Dugaan Penahanan SKLB Dosen Picu Sorotan Pelanggaran Hak Konstitusional
CAPTION: Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Darini dari PDI Perjuangan (dok.ist)
WARTAJOGJA.ID : Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2026 diwarnai dengan persoalan serius yang menimpa dunia akademik di Yogyakarta.
Kasus dugaan penahanan Surat Keterangan Lolos Butuh (SKLB) oleh sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta terhadap salah satu dosennya kini menjadi sorotan tajam karena dinilai mencederai hak konstitusional warga negara untuk bekerja dan mengembangkan profesi.
Persoalan ini bermula ketika seorang dosen yang telah mengundurkan diri secara resmi sejak Januari 2026 terhambat untuk melanjutkan karier akademiknya di tempat lain.
Pihak universitas diduga baru akan menerbitkan SKLB jika dosen tersebut bersedia membayar kompensasi lebih dari 76 juta Rupiah.
Nilai tersebut diklaim sebagai ganti rugi atas ketidakterpenuhan masa pengabdian pasca studi doktoral, meski sang dosen mengaku menempuh pendidikan S3 dengan biaya mandiri sejak tahun 2017, jauh sebelum diangkat menjadi dosen tetap pada tahun 2020.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Darini, memberikan pernyataan tegas pada Jumat, 8 Mei 2026.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai bahwa praktik semacam ini tidak bisa dibenarkan karena negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan penuh terhadap hak setiap individu dalam mencari penghidupan.
“Negara menjamin hak setiap warga untuk bekerja dan hidup layak. Tidak boleh ada praktik yang menghambat karier seseorang dengan tekanan administratif dan finansial. Jika benar, ini sudah masuk ranah pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Darini.
Lebih lanjut, Darini menekankan bahwa institusi pendidikan seharusnya menjadi mercusuar keadilan, bukan justru menjadi penghambat kemajuan tenaga pendidiknya sendiri melalui beban finansial yang tidak relevan. Menurutnya, fungsi kampus tidak boleh menyimpang menjadi lembaga yang memberikan hambatan struktural bagi pengembangan profesi.
“Perguruan tinggi harus menjadi ruang keadilan dan pengembangan profesi, bukan justru menciptakan hambatan struktural. Ini perlu menjadi perhatian nasional, bahkan koordinasi dengan DPR RI,” tambah Darini.
Dalam perjalanannya, dosen yang bersangkutan mengungkapkan bahwa komponen tagihan 76 juta Rupiah tersebut mencakup gaji pokok dan tunjangan bulanan yang diterimanya selama aktif mengajar. Hal ini dinilai janggal karena gaji merupakan hak atas pekerjaan yang telah dilakukan, bukan merupakan subsidi pendidikan.
Sementara itu, bantuan biaya studi sesuai aturan kampus yang seharusnya menjadi hak dosen justru tidak pernah cair karena alasan administratif, termasuk tidak diterbitkannya Surat Keputusan Izin Belajar (SKIB) oleh pihak universitas.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY dan telah memasuki tahap akhir setelah proses konfirmasi kepada LLDIKTI Wilayah V serta Disnakertrans DIY. Di sisi lain, Serikat Pekerja Dosen/Kampus (SPK) juga menyuarakan keberatan serupa terhadap regulasi mobilitas dosen yang dinilai masih memberi ruang bagi kampus untuk melakukan penahanan dokumen.
Situasi ini mencerminkan adanya jurang pemisah antara reformasi regulasi melalui Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 dengan realitas perlindungan profesi di lapangan. Tanpa adanya pengawasan ketat terhadap kewenangan administratif kampus, dikhawatirkan praktik penahanan SKLB akan terus menjadi instrumen untuk membatasi kemerdekaan profesi dosen di Indonesia.
Post a Comment