Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Sidak Sejumlah Daycare dan Siapkan Regulasi Perketat Izin Operasional
WARTAJOGJA.ID – Komisi D DPRD Kota Yogyakarta melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa lembaga penitipan anak atau daycare pada Senin (11/5) guna memverifikasi legalitas serta standar keamanan pengasuhan anak di wilayah tersebut.
Dalam peninjauan lapangan tersebut, para legislator menemukan fakta mengejutkan mengenai adanya lembaga penitipan anak yang telah beroperasi selama sepuluh tahun namun ternyata belum memiliki izin resmi.
Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Darini, memimpin langsung pengecekan di dua titik utama yaitu TAA Al Fatihah dan Pusteblume Daycare dengan fokus pemeriksaan meliputi aspek perizinan, kelayakan sarana prasarana, prosedur operasional standar (SOP), hingga kurikulum pengasuhan yang diterapkan.
Darini menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum merupakan fondasi yang tidak bisa ditawar dalam layanan publik, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, sehingga kualitas asuhan harus sejalan dengan legalitas usaha. Terkait temuan di salah satu lokasi, ia mendorong pihak pengelola untuk segera menyelesaikan kewajiban administratifnya demi memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat.
"Pusteblume Daycare secara pola asuh dan kurikulum sebenarnya sudah bagus. Sayangnya, ada kendala izin usaha meski sudah sepuluh tahun beroperasi. Kami dorong pengelola segera menindaklanjuti. Ini bukan sekadar administratif, tapi jaminan keamanan bagi anak yang dititipkan," tegas Darini di sela-sela peninjauan tersebut.
Kondisi berbeda ditemukan di TAA Al Fatihah, di mana pengelola dinilai memiliki dedikasi tinggi terhadap aspek legalitas dan saat ini sedang memproses perpanjangan izin untuk kedua kalinya. Pihak dewan memberikan apresiasi atas kepatuhan tersebut dan meminta agar seluruh proses administrasi segera dituntaskan agar operasional layanan tidak mengalami gangguan secara formal.
Menanggapi berbagai temuan ini, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Solihul Hadi, menyatakan bahwa data dari lapangan akan segera ditindaklanjuti dalam rapat kerja sebagai dasar penyusunan rekomendasi kebijakan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Solihul Hadi menegaskan bahwa pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk meminimalisir risiko terjadinya malpraktik dalam proses pengasuhan anak di wilayah kota.
"Hasil temuan ini akan kami bawa ke rapat kerja untuk rekomendasi kepada eksekutif. Sinergi antara pengelola, dinas, dan legislatif penting demi ekosistem pengasuhan yang aman dan berstandar," ujar Solihul dalam keterangannya.
Sebagai strategi jangka panjang, Komisi D berencana melakukan kaji ulang terhadap regulasi yang ada, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal), untuk memperkuat payung hukum sekaligus mempermudah akses perizinan yang akuntabel bagi para pelaku usaha.
Penataan ini diharapkan mampu memberikan kepastian rasa aman bagi orang tua sekaligus menjadi upaya strategis pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan optimal serta pemenuhan hak dasar bagi generasi penerus di Kota Yogyakarta.
Post a Comment