News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

FTI UPN "Veteran" Yogyakarta Deklarasikan Tolak Keras Kekerasan Seksual, Perundungan, dan Anarkisme di Kampus

FTI UPN "Veteran" Yogyakarta Deklarasikan Tolak Keras Kekerasan Seksual, Perundungan, dan Anarkisme di Kampus

WARTAJOGJA.ID - Fakultas Teknik Industri (FTI) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Yogyakarta secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait komitmen menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan bermartabat. Surat Pernyataan Sikap Nomor: 269/UN62.12/OT/2026 yang ditetapkan pada 25 Mei 2026 ini ditandatangani langsung oleh Dekan FTI, Dr. Awang Hendrianto Pratomo, S.T., M.T., Bersama Wakil Dekan Bidang Akademik, Dr. Novrido Charilbaldi, S.Kom., M.Kom.; Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum, Eko Nursubiyantoro, S.T.,M.T.; serta Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama Bambang Yuwono, S.T., M.T.; sekaligus perwakilan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Dekan FTI UPN "Veteran" Yogyakarta, Dr. Awang Hendrianto Pratomo, S.T., M.T., menegaskan bahwa seluruh sivitas akademika FTI sepakat untuk menjaga marwah dan integritas lembaga pendidikan tinggi demi melahirkan generasi bangsa yang cerdas serta berkarakter mulia. 
Dalam pernyataan tertulisnya, Dr. Awang menyampaikan 5 (lima) poin utama komitmen bersama FTI UPN "Veteran" Yogyakarta:


Nol Toleransi terhadap Kekerasan Seksual: FTI menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan, pelecehan, maupun kejahatan seksual, baik fisik, non-fisik, maupun digital. Pihak kampus berkomitmen penuh memberikan ruang aman serta keadilan bagi korban. 
Kecam Perundungan dan Kekerasan Verbal: Pihak fakultas mengecam segala bentuk intimidasi, ujaran kebencian, dan bullying. Dr. Awang menekankan bahwa komunikasi di lingkungan kampus harus senantiasa berbasis pada kesantunan dan objektivitas ilmiah. 
Menolak Tindakan Anarkis dan Vandalisme: Segala bentuk provokasi destruktif dan perusakan fasilitas kampus ditolak keras. Kampus mewajibkan setiap penyampaian aspirasi atau perbedaan pendapat diselesaikan melalui jalur dialog damai dan konstruktif. 
Sanksi Tegas dan Penegakan Hukum: Siapa saja yang terbukti melanggar akan diproses secara transparan dan dikenakan sanksi akademik serta administratif yang tegas, sesuai aturan universitas dan hukum RI. 

Penyediaan Layanan Pengaduan Resmi: FTI menyediakan saluran pengaduan yang aman dan rahasia, serta bekerja sama dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) universitas untuk pendampingan hukum dan psikologis korban. 

"Pernyataan sikap ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab sebagai wujud komitmen kolektif kami," ujar Dr. Awang. 

Ia juga mengajak seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama membangun budaya kampus yang saling menghormati dan bebas dari segala bentuk kekerasan.  

Deklarasi bersama ini turut didukung dan ditandatangani oleh perwakilan dosen (Dr. Adi Ilcham, S.T., M.T., Ketua Jurusan Teknik Kimia, Andreas Mahendro Kuncoro, Ph.D., Ketua Jurusan Teknik Industri dan Dr. Heriyanto Ketua Jurusan Teknik Informatika), perwakilan tenaga kependidikan (Slamet Muhajir, M.MA. dan Nurul Karimah, S.Psi.), serta perwakilan mahasiswa dari himpunan Teknik Kimia, Teknik Industri, Informatika dan Sistem Informasi  Serta dari BEM FTI diwakili oleh ketua BEM FTI Muhamad Akbar Riziq. 
 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment