PKB DIY dan Forum Percepatan Transformasi Pesantren DIY Gelar Halaqoh Pesantren se-DIY 2026
WARTAJOGJA.ID— Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Forum Percepatan Transformasi Pesantren DIY menyelenggarakan kegiatan Halaqoh Pesantren se-DIY yang mengangkat tema Inovasi Pesantren Sebagai Lembaga Pendidikan Ramah Perempuan dan Anak.
Acara tersebut berlangsung pada Sabtu, 16 Mei 2026, di Hotel Platinum Adisucipto Hotel dan Conference Center, Yogyakarta. Agenda ini digelar sebagai langkah konkret dalam merespons beragam peristiwa di lingkungan pondok pesantren yang belakangan ini viral di media sosial serta menyedot perhatian khalayak luas.
Halaqoh ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Rois Syuriah PWNU DIY KH. Masud Masduqi, Ketua Dewan Syuro DPW PKB DIY Hj. Ida Fatimah ZA, Ketua DPW PKB DIY Umaruddin Masdar, S.Ag., serta Sekretaris DPW PKB DIY Aslikh Rina Ulyaddin, S.Psi. Turut hadir pula Ketua Forum Percepatan Transformasi Pesantren DIY yang juga menjabat sebagai Ketua Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah PWNU DIY, KH. Muhammad Nilzam Yahya, M.Pd., bersama jajaran pengurus PKB serta para gus dan ning yang mengasuh pondok pesantren di seluruh wilayah Yogyakarta.
Pertemuan ini menjadi sebuah ruang bersama bagi para pengasuh pondok pesantren, gus, dan ning di wilayah DIY untuk mempertegas komitmen mereka dalam menciptakan lingkungan asrama yang aman, nyaman, serta ramah terhadap perempuan dan anak.
Melalui kegiatan ini, pesantren didorong untuk melahirkan terobosan tata kelola yang adaptif terhadap dinamika zaman dengan tetap mempertahankan keunggulan nilai luhur serta tradisi keislaman yang menjadi fondasi utamanya.
Ketua FPTP DIY sekaligus Ketua RMI PWNU DIY, KH. Muhammad Nilzam Yahya, M.Pd., menyampaikan apresiasi mendalam kepada DPW PKB DIY atas fasilitasi kegiatan ini yang menunjukkan kepedulian nyata dalam memperkuat pesantren. Menurutnya, pesantren saat ini memerlukan ruang dialog, penguatan pemahaman, serta pendampingan dalam menghadapi tantangan zaman.
"Hari ini ada hal-hal yang sangat viral yang menjadikan pondok pesantren mendapat sorotan di masyarakat. Karena itu, kita perlu menjelaskan kepada publik apa sesungguhnya pondok pesantren dan bagaimana nilai-nilai yang dijaga di dalamnya," ujar KH. Muhammad Nilzam Yahya.
Beliau memaparkan bahwa kehidupan masa kini dipengaruhi oleh tiga elemen utama yang harus dipahami secara integral, yakni dalil agama, hukum negara, dan media sosial. Sebagai warga Nahdlatul Ulama yang berpegang pada Al-Qur’an dan sunnah, elemen pesantren juga wajib memahami hukum pidana serta perdata yang berlaku di Indonesia agar terhindar dari masalah hukum di masa depan.
"Media sosial hari ini memiliki pengaruh yang sangat besar.
Maka pondok pesantren juga perlu memiliki kemampuan memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat. Jika ada informasi yang tidak benar tentang pesantren, harus ada upaya untuk meluruskan dan memberikan edukasi kepada publik. Keberhasilan pendidikan di pondok pesantren bukan hanya ditentukan oleh kurikulum, tetapi juga oleh akhlak, keteladanan, dan budaya yang dibangun di lingkungan pesantren," tambahnya seraya menjelaskan bahwa gerakan pesantren ramah anak dan perempuan di Yogyakarta harus terus diperkuat demi menjaga amanah para orang tua santri.
Dukungan serupa disampaikan oleh Ketua DPW PKB DIY, Umaruddin Masdar, S.Ag., yang mengajak seluruh pihak untuk menjaga, mendukung, dan mengembangkan pesantren melalui prinsip menjaga tradisi lama yang baik serta mengambil hal-hal baru yang lebih baik. PKB menyatakan kesiapannya untuk membantu segala kebutuhan pesantren, mulai dari aspek legalitas, perizinan, hingga penguatan kelembagaan.
"Harapan kita bersama, pesantren benar-benar menjadi tempat pendidikan yang aman, nyaman, ramah perempuan and anak, serta memiliki standar yang jelas. Dengan begitu masyarakat semakin yakin bahwa pesantren adalah lembaga pendidikan yang berkualitas dan layak menjadi tempat belajar generasi masa depan. Pesantren adalah lembaga pendidikan yang sangat tua, memiliki nilai luhur dan kontribusi besar bagi bangsa. Karena itu, jangan sampai ada pandangan negatif terhadap pesantren. Tugas kita bersama adalah menjaga marwah pesantren dan terus memperkuat perannya di tengah masyarakat," tegas Umaruddin Masdar.
Pandangan mengenai kemuliaan perempuan dan perlindungan anak juga diutarakan oleh Rois Syuriah PWNU DIY, KH. Masud Masduqi. Beliau berharap pondok pesantren mampu menjadi pelopor dalam memuliakan serta menjaga kehormatan perempuan sesuai dengan ajaran Islam, sekaligus menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang anak sebagai masa depan peradaban.
"Ke depan, tantangan pesantren tentu semakin besar. Karena itu, pesantren harus terus berbenah, memperkuat pendidikan, pengasuhan, dan tata kelola agar tetap menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat. Kita berharap pesantren tidak hanya menjadi tempat belajar ilmu agama, tetapi juga menjadi tempat yang aman, nyaman, dan penuh keberkahan bagi tumbuh kembang generasi penerus," tutur KH. Masud Masduqi.
Sesi diskusi dalam halaqoh ini dipandu oleh Sekretaris DPW PKB DIY, Aslikh Rina Ulyaddin, S.Psi., selaku moderator. Dalam pengantarnya, ia menekankan bahwa persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak boleh disembunyikan melainkan harus dihadapi dan dicari jalan keluarnya bersama. Mengacu pada data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia yang mencatat ratusan kasus kekerasan di institusi pendidikan sepanjang tahun 2024, di mana sebagian terjadi di pesantren, ia mengingatkan pentingnya menjaga wasiat Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari mengenai akhlak dan adan.
"Pesantren harus menjadi tempat paling aman bagi anak-anak. Tidak boleh ada kekerasan, pelecehan, maupun pemaksaan dalam bentuk apa pun. Siapa saja yang mencederai nama baik pesantren dengan tindakan kekerasan berarti telah mengkhianati nilai luhur pesantren itu sendiri," kata Aslikh Rina Ulyaddin dalam prolognya, berharap forum ini melahirkan langkah nyata untuk membendung kekerasan.
Halaqoh ini menghadirkan tiga narasumber ahli di bidangnya. Pemateri pertama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Dr. H. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum., menguraikan data bahwa di DIY terdapat 461 pesantren yang tersebar di lima kabupaten/kota, dengan konsentrasi terbanyak di Sleman dan Bantul, yang memiliki afiliasi keagamaan beragam mulai dari NU, Muhammadiyah, hingga independen. Dari segi regulasi, negara telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta berbagai aturan turunannya mengenai pencegahan kekerasan seksual.
Namun, Ahmad Bahiej juga menyoroti celah hukum dan problem tata kelola yang masih terjadi di lapangan. Salah satunya adalah belum adanya klausul tegas mengenai mekanisme penutupan pesantren dalam undang-undang tersebut, serta adanya beberapa pesantren yang beroperasi tanpa izin operasional yang jelas akibat regulasi yang lebih menekankan status izin terdaftar.
"Hari-hari ini kita semua diganggu oleh berbagai berita tentang pesantren. Padahal pesantren adalah dunia tempat kita lahir, tumbuh, dan berkembang. Karena itu, persoalan yang terjadi di pesantren harus menjadi perhatian bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pesantren yang keberadaannya bahkan jauh lebih dahulu ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri," jelas Ahmad Bahiej.
Ia menambahkan bahwa pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di bawah Kementerian Agama menjadi bukti perhatian khusus negara. Kendati demikian, sinergi dengan masyarakat untuk fungsi pengawasan dan komitmen pada nilai Islam Rahmatan lil ‘Alamin, Pancasila, UUD 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika tetap menjadi fondasi utama yang tidak boleh ditinggalkan.
Materi kedua disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY, Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M. Ia memaparkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah DIY, termasuk di lembaga berbasis asrama, masih menjadi tantangan serius. Dinamika relasi kuasa di dalam pesantren dinilai rawan memicu diskriminasi atau kekerasan jika tidak diatur dengan sistem yang responsif. Konsep pesantren ramah anak mengharuskan diterapkannya disiplin positif tanpa kekerasan, penyediaan ruang partisipasi santri, serta pembangunan fasilitas yang aman, mengingat DIY merupakan daerah rawan gempa.
"Menjadi pesantren yang ramah perempuan dan ramah anak sesungguhnya sudah memiliki landasan regulasi yang sangat kuat, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, pergub, hingga aturan teknis lainnya terkait perlindungan anak dan pemenuhan hak anak. Bahkan dalam penyelenggaraan pondok pesantren di DIY juga telah ditegaskan pentingnya pesantren ramah perempuan dan anak. Pesantren ramah perempuan dan anak berarti pesantren mampu memenuhi hak-hak perempuan dan anak. Hak anak itu meliputi hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak untuk didengarkan pendapatnya, serta hak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan," urai Erlina Hidayati Sumardi.
Erlina juga mengingatkan tentang fenomena anak yang memilih bungkam saat menjadi korban karena faktor ketakutan atau ketergantungan penuh pada lembaga. Oleh sebab itu, pesantren didorong untuk menyusun standarisasi, membangun sistem pengaduan internal yang aman, serta memanfaatkan layanan pendampingan hukum, psikologis, dan kesehatan yang telah disediakan oleh DP3AP2 DIY melalui skema kolaborasi.
Sementara itu, Ketua Satgas Pesantren Ramah Anak dan Perempuan DIY, Dr. Maya Fitria, M.Psi., yang hadir sebagai pemateri ketiga, menekankan bahwa eksistensi pesantren didasari oleh niat pengabdian dan kemandirian umat, bukan motif bisnis. Namun, kemandirian tersebut tidak boleh dijadikan pembenaran bagi negara untuk absen dalam memberikan dukungan finansial maupun fasilitas pengasuhan 24 jam yang selama ini dijalankan pesantren dengan keterbatasan dana.
Menurut Maya, munculnya kasus kekerasan di lembaga keagamaan sering kali dipicu oleh faktor situasional, lemahnya sistem pengawasan, literasi perlindungan diri yang minim, serta tata ruang asrama yang kurang memperhatikan batas wilayah privat. Untuk mengatasinya, Satgas DIY telah menginisiasi program pelatihan paralegal, edukasi pengasuh, konsultasi tata ruang, hingga pembentukan relawan santri psikologi yang bermitra dengan kalangan universitas.
"Pesantren berdiri bukan karena orientasi bisnis atau kepentingan tertentu, tetapi karena niat pengabdian, amanah pendidikan, dan perjuangan membangun kemandirian umat. Kemandirian pesantren tidak boleh dimaknai sebagai alasan negara untuk absen. Pesantren tetap membutuhkan dukungan, kolaborasi, dan perhatian dari pemerintah maupun masyarakat. Tantangan hari ini bukan sekadar membuat regulasi, tetapi bagaimana regulasi itu diterjemahkan menjadi langkah konkret dan praktik nyata di lingkungan pesantren," ungkap Dr. Maya Fitria sembari mengajak seluruh elemen masyarakat berkolaborasi secara kolektif.
Sebagai penutup dari rangkaian halaqoh tersebut, Sekretaris DPW PKB DIY, Aslikh Rina Ulyaddin, S.Psi., menegaskan bahwa forum ini berhasil merumuskan sebuah rekomendasi strategis demi mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan adil. Hasil utama dari pertemuan ini adalah kesepakatan untuk membentuk unit layanan Pesantren Ramah Perempuan dan Anak di setiap pondok pesantren yang tersebar di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Sebagai bentuk komitmen terhadap terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berkeadilan, kegiatan ini merekomendasikan pembentukan layanan Pesantren Ramah Perempuan dan Anak di masing-masing pesantren se-DIY. Layanan ini diharapkan menjadi ruang penguatan perlindungan, pendampingan, serta pendidikan yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, kesetaraan, dan tradisi keilmuan pesantren," pungkas Aslikh Rina Ulyaddin menutup jalannya diskusi.
Post a Comment