News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

BNNP DIY Tangkap Peracik Sekaligus Pengedar Sabu dan Tembakau Sintetis di Wilayah Bantul

BNNP DIY Tangkap Peracik Sekaligus Pengedar Sabu dan Tembakau Sintetis di Wilayah Bantul

WARTAJOGJA.ID : Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap seorang mahasiswa sekaligus pria peracik berinisial IMJ atau MIJS yang berusia 23 tahun dan merupakan warga Bantul. 

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 21.30 WIB malam di kawasan Banjardadap, Potorono, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Pengungkapan kasus yang mengancam generasi muda ini bermula dari adanya laporan serta informasi berharga yang diberikan oleh masyarakat, yang kemudian langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas operasional.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Faried Zulkarnain, mengonfirmasi tindakan hukum tersebut dalam konferensi pers Rabu, 20 May 2026. 

"Dari operasi tersebut kami mengamankan seorang pria berinisial IMJ beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang diduga akan diedarkan di wilayah Yogyakarta," ujar Faried Zulkarnain saat memberikan keterangan di hadapan awak media.

Saat dilakukan pemeriksaan awal sesaat setelah ditangkap di lokasi kejadian, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung zat methamphetamine atau sabu. 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan mendalam dan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 3,88 gram serta sembilan paket tembakau sintetis seberat 22,16 gram yang dibungkus rapi menggunakan lakban putih. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sisa satu lintingan tembakau sintetis yang memiliki berat 0,26 gram serta menyita foto pelaku saat sedang membuat tembakau sintetis sendiri.

Selain mengamankan barang haram tersebut, petugas di lapangan juga menyita berbagai jenis barang bukti non-narkotika lainnya yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal pelaku. Barang-barang yang diamankan meliputi timbangan digital, plastik klip, alat suntikan, sedotan plastik, selotip, stiker, telepon genggam, serta beberapa perlengkapan lain yang dipakai untuk proses penyiapan barang agar siap edar ke tangan konsumen.

Berdasarkan hasil pendalaman lebih lanjut, Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan indikasi kuat bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai penyimpan maupun pengedar, tetapi juga terlibat langsung dalam proses penyiapan serta peracikan tembakau sintetis sebelum diedarkan, di mana jenis narkotika ini dibuat melalui pencampuran media tembakau dengan zat kimia sintetis berbahaya.

Berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan oleh tim penyidik, tersangka mengakui bahwa dirinya mendapatkan pasokan cairan narkotika yang digunakan sebagai bahan campuran utama tembakau dari seseorang berinisial MCL yang berdomisili di wilayah Bogor, Jawa Barat. 

Pelaku mengaku mengenal pemasok tersebut melalui platform media sosial. Modus operandi yang digunakan oleh jaringan ini adalah mengirimkan cairan narkotika dari wilayah Jakarta dan Bogor menggunakan jasa ekspedisi berupa armada bus, di mana barang haram tersebut sengaja disembunyikan di dalam perangkat speaker, lalu pelaku diminta untuk menyiapkan alamat tujuan penerimaan di wilayah Yogyakarta.
Hingga saat ini, pelaku telah dibawa dan diamankan di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta guna menjalani rangkaian proses pemeriksaan intensif serta pengembangan kasus. Tim penyidik juga masih terus melakukan penyelidikan mendalam guna membongkar jaringan luas serta asal peredaran narkotika tersebut secara menyeluruh.

Bersamaan dengan momentum pengungkapan kasus tersebut, Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga melaksanakan kegiatan pemusnahan temuan barang bukti narkotika serta obat-obatan berbahaya lainnya sebagai bentuk nyata dari komitmen mereka dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Yogyakarta. 

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan di hadapan publik terdiri dari 103 toples yang berisi kurang lebih 103.000 butir pil Trihexyphenidyl, ganja seberat 575 gram, serta narkotika jenis sabu seberat 4,64 gram. Melalui keberhasilan pengungkapan kasus peredaran serta tindakan pemusnahan massal ini, pihak berwenang mengklaim telah berhasil menyelamatkan kurang lebih sebanyak 105.232 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang sedianya akan diedarkan secara bebas. Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menegaskan bahwa agenda pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika tidak dapat dilakukan secara parsial atau sepihak, melainkan mutlak membutuhkan sinergi kuat serta komitmen bersama dari seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment