News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pakar FTI UII Warning Indonesia dalam Kepungan Ekosistem Judi Online Internasional

Pakar FTI UII Warning Indonesia dalam Kepungan Ekosistem Judi Online Internasional


WARTAJOGJA.ID : Pusat Studi Forensika Digital yang bernaung di bawah Jurusan Informatika Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia (FTI UII) memberikan catatan kritis terkait terbongkarnya markas judi online di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. 

Kasus ini dinilai menjadi bukti konkret bahwa Indonesia bukan lagi sekadar pasar, melainkan telah menjadi basis operasional bagi sindikat kejahatan siber lintas negara yang sangat terorganisir.

Kepala Pusat Studi Forensika Digital sekaligus Dosen Informatika FTI UII, Dr. Yudi Prayudi, menegaskan bahwa penemuan ratusan operator asing dan puluhan domain judi menunjukkan adanya transformasi kejahatan dari gaya konvensional menuju perusahaan teknologi ilegal. 

Menurutnya, sindikat ini mengelola infrastruktur server, pengendalian domain, hingga strategi penghindaran deteksi dengan sangat profesional layaknya ekosistem bisnis digital modern.

"Fenomena di Hayam Wuruk menunjukkan bahwa ruang digital kita sedang dieksploitasi oleh kejahatan transnasional. Internet bukan lagi sekadar medium komunikasi, tetapi telah menjadi ruang ekonomi dan transaksi ilegal di mana data, teknologi, serta algoritma dimanipulasi untuk menarik korban secara masif," ujar Dr. Yudi Prayudi pada Rabu (13/5/2026).

Pakar dari FTI UII ini juga menyoroti temuan 75 domain perjudian yang menggunakan pola operasi adaptif. Sindikat tersebut menerapkan teknik penyamaran identitas sistem atau deliberate obfuscation melalui penggunaan nama acak, teknik masking, dan infrastruktur cloud luar negeri agar sulit dilacak. 

Ia menambahkan bahwa pemilihan lokasi di pusat kota Jakarta dengan menggunakan visa wisata bagi operator asing mencerminkan adanya keberanian sindikat akibat pengawasan lintas sektor yang masih lemah.

Selama ini, upaya hukum di Indonesia dinilai masih sering terjebak pada penanganan di level hilir, seperti penangkapan selebgram atau influencer yang mempromosikan situs judi. 

Berdasarkan kajian FTI UII, promosi di media sosial tersebut hanyalah pintu masuk dari rantai ekosistem yang jauh lebih kompleks. Di belakang layar, terdapat mekanisme tracking analytics yang memantau perilaku pengguna serta penggunaan payment gateway terselubung dan cryptocurrency untuk mencuci aliran dana hasil kejahatan.

"Pendekatan penanganan tidak bisa lagi parsial atau hanya reaktif terhadap promosi di media sosial. Jika pusat kendali, aliran dana, dan jaringan server tetap dibiarkan hidup, maka operasi serupa akan terus muncul kembali meski domainnya telah diblokir berkali-kali," tegas Dr. Yudi.

Menutup keterangannya, pihak FTI UII mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi nasional dan memperkuat keamanan siber melalui pembentukan satuan tugas lintas lembaga. 

"Tanpa integrasi antara aparat penegak hukum, otoritas finansial, serta intelijen digital, Indonesia berisiko terus menjadi target ideal bagi organisasi kriminal internasional yang memanfaatkan celah dalam tata kelola ruang digital nasional," pungkasnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post a Comment