa kelam dari kurikulum pendidikan resmi.
Praktik penggunaan sejarah untuk memaksa rakyat melupakan sisi gelap masa lalu ini dapat ditemukan di sejumlah negara. Pertama, di Jepang, rincian mengenai budak seks militer atau Comfort Women dan Pembantaian Nanking sering kali diminimalisir atau dikaburkan dalam buku teks sejarah dengan bahasa ambigu guna menghindari tanggung jawab moral masa lalu berdasarkan ulasan Chang tahun 1997 dan Hicks tahun 1993. Kedua, pemerintah Turki secara konsisten menolak penggunaan istilah Genosida untuk peristiwa tahun 1915 dan mereduksinya sebagai bagian dari kekacauan Perang Dunia I demi meniadakan fakta pembersihan etnis yang sistematis merujuk tulisan Akcam tahun 2006.
Ketiga, Spanyol melakukan transisi demokrasi melalui kesepakatan politik Pacto del Olvido pasca-kematian diktator Francisco Franco tahun 1975 untuk tidak mengungkit kejahatan masa lalu melalui kesepakatan kolektif untuk melupakan demi menjaga stabilitas seperti ditulis Preston tahun 2012. Keempat, Rusia di bawah kepemimpinan Vladimir Putin cenderung merehabilitasi sosok Joseph Stalin sebagai pemimpin kuat pemenang Perang Dunia II sembari meminimalkan narasi tentang kekejaman GULAG serta pembersihan politik sipil menurut studi Gessen tahun 2017.
Di Indonesia, strategi amnesia merujuk pada upaya sistematis untuk menghapus, mengaburkan, atau mengubah ingatan kolektif terhadap peristiwa kelam masa lalu demi stabilitas politik, legitimasi kekuasaan, atau rekonsiliasi semu sebagaimana dicatat Chandra tahun 2007. Amnesia juga dilakukan dengan menghancurkan bukti fisik, seperti desekularisasi budaya Tionghoa berupa pelarangan aksara, budaya, dan perayaan selama puluhan tahun untuk menciptakan amnesia budaya terhadap kontribusi etnis tersebut. Banyak situs saksi bisu kekerasan sengaja dibiarkan terbengkalai, dialihfungsikan menjadi pusat perbelanjaan, atau dihancurkan secara sistematis guna menghapus potensi munculnya situs peringatan, yang diperburuk dengan strategi stigmatisasi melalui pelabelan negatif seperti PKI, ekstrem kiri, atau ekstrem kanan.
Dalam kondisi di mana membicarakan sejarah dianggap membahayakan keselamatan maupun karier, masyarakat secara alamiah memilih untuk lupa sebagai strategi bertahan hidup yang disebut amnesia yang dipaksakan (enforced amnesia). Pasca-Reformasi 1998, pola amnesia ini bertransformasi menggunakan narasi maju ke depan sebagai dalih membiarkan persoalan menggantung, seperti terlihat pada pengabaian putusan MK yang mengamanatkan revisi UU KKR, keengganan merevisi kelemahan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM berdasarkan kajian Marzuki tahun 2013, hingga penulisan sejarah yang cenderung mereduksi realitas kekuasaan masa lalu.
Meskipun Presiden akhirnya mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat pada awal 2023, pengakuan tersebut nyatanya belum mampu mendorong penyelesaian melalui jalur peradilan, yang justru memperpanjang rantai impunitas. Indonesia mencatat sejarah pelaksanaan pengadilan HAM ad hoc untuk kasus Timor Timur dan Tanjung Priok, serta dua pengadilan HAM permanen untuk kasus Abepura dan Paniai, namun seluruh proses tersebut gagal menghukum pelaku. Di sisi lain, agenda penyelesaian non-yudisial yang dirintis oleh Presiden Joko Widodo masih menunggu komitmen politik nyata dari pemerintahan baru guna mentransformasi rekomendasi Tim PPHAM menjadi kebijakan permanen alih-alih menjadi komoditas politik sesaat. Amnesia dan impunitas menimbulkan trauma panjang bagi korban karena negara terus memproduksi cara untuk melupakan sesuatu yang oleh Paul Ricoeur tahun 2004 disebut sebagai lupa yang diperintahkan secara hukum.
Fenomena ini oleh Abdurrachman Satrio tahun 2023 disebut sebagai penggunaan hukum secara strategis untuk memanipulasi ingatan kolektif, sebuah kekerasan epistemik kedua yang jauh lebih dingin dan sunyi daripada peluru karena berupaya membunuh kebenaran dari ingatan korban.
Amnesia dan impunitas yang dipaksakan juga dipandang sebagai jaminan bagi terulangnya pelanggaran berat HAM di masa depan. Theodor Adorno tahun 1998 mengingatkan bahwa Auschwitz bukanlah kecelakaan sejarah melainkan produk dari peradaban yang sakit ketika manusia direduksi menjadi sekadar sekrup dalam mesin besar kekuasaan yang kehilangan empati. Peringatan ini dikuatkan oleh Alexander Hinton tahun 2022 bahwa impunitas sebenarnya adalah inkubator bagi kekerasan masa depan ketika birokrasi hukum kehilangan keberanian moral untuk mengadili, sehingga janji Never Again hanyalah slogan kosong di tengah peradaban yang menolak untuk sembuh. Amnesia dan impunitas meruntuhkan posisi hukum yang didoktrinkan sebagai panglima, membuat asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan keadilan untuk semua (justice for all) menjadi ilusi kesetaraan, di mana hukum berfungsi seperti jaring laba-laba untuk menjerat yang lemah tetapi elastis ditembus kekuasaan. Dalam demokrasi modern, institusi hukum yang seharusnya menjadi penjinak Leviathan tahun 1651 justru menjadi pelayan kekuasaan (ancilla potestatis) dan beralih fungsi menjadi alat legitimasi kekuasaan (instrument of power), di mana aparat penegak hukum hampir tidak pernah tampil sebagai juru bicara keadilan (speaker of justice) tetapi tekun bertahan sebagai juru bicara undang-undang (speaker of law).
Pilihan menjadi pengeras suara undang-undang dinilai lebih aman karena bersandar pada logika silogisme prosedural rumit, yang berakibat pada diabaikannya pelanggaran hak mendasar hanya karena dianggap tidak memenuhi syarat prosedural sehingga suara korban berakhir di ruang hampa tanpa resonansi institusi negara dan gerakan masyarakat sipil. Dalam kondisi demikian, keadilan mengalami apa yang disebut Jacques Derrida tahun 1993 sebagai Aporia, suatu jalan buntu di mana hukum tidak mampu memberikan keadilan karena membutuhkan waktu menimbang prosedur, sedangkan keadilan sejati bersifat mendesak dan tidak memiliki sarana hukum untuk mewujudkan dirinya. Prof. Suparman Marzuki menyatakan, bangsa yang membiarkan hukumnya kehilangan taring di hadapan kuasa, maka hukum sedang menabung kehancurannya sendiri. Tanpa hukum yang berwibawa, kontrak sosial akan pecah dan kepercayaan publik sebagai modal sosial akan menguap digantikan oleh sinisme serta anomali hukum. Jika keadilan diabaikan, sebagaimana ditulis St. Agustinus dalam buku suntingan Bettenson tahun 2003, maka negara itu tidak lebih sebagai kumpulan besar para perampok. Pernyataan Agustinus di abad ke-5 itu menemukan relevansinya di Indonesia di mana hukum terhenti di ambang pintu kekuasaan, membuat amnesia dan impunitas makin menguat serta harapan keadilan kian menjauh.
Dalam menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu, penegakan hukum sering kali terbentur pada legalitas formal yang mempertemukan dua mazhab besar, yaitu hukum positif (legal positivism) yang melihat hukum sebagai perintah penguasa yang keabsahannya disandarkan sepenuhnya pada prosedur (law as it is) dan hukum kodrat (natural law). Positivisme kaku yang disalahgunakan oleh rezim otoritarian kerap menjadi alasan melanggengkan impunitas dengan dalih berkas penyelidikan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Hal ini tercermin pada argumen pembela Nazi di pengadilan Nuremberg yang menyatakan mereka hanya menjalankan hukum yang berlaku atau statutory lawlessness, sebuah konsep yang oleh Gustav Radbruch disebut Gesetzliches Unrecht untuk menggambarkan hukum formal yang melanggar kemanusiaan. Para petinggi Nazi seperti Hermann Goring dan Wilhelm Keitel menggunakan doktrin superior orders (perintah atasan) dalam persidangan dari 20 November 1945 hingga 1 Oktober 1946 karena sistem hukum Jerman masa itu menganggap menolak perintah sebagai tindakan ilegal dan pengkhianatan yang bisa dihukum mati di bawah payung UU Nuremberg Tahun 1935. Begitu juga yang terjadi di Afrika Selatan di masa rezim Apartheid periode 1948 sampai 1994, serta di era pemerintahan militer Chili dan Argentina selama 1970-an di mana para hakim menolak pengajuan habeas corpus bagi aktivis yang dihilangkan karena menganggap dekrit militer adalah sumber hukum tertinggi yang tidak boleh diuji secara moral.
Suparman menegaskan bahwa dengan argumen hukum internasional, asas non-retroaktif tidak boleh digunakan untuk melindungi pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) karena kejahatan semacam itu bersifat peremptory norms atau Jus Cogens, yaitu norma yang mendahului dan mengatasi hukum tertulis negara mana pun. Argumen positivisme hukum mengenai kedaulatan negara dan supremasi hukum nasional telah runtuh berkali-kali dalam sejarah yurisprudensi internasional melalui tiga tonggak utama, yaitu pengadilan Nuremberg tahun 1945 sampai 1946, kasus penembak penyeberang tembok Berlin periode 1961 sampai 1989, dan Putusan Inter-American Court of Human Rights tahun 1980. Para hakim di Nuremberg menolak argumen superior orders dan nullum crimen sine lege (tidak ada kejahatan tanpa hukum yang mengaturnya), menegaskan bahwa ketika hukum positif bertentangan secara ekstrem dengan prinsip kemanusiaan, individu memiliki kewajiban moral untuk melanggarnya, yang kemudian melahirkan Prinsip Nuremberg. Pada kasus penembak tembok Berlin, Mahkamah Konstitusi Federal Jerman dan Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) menolak pembelaan para penjaga perbatasan Jerman Timur (GDR) yang diadili akibat menembak warga sipil tidak bersenjata yang mencoba melarikan diri ke Barat. Mahkamah menyatakan pelanggaran hak hidup adalah norma tertinggi yang diakui internasional, dan dengan menggunakan formula Radbruch tahun 2006, ditegaskan bahwa jika hukum positif bertentangan dengan keadilan sampai pada tingkat yang tidak tertahankan, maka hukum tersebut harus dikesampingkan demi keadilan sebagai kemenangan hukum kodrat atas positivisme yang tiran.
Tonggak berikutnya adalah Putusan Barrios Altos melawan Peru tahun 2001 yang dikeluarkan oleh Mahkamah HAM Inter-Amerika (IACtHR). Kasus yang mengadili peristiwa 3 November 1991 di lingkungan Barrios Altos, Lima, Peru ini bermula ketika enam anggota unit militer rahasia Grupo Colina menyerbu pesta lingkungan dan menembaki warga secara membabi buta hingga mengakibatkan 15 orang tewas termasuk anak berusia 8 tahun dan 4 orang luka parah. Walaupun pemerintah menuduh para korban sebagai anggota kelompok teroris Sendero Luminoso (Jalan Terang), penyelidikan membuktikan mereka adalah warga sipil yang tidak bersalah. Pada tahun 1995, di bawah pemerintahan Presiden Alberto Fujimori, Kongres Peru mengeluarkan dua undang-undang amnesti, yaitu UU Nomor 26479 dan UU Nomor 26492 yang memberikan pengampunan total kepada semua anggota militer, polisi, atau warga sipil yang terlibat pelanggaran HAM antara tahun 1980 sampai 1995, menghentikan semua penyelidikan yudisial kasus Barrios Altos, serta melarang hakim mempertanyakan validitas undang-undang amnesti tersebut. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan Peru bertanggung jawab atas pelanggaran hak hidup, integritas pribadi, dan perlindungan yudisial, serta menegaskan segala bentuk amnesti, kedaluwarsa (statute of limitations), atau ketentuan hukum domestik lainnya yang bertujuan menghalangi penyelidikan dan penghukuman terhadap pelanggaran HAM berat adalah tidak sah secara hukum. Peru diperintahkan membatalkan efek hukum undang-undang amnesti, menyelidiki kembali kasus, menghukum pelaku, serta memberikan kompensasi (reparasi) kepada korban dan keluarga.
Putusan ini menciptakan standar hukum global Doktrin Barrios Altos yang dimuat dalam International Legal Materials Volume 40 Nomor 4 tahun 2001 halaman 835 sampai 845, yang secara efektif meruntuhkan tembok impunitas rezim diktator di Amerika Latin karena menetapkan bahwa blanket amnesty (amnesti tanpa syarat bagi pelanggar HAM berat) adalah ilegal secara internasional. Pengaruhnya meluas ke negara lain, di mana Mahkamah Agung Argentina secara eksplisit mengutip putusan Barrios Altos saat membatalkan undang-undang Amnesti Undang-Undang Nomor 23.492 (Ley de Punto Final) yang menetapkan batas waktu 60 hari untuk tuntutan baru dan Undang-Undang Nomor 23.521 (Ley de Obediencia Debida) yang memberikan kekebalan otomatis kepada anggota militer karena alasan hanya mengikuti perintah (obeying orders) dalam kasus Simon, Julio Hector dan kawan-kawan tahun 2005. Hal ini membuka jalan bagi pengadilan mantan pemimpin junta militer Argentina atas kejahatan selama Perang Kotor (Dirty War). Mahkamah HAM Inter-Amerika juga menggunakan doktrin tersebut untuk menyatakan undang-undang Amnesti Chile tahun 1978 era Pinochet tidak berlaku, yang memicu pengadilan Chile memproses ribuan kasus pelanggaran HAM berat yang sebelumnya terkunci oleh amnesti. Dekrit Amnesti 2.191 era Pinochet yang memberikan pengampunan atas tindak pidana antara 11 September 1973 sampai 10 Maret 1978 ini dinilai bertentangan dengan hukum internasional karena menciptakan impunitas atas penyiksaan, penghilangan paksa, dan eksekusi di luar hukum. Langkah serupa diikuti oleh Mahkamah Agung El Salvador yang membatalkan UU Amnesti tahun 1993 yang melindungi pelaku kejahatan perang saudara, serta Mahkamah Agung Uruguay yang menyatakan undang-undang amnesti mereka tidak konstitusional.
Dari yurisprudensi tersebut, kejahatan terhadap kemanusiaan telah terkodifikasi sebagai Jus Cogens yang melahirkan kewajiban Erga Omnes, yaitu kewajiban negara terhadap masyarakat internasional secara keseluruhan untuk menuntut pelaku. Prof. Suparman Marzuki mengingatkan bahwa jika Indonesia berlindung di balik alasan yurisdiksi untuk membiarkan pelanggaran berat masa lalu menguap, kita sebenarnya sedang mengucilkan diri dari peradaban hukum dunia. Ketika Jaksa Agung mengembalikan berkas Komnas HAM berkali-kali dengan alasan syarat formil, ia dinilai sedang mempraktikkan positivisme birokratis yang mematikan roh keadilan dengan membangun tembok prosedural yang mustahil ditembus korban. Padahal, Mahkamah Konstitusi Indonesia sudah membuka jalan sejak tahun 2006 ketika melakukan terobosan membatalkan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan berpotensi melanggengkan impunitas. MK memerintahkan pemerintah dan DPR membuat UU KKR baru yang konstitusional yang tidak menghapus hak korban untuk menuntut serta menempatkan KKR sebagai komplementer, bukan substitusi pengadilan HAM. Namun hingga hari ini, pintu tersebut sengaja tidak dimasuki oleh kekuasaan karena lemahnya keberanian politik (political will) untuk berhenti menjadi bangsa yang amnesia.
Kebuntuan ini juga bersumber dari kontradiksi fundamental yang disebut sebagai paradoks kedaulatan dalam keadilan transisional, di mana pada satu sisi kedaulatan berarti negara memiliki otoritas absolut atas wilayah dan rakyatnya, namun di sisi lain negara harus tunduk pada standar moral dan hukum universal. Negara yang di masa lalu menjadi aktor kejahatan kini diharapkan menjadi mesin yang menjalankan keadilan, sementara pengadilan internasional dianggap ancaman terhadap kedaulatan, padahal sistem domestik terlalu lemah atau korup untuk mengadili elit mereka sendiri. Wujud lain dari paradoks ini adalah pilihan sulit antara stabilitas politik dan penegakan hukum, di mana penguasa baru umumnya menawarkan pengampunan kepada rezim lama demi mencegah peluang kudeta dengan mengesampingkan pengadilan yang adil, sehingga kedaulatan negara yang baru menjadi cacat moral. Indonesia terjebak dalam Transisi Tanpa Transformasi karena kultur hukum masih dihinggapi bayang-bayang Prerogative State, di mana keputusan politik melangkahi norma hukum demi stabilitas, sejalan dengan pemikiran Giorgio Agamben tahun 2005 bahwa hukum menangguhkan dirinya sendiri untuk menciptakan ruang di mana kekuasaan beroperasi tanpa kontrol.
Paradoks kedaulatan di Indonesia bahkan termanifestasi dalam bentuk pengangkatan terduga pelanggar hak asasi manusia ke dalam posisi-posisi strategis kenegaraan, yang menjadi puncak dari apa yang disebut Ernest Fraenkel sebagai Prerogative State. Ketika negara memberikan jabatan publik, kehormatan, dan panggung kekuasaan kepada mereka yang menurut laporan penyelidikan lembaga negara seperti Komnas HAM diduga terlibat dalam pelanggaran berat masa lalu, negara sebenarnya sedang melakukan Normalisasi Impunitas. Kebijakan ini mengirimkan pesan berbahaya bagi generasi mendatang bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan adalah variabel politik yang bisa dinegosiasikan, sekaligus membenarkan kekhawatiran Geoffrey Robertson tahun 2018 bahwa elite politik menggunakan kedaulatan sebagai perisai untuk melindungi diri, mengkhianati janji hukum internasional bahwa tidak ada seorang pun berada di atas hukum (no one is above the law). Kondisi ini menciptakan skizofrenia hukum karena mengajarkan keadilan di ruang kuliah namun menyaksikan pengabaian keadilan di ruang kekuasaan.
Sebagai pelajaran substansi keadilan transisional, dunia melihat dua spektrum ekstrem, yaitu model retributif Jerman pasca-Perang Dunia II dan pengadilan Nuremberg yang memfokuskan pertanggungjawaban pidana pada individu dan menjadi fondasi pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) modern, serta model kebenaran dan rekonsiliasi di Afrika Selatan di bawah Desmond Tutu dan Nelson Mandela yang mensyaratkan kejujuran radikal yang menyeluruh sebagai harga sebuah pengampunan. Berbeda dengan Afrika Selatan, di Indonesia masyarakat sering kali ditawarkan rekonsiliasi semu yang mengharuskan korban untuk bungkam dan melupakan. Sementara Argentina ditandai oleh kegigihan gerakan sipil Madres de Plaza de Mayo yang berhasil mendorong pembatalan dua undang-undang pengampunan tahun 1986 dan 1987 oleh kongres nasional pada tahun 2003, yang disusul oleh langkah final Mahkamah Agung Argentina pada tahun 2005 untuk membuka kembali sidang dan menjatuhkan hukuman penjara atas kasus penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan tanpa batas kedaluwarsa.
Di tengah kebuntuan ini, Prof. Suparman Marzuki menawarkan sebuah reorientasi strategis yang disebut sebagai jalan transformasi berbasis memori dengan menjadikan kebenaran sejarah sebagai jangkar bagi setiap kebijakan hukum, guna membangun pengadilan sebagai monumen peringatan agar kekejaman serupa tidak terulang. Tawaran konkret tersebut berupa model hibrida progresif melalui empat langkah. Pertama, melakukan audit hukum nasional terhadap UU Nomor 26 Tahun 2000 agar memuat prinsip Jus Cogens secara eksplisit, sehingga asas non-retroaktif tidak lagi menjadi perisai bagi kejahatan kemanusiaan. Audit ini merupakan keniscayaan konstitusional dan kewajiban internasional sesuai laporan International Law Commission terbaru karena hukum nasional tidak boleh menjadi suaka legal bagi pelaku hostis humani generis (musuh umat manusia). Terlebih, hadirnya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa revolusi pembuktian melalui pengakuan digital evidence seperti bukti satelit, komunikasi digital, dan arsip elektronik sebagai alat bukti mandiri berkekuatan hukum setara kesaksian, sehingga hambatan klasik mengenai kurangnya bukti seharusnya gugur.
Langkah kedua adalah membentuk mekanisme penuntutan independen menyerupai model Special Prosecutor di negara transisi sukses agar berkas perkara tidak terjebak dalam siklus penolakan birokratis antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Berdasarkan kajian International Center for Transitional Justice (ICTJ) tahun 2025, keberhasilan penuntasan kasus bergantung pada jarak aman antara otoritas penuntut dan otoritas politik agar keadilan tidak disandera kepentingan pragmatis. Argentina pasca-2005 sukses membentuk unit khusus di bawah kejaksaan (Unidad Fiscal de Coordinación y Seguimiento) yang berkolaborasi dengan organisasi Madres de Plaza de Mayo untuk menghukum ratusan pelaku termasuk mantan Presiden Jorge Rafael Videla. Langkah ketiga adalah institusionalisasi memori melalui kurikulum ingatan dengan memasukkan sejarah kelam bangsa secara jujur ke dalam buku teks sekolah untuk membangun memori kolektif, serta memorialisasi negara dengan mengubah situs kekerasan menjadi museum resmi sebagai bentuk reparasi simbolik (satisfaction) dalam kerangka internasional demi mencegah pembunuhan kedua bagi korban akibat dilupakan sejarah. Langkah keempat adalah kewajiban melaporkan kemajuan penyelidikan secara berkala kepada publik guna memastikan transparansi dan memutus rantai kerahasiaan negara (state secrecy).
Suparman menegaskan bahwa tanggung jawab intelektual, penulis, sejarawan, dan jurnalis terhadap fenomena amnesia dan impunitas adalah menjadi penjaga ingatan kolektif (guardian of memory) melawan negasionisme dan membongkar narasi resmi pemerintah yang manipulatif. Hal ini dicontohkan oleh laporan Nunca Mas (Tidak Pernah Lagi) di Argentina dipimpin penulis Ernesto Sabato tahun 1984 melalui komisi CONADEP yang mendokumentasikan ribuan kasus penghilangan paksa sebagai landasan hukum mengadili junta militer, yang kini menginspirasi platform digital Memoria Abierta menggunakan AI untuk memetakan situs penyiksaan. Penulis sastra Ariel Dorfman juga mengeksplorasi trauma psikologis dalam karya Death and the Maiden untuk menunjukkan realitas korban dan pelaku yang hidup berdampingan. Intelektual memikul mandat etis menyediakan kerangka teoretis dan yuridis yang kuat, menolak penggunaan teori hukum hanya untuk membenarkan status quo, serta menempatkan perspektif hak atas kebenaran korban sebagai pusat analisis.
Prof. Suparman Marzuki menyatakan, universitas tidak boleh menjadi menara gading yang kedap terhadap jeritan ketidakadilan. Guru Besar bukan sekadar penyandang gelar akademik tertinggi melainkan Penjaga Memori Bangsa yang harus aktif memproduksi riset tandingan terhadap sejarah versi penguasa. Ketika institusi politik mengalami amnesia, universitas harus menjadi oase ingatan di mana Senat Akademik memiliki otoritas moral memastikan kampus tetap menjadi ruang aman bagi diskusi sejarah alternatif tanpa rasa takut akan stigmatisasi. Kampus harus bergandengan tangan erat dengan gerakan masyarakat sipil seperti Lembaga Bantuan Hukum, KontraS, dan Amnesty International yang konsisten melakukan advokasi serta dokumentasi agar isu pelanggaran HAM tidak terpinggirkan dari agenda politik nasional. Di era digital, tantangan diamplifikasi oleh algoritma media sosial yang mendistorsi fakta masa lalu dan memicu dehumanisasi digital yang menganggap korban sekadar statistik, sehingga kaum intelektual harus melakukan digital counter-insurgency guna memastikan generasi alfa tidak mewarisi kacamata kuda sejarah dari pabrik hoaks politik.
Suparman menegaskan kompas keadilan tidak boleh mati dan harus terus menunjuk ke arah kemanusiaan meskipun badai pragmatisme politik mencoba membelokkannya. Rekonstruksi keadilan ini adalah satu-satunya jalan terhormat bagi sebuah bangsa yang ingin merdeka dari beban sejarahnya karena merawat ingatan adalah cara agar hukum tetap bernyawa, sedangkan membiarkan pelanggaran berat HAM tidak tuntas sama dengan membangun peradaban di atas tanah sengketa moral. Di podium yang terhormat tersebut, ia mengajak semua pihak berjanji sebagai manusia bahwa di bawah langit Indonesia tidak boleh ada lagi air mata korban yang menguap sia-sia tanpa keadilan, dan tidak boleh ada lagi kekuasaan yang merasa aman bersembunyi di balik dinding impunitas karena kedaulatan sejati terletak pada tegaknya martabat manusia di hadapan hukum yang adil.
Menutup pidato pengukuhannya, Prof. Suparman Marzuki menghaturkan rasa hormat dan terima kasih setinggi-tingginya atas kehadiran para pejabat negara yang telah berkenan meluangkan waktu di tengah kesibukan mengemban amanah publik sebagai sebuah kehormatan luar biasa bagi pribadi dan keluarga besar Universitas Islam Indonesia. Ungkapan terima kasih yang tulus juga disampaikan kepada keluarga besar YBW UII meliputi jajaran Pembina, Pengawas, Pengurus, serta seluruh staf atas kesempatan berkarya bersama individu-individu berdedikasi di yayasan tercinta. Apresiasi serupa dialamatkan kepada rekan-rekan sejawat dosen dan seluruh sivitas akademika Universitas Islam Indonesia atas ruang diskusi akademik yang selalu terbuka, inklusif, dan progresif. Secara khusus, Suparman menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada Despan Heryansyah, yang telah mencurahkan waktu serta pikirannya di balik layar untuk mendampingi dan memastikan seluruh kelengkapan data pengajuan Guru Besar ini terpenuhi dengan sempurna.
Acara ilmiah ini dimulai tepat pada pukul 08.45 WIB dan dihadiri oleh segenap pimpinan serta otoritas akademik kampus.
Sederet tokoh penting tampak memadati ruangan, meliputi Sekretaris Pembina dan Ketua Pengawas Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia, jajaran Pengurus Yayasan Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia, Ketua dan Anggota Senat Universitas Islam Indonesia, serta Ketua dan anggota Majelis Guru Besar Universitas Islam Indonesia.
Selain itu, hadir pula Rektor dan para Wakil Rektor Universitas Islam Indonesia, pimpinan Perguruan Tinggi sahabat, Sekretaris Eksekutif, Kepala Badan, serta Direktur di lingkungan Universitas Islam Indonesia. Unsur pimpinan fakultas juga terlihat lengkap, mulai dari para Dekan, Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Jurusan, hingga Ketua dan Sekretaris Program Studi di lingkungan Universitas Islam Indonesia
Post a Comment