May Day 2026: Buruh Rokok DIY Melawan "Badai Regulasi" di Tugu Yogyakarta
WARTAJOGJA.ID : Suasana Hari Buruh Internasional di Tugu Pal Putih, Jumat (1/5), terasa lebih "panas" dari biasanya. Bukan sekadar menuntut upah, ratusan massa dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) DIY datang dengan satu pesan kuat: Industri hasil tembakau sedang dalam kondisi darurat.
Bergabung dalam Forum Komunikasi Buruh Bersatu (FKBB) DIY, para pekerja ini menyuarakan kekhawatiran atas serangkaian aturan pemerintah yang dianggap sebagai "vonis mati" pelan bagi mata pencaharian mereka.
Sorotan utama tertuju pada PP Nomor 28 Tahun 2024.
Menurut Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, aturan ini bukan sekadar regulasi kesehatan, melainkan ancaman langsung terhadap kedaulatan ekonomi buruh.
"PP ini adalah lonceng kematian. Aturan di dalamnya mengancam lini produksi dari hulu ke hilir, terutama di sektor tembakau serta makanan dan minuman," ujar Waljid di tengah massa aksi.
Ketidakpastian ekonomi para buruh semakin diperparah dengan rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan pajak rokok yang terus merangkak naik. Bagi buruh, setiap persentase kenaikan pajak adalah ancaman efisiensi perusahaan yang berujung pada satu hal yang paling ditakuti: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Selain itu, munculnya wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dinilai sangat mencederai industri legal. Langkah ini dianggap hanya akan menyuburkan pasar rokok ilegal dan mematikan produk kretek nasional yang memiliki sejarah panjang di tanah air.
Hal yang paling memicu amarah massa adalah kabar mengenai pemangkasan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk tahun 2026.
Para pekerja menilai kebijakan ini sangat ironis. Di saat negara mengeruk pendapatan besar dari pajak rokok yang diproduksi oleh keringat para buruh, dukungan dana yang seharusnya kembali untuk kesejahteraan mereka justru dipotong.
6 Poin Tuntutan FSP RTMM-SPSI DIY
Sebagai bentuk pernyataan sikap yang tegas, berikut adalah enam poin utama yang dideklarasikan dalam aksi May Day 2026:
1. Cabut PP Nomor 28 Tahun 2024 yang merugikan sektor tembakau, makanan, dan minuman.
2. Batalkan Kenaikan Cukai hasil tembakau dan pajak rokok yang membebani industri.
3. Tolak Kemasan Polos, demi melindungi identitas produk legal dan mencegah rokok ilegal.
4. Tolak Layer Cukai Baru yang memperumit struktur industri.
5. Tolak Pembatasan Standar Produk termasuk pembatasan kadar tar/nikotin dan larangan bahan tambahan yang mengancam keunikan kretek.
6. Hentikan Pemangkasan DBH CHT 2026 kembalikan hak buruh untuk perlindungan sosial dan kesejahteraan.
Aksi ini menjadi pengingat bagi pengambil kebijakan bahwa di setiap kebijakan yang diteken di Jakarta, ada ribuan keluarga di Yogyakarta yang mempertaruhkan asap dapur mereka agar tetap mengepul.
Post a Comment