News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

GKR Mangkubumi Serahkan Serat Palilah dan Kekancingan di Gunungkidul

GKR Mangkubumi Serahkan Serat Palilah dan Kekancingan di Gunungkidul

WARTAJOGJA.ID – Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat secara resmi menyerahkan Serat Palilah dan Serat Kekancingan kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul serta warga masyarakat. Berlangsung di Bangsal Sewokoprojo, Kapanewon Wonosari, Senin, (6/4/2026), Penyerahan ini dipimpin langsung oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Ageng Punakawan Datu Dono Suyoso Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, didampingi Bupati Gunung Kidul, Endah Subekti Kuntariningsih.

Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan bahwa momentum ini sangat bersejarah karena memberikan kepastian hukum serta bentuk perlindungan dari Ngarsa Dalem Sri Sultan Hamengku Buwono X terhadap pemanfaatan tanah bagi kemakmuran rakyat. 

"Tercatat di Kabupaten Gunungkidul terdapat 4.046 bidang tanah Sultan (Sultan Ground), dengan 3.749 bidang di antaranya telah bersertifikat." ungkap Bupati Endah. 

Ia menambahkan, sejak tahun 2018 hingga saat ini, setidaknya ada 154 permohonan kekancingan yang diajukan oleh institusi maupun masyarakat.

"Pesan khusus dari Ngarso Dalem agar pemanfaatan tanah Sultan diprioritaskan bagi warga miskin ekstrem untuk tempat tinggal, bukan sekadar untuk kepentingan komersial seperti kios kelurahan." kata Bupati dimana hal ini sejalan dengan misi perbaikan nasib dan peningkatan taraf hidup rakyat.

Selain itu, penataan tanah Sultan di wilayah pesisir telah membuahkan hasil ekonomi yang signifikan. Pemanfaatan tanah oleh 109 pedagang di Pantai Sepanjang yang mengikuti aturan Keraton telah berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata. 

"Data menunjukkan pendapatan pariwisata pada Januari-Maret 2025 yang hanya sebesar Rp4 miliar, melonjak tajam menjadi Rp15 miliar pada periode Januari-Maret 2026 setelah dilakukan penataan." papar Bupati Endah.

*Komitmen Tertib Administrasi*
Sementara itu, GKR Mangkubumi menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menertibkan administrasi pertanahan khususnya di Gunungkidul yang merupakan wilayah terluas di DIY. GKR Mangkubumi menegaskan bahwa Keraton tidak berniat menggusur, melainkan ingin memastikan tanah "Kagungan Dalem" digunakan sesuai aturan demi kesejahteraan bersama, baik untuk pemerintah maupun petani.

"Tugas kami adalah mengembalikan tanah 'Kagungan Dalem' jengkal demi jengkal, milimeter per milimeter melalui pengadministrasian yang baik," ujar GKR Mangkubumi. Ia juga memberikan pesan tegas kepada warga penerima agar memanfaatkan serat tersebut dengan bijak dan tidak menyekolahkannya (menjadikannya agunan utang).

Lurah Karangasem, Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa tanah di wilayahnya memiliki status istimewa sebagai Tanah Mahkota. Mengingat statusnya tersebut, pemberian izin penggunaan lahan baik berupa Palilah maupun Kekancingan sepenuhnya merupakan hak prerogatif Ngarsa Dalem. Untuk mewujudkan legalitas ini, pihak kalurahan melakukan komunikasi intensif dengan Pihak Panitikismo.

Menurut Sigit, terdapat 72 titik lokasi di Kalurahan Karangasem yang digunakan untuk kantor pemerintahan maupun hunian warga. Selama ini, banyak warga yang menempati lahan tersebut tanpa izin resmi, yang berisiko memicu persoalan hukum di masa depan. 

"Sebenarnya itu yang ingin kami selesaikan atau kami respon, supaya tidak ada risiko-risiko hukum bagi masyarakat kami," ujar Sigit.

Proses pengurusan dokumen ini diakuinya tidak mudah dan memakan waktu serta tenaga yang cukup besar. Sigit mengungkapkan bahwa pihak kalurahan harus bekerja ekstra dalam menyusun dokumen dan meyakinkan warga yang sempat ragu terhadap proses tersebut. Namun, berkat kerja keras tersebut, proses perizinan ini berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari satu tahun.

"Pada hari ini, sebanyak 70 penerima resmi mendapatkan Serat Kekancingan. Proses ini merupakan kelanjutan setelah sebelumnya mereka mendapatkan izin Palilah, yang kemudian diproses menjadi kekancingan satu tahun setelahnya." kata Sigit.

Penyerahan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi warga Karangasem dalam memanfaatkan lahan Kasultanan secara sah menurut aturan yang berlaku.

Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Kepala Kanwil ATR/BPN DIY Sepyo Achanto, dan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Bayu Kristianto. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk terus mengejar target pensertifikatan tanah agar warga memiliki kejelasan status tanah dan terhindar dari pelanggaran hukum.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment