Peradi Kota Yogyakarta Kawal Kasus Daycare Little Aresha: Buka Posko Pendampingan Hingga Siapkan Gugatan Restitusi
WARTAJOGJA.ID : Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Yogyakarta mengambil sikap tegas dalam mengawal kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo.
Melalui konferensi pers dan siaran pers resmi nomor 001/SP/DPC-PERADI-YK/V/2026, organisasi profesi advokat ini menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus komitmen penuh untuk memberikan perlindungan hukum bagi para korban dan keluarga mereka.
Ketua DPC Peradi Kota Yogyakarta, Dr. Ariyanto, S.H., C.N., M.H., menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyentuh aspek pidana, tetapi juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan lembaga pengasuhan anak.
"Kami yakin persoalan dengan daycare ini di satu sisi memang butuh penanganan hukum, tapi di sisi lain, masalah perizinan, tata ruang, dan standar operasional untuk pengawasan itu jauh lebih penting agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Ariyanto pada Kamis (7/5/2026).
Sebagai wujud nyata dari nota kesepahaman (MOU) dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, Peradi telah menerjunkan tim advokasi dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) untuk bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).
Aritanto menjelaskan bahwa koordinasi saat ini dipusatkan di UPT PPA guna memastikan sinergi pelayanan.
"Sekitar 70 persen lawyer yang terlibat di PPA adalah anggota Peradi Kota Jogja yang ditugaskan langsung oleh Bapak Ketua. Kami adalah support team dalam kegiatannya, namun untuk pelayanan bantuan hukum secara mandiri, kami tetap berjalan," jelas Ariyanto.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini sudah ada sekitar 50 korban yang terdaftar melalui koordinasi dengan PPA, dan jumlah tersebut diprediksi terus bertambah, termasuk dari kalangan alumni dan korban di wilayah lain.
Ia juga mengungkapkan fakta baru mengenai sebaran dampak kasus ini yang meluas hingga ke wilayah Sleman.
"Informasi yang kami dapat, ternyata ada cabang daycare lain di Sleman yang menangani anak usia sekolah dasar. Orang tua di sana merasa khawatir secara psikologis melihat cara penanganan bayi di cabang Umbulharjo. Meski fokus kami adalah warga Kota Yogyakarta, kami tidak bisa menolak jika ada warga Sleman yang meminta bantuan, karena kami membuka posko konsultasi setiap hari di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan kantor sekretariat DPC," imbuh Ariyanto.
Sementara itu Sekretaris DPC Peradi Yogyakarta, Deddy Sukmadi SH MHum, menyatakan saat ini, proses hukum telah memasuki tahapan penyidikan intensif oleh Polresta Yogyakarta.
Deddy menyebutkan bahwa dalam satu hari, penyidik bisa memeriksa hingga 20 saksi untuk mendalami bukti-bukti kekerasan yang dialami korban, baik bayi maupun anak yang sudah lulus (alumni).
Peradi juga mulai merancang langkah hukum terkait kerugian materiil dan imateriil yang dialami keluarga korban.
"Kami sudah mencoba koordinasi dengan pihak kejaksaan, dan berkas perkara sudah mulai dikonsultasikan.
Ada rencana untuk mengajukan restitusi atau ganti rugi dalam perkara pidana ini agar aspek kerugian keluarga korban bisa tertutupi tanpa harus melalui proses gugatan perdata yang panjang," tegas Fajar.
Dalam sikap hukumnya, DPC Peradi Yogyakarta menuntut pertanggungjawaban penuh dari pengurus serta pengelola Yayasan Little Aresha.
Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada tersangka yang sudah ada, melainkan mengusut tuntas kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Selain bantuan hukum cuma-cuma (pro bono), Peradi juga mendesak pemerintah daerah untuk menjamin rehabilitasi psikologis yang komprehensif bagi anak-anak korban demi masa depan mereka.
Bagi keluarga korban yang memerlukan pendampingan hukum, DPC Peradi Kota Yogyakarta telah membuka akses komunikasi melalui nomor WhatsApp 082124519748 atau datang langsung ke kantor sekretariat di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 59, Umbulharjo. "Kami hadir untuk para korban dengan semangat keadilan di atas segalanya," pungkas Ariyanto dan Deddy.
Post a Comment