News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketegangan AS-Iran Momen Tepat Indonesia Batalkan Perjanjian Dagang ART

Ketegangan AS-Iran Momen Tepat Indonesia Batalkan Perjanjian Dagang ART

WARTAJOGJA.ID : Eskalasi geopolitik yang kian memanas antara Amerika Serikat dan Iran dinilai sebagai momentum krusial bagi Pemerintah Indonesia untuk segera membatalkan kesepakatan dagang Agreement on Regulatory Transparency atau ART yang telah disepakati pada Februari 2026. 

Pakar Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradiptyo, menegaskan bahwa situasi global saat ini menuntut Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran kabinetnya untuk menyadari potensi bahaya besar yang mengintai kedaulatan negara akibat perjanjian kontroversial tersebut.

Rimawan, yang juga merupakan pengajar di Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, menjelaskan bahwa berdasarkan kajian mendalam, draf ART bukan sekadar kerja sama ekonomi biasa, melainkan instrumen yang dapat mengubah status Indonesia dari negara berdaulat menjadi bangsa yang terjajah secara hukum dan ekonomi.

 Ia mengungkapkan bahwa terdapat 211 kewajiban yang dibebankan kepada Indonesia, di mana 36 di antaranya bersifat asimetris karena hanya berlaku bagi pihak Indonesia tanpa adanya komitmen timbal balik yang setara dari pihak Amerika Serikat.

"Momen perang Amerika dan Iran ini seharusnya bisa menjadi peringatan bagi Indonesia, cakupan ART ini jadi fakta yang jauh melampaui aspek ekonomi namun juga merambah aspek politik, geopolitik, bahkan kedaulatan negara," ujar Rimawan saat memberikan keterangan di Yogyakarta pada Kamis, 2 April 2026.

Relevansi ketegangan geopolitik tersebut sangat terlihat pada Pasal 5.1 dalam ART yang mengharuskan Indonesia mengadopsi kebijakan pembatasan dagang yang sejalan dengan kebijakan Amerika Serikat terhadap negara ketiga. Ketentuan ini dianggap sangat mencederai prinsip politik luar negeri bebas-aktif Indonesia, mengingat Amerika Serikat saat ini sedang berkonfrontasi dengan mitra strategis Indonesia seperti China dan mendapat penolakan dari Uni Eropa terkait serangan ke Iran. 

Rimawan memperingatkan bahwa kepatuhan Indonesia terhadap perintah Washington berisiko memicu aksi balasan atau retaliasi besar dari China, yang secara nilai perdagangan memiliki pengaruh empat kali lipat lebih besar dibandingkan Amerika Serikat maupun Uni Eropa.

Dari sisi konstitusional, Rimawan mencatat sedikitnya tujuh pelanggaran serius terhadap UUD 1945 di dalam naskah perjanjian tersebut. Ia menyoroti Pasal 6.1 hingga 6.2 ART yang mengizinkan investor Amerika Serikat menguasai seratus persen saham pertambangan tanpa kewajiban divestasi, yang secara langsung bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 mengenai hak penguasaan negara atas kekayaan alam. 

Selain itu, poin pada Annex III Pasal 2.9 yang membebaskan produk asal Amerika Serikat dari kewajiban sertifikasi serta pelabelan halal dinilai melanggar Pasal 29 UUD 1945 terkait jaminan kebebasan beragama.

"Perjanjian ART ini telah melanggar sedikitnya tujuh pasal dalam UUD 1945 dan mengancam kedaulatan negara," tegasnya kembali.

Dampak buruk lain yang diprediksi muncul adalah beban finansial negara dan krisis kesehatan publik, di mana Indonesia diwajibkan melakukan impor komoditas pertanian dari Amerika Serikat senilai 4,5 miliar Dollar AS selama periode lima tahun. Komoditas tersebut mencakup produk berbasis Genetically Modified Organism atau GMO seperti kedelai yang dilarang di banyak negara Eropa. 

Rimawan mengkhawatirkan konsumsi produk ini akan meningkatkan risiko penyakit kronis di masa depan yang pada akhirnya membebani anggaran BPJS Kesehatan.

Guna mengimplementasikan perjanjian ini, pemerintah dan DPR diperkirakan harus melakukan revisi kilat terhadap 117 regulasi domestik, termasuk 32 Undang-Undang penting seperti UU Minerba, UU Cipta Kerja, dan UU Pangan. Meski demikian, Rimawan menilai posisi tawar Indonesia untuk keluar dari perjanjian ini sebenarnya sangat kuat, terutama setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kewenangan Presiden Donald Trump dalam menetapkan tarif perdagangan sepihak melalui IEEPA pada Februari 2026 lalu.

Rimawan menekankan bahwa kemerdekaan negara adalah fondasi utama dari setiap kebijakan ekonomi yang diambil. 

"Semua teori ekonomi itu didasarkan pada asumsi implisit bahwa masyarakatnya merdeka, negaranya merdeka. Tidak ada asumsi teori ekonomi itu yang didesain untuk negara terjajah," pungkas Rimawan seraya merekomendasikan pemerintah untuk segera menolak ART demi menjaga martabat bangsa di tengah ketidakpastian dunia.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post a Comment